Muamalah

Mengenal Wakaf Produktif Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Tidak semua harta yang diberikan untuk masjid, pesantren, atau kepentingan umat otomatis berstatus wakaf. Wakaf memiliki unsur, aturan, dan konsekuensi hukum yang berbeda dari sedekah atau hibah biasa. Bahkan, harta wakaf dapat dikelola secara produktif sehingga pokok hartanya tetap terjaga, sementara manfaatnya terus mengalir kepada umat.

 

 

Apa yang Dimaksud Wakaf?

Menurut UU No. 41 Tahun 2004 yang dimuat Badan Wakaf Indonesia (BWI), definisi wakaf adalah: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

  • Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
  • Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
  • Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  • Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
  • Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
  • Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  • Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
  • Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

Baca juga: Hadits Wakaf (01): Wakaf Termasuk Amal Jariyah

 

Kriteria Pokok Wakaf

Dari definisi dan Pasal 6 UU Wakaf tersebut, kriteria pokok wakaf menurut BWI dapat diringkas menjadi enam unsur:

  1. Ada wakif — pihak yang mewakafkan. Harta yang diwakafkan harus merupakan harta yang memang dimiliki/dikuasai secara sah oleh wakif.
  2. Ada harta benda wakaf — objek tersebut harus mempunyai daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang, serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Ini poin yang sangat penting untuk membedakan wakaf dari sedekah biasa.
  3. Ada nazhir — pihak yang menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai peruntukannya, bukan untuk memilikinya.
  4. Ada ikrar wakaf — yaitu pernyataan kehendak wakif, secara lisan dan/atau tulisan, untuk mewakafkan hartanya kepada nazhir.
  5. Ada peruntukan wakaf — diarahkan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum yang tidak bertentangan dengan syariah, misalnya pendidikan, kesehatan, fakir miskin, peningkatan ekonomi umat, dan kemaslahatan umum.
  6. Ada jangka waktu wakaf — menurut UU 41/2004 dapat selamanya ataupun untuk jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan objek wakafnya.

 

Kriteria objek wakaf yang paling penting

BWI memberikan rumusan yang sangat membantu:

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah.

Karena itu, wakaf tidak mesti tanah atau masjid. UU Wakaf mengakui benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk tanah, bangunan, uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dan hak kekayaan intelektual sepanjang memenuhi ketentuannya.

 

Cara Mudah Membedakan Wakaf dengan Sedekah

Misalnya:

A memberi Rp10 juta kepada pesantren untuk membeli beras yang langsung dibagikan.

→ Ini pada dasarnya sedekah/infaq, bukan wakaf uang, karena uangnya memang untuk dihabiskan.

A mewakafkan Rp10 juta sebagai wakaf uang, kemudian pokok wakaf dikelola dan hasilnya digunakan untuk pendidikan santri.

→ Ini wakaf uang.

A memberikan Rp10 juta untuk dibelikan tanah yang kemudian dijadikan aset wakaf pesantren.

→ Ini dapat masuk wakaf melalui uang, dengan aset yang diwujudkan menjadi harta wakaf.

Jadi rumus sederhananya bisa dibuat:

WAKAF = Wakif + Harta Wakaf + Nazhir + Ikrar + Peruntukan + Jangka Waktu

Beda Wakaf dan Sedekah

AspekSedekah/Donasi BiasaWakaf
Status hartaDiserahkan kepada penerima sesuai akadMenjadi harta wakaf
Pokok hartaBoleh digunakan/dihabiskan sesuai tujuan pemberianPada prinsipnya pokok/aset wakaf dijaga
Bisa dijual?Bisa, tergantung status kepemilikan penerimaPada prinsipnya tidak boleh dijual/dialihkan sembarangan
Bisa diwariskan?Jika sudah menjadi milik lembaga, bukan warisan pemberiHarta wakaf tidak diwariskan
PengelolaPenerima/pemilikNazhir
PenggunaanSesuai maksud pemberianTerikat ikrar dan peruntukan wakaf
Perlindungan wakafTidak menggunakan rezim hukum wakafDilindungi UU Wakaf bila prosedurnya dipenuhi

 

Menurut UU No. 41 Tahun 2004, harta yang telah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, dengan pengecualian tertentu yang diatur UU.

Contoh yang paling mudah

Misalnya seseorang berkata: “Saya berikan rumah ini kepada Yayasan A untuk operasional pesantren.”

Kalau ini merupakan hibah/sumbangan, dan kepemilikannya sah dialihkan kepada yayasan, rumah tersebut menjadi aset yayasan. Konsekuensi pengelolaannya mengikuti hukum yayasan dan maksud pemberiannya.

Tetapi kalau ia berkata: “Saya wakafkan rumah ini untuk pesantren, dikelola secara produktif oleh Nazhir A dan hasilnya untuk pendidikan santri.”

Maka rumah tersebut menjadi harta wakaf. Nazhir bukan pemilik bebas yang dapat menjual dan membagikan uangnya sesuka hati. Ia terikat pada ikrar dan peruntukan wakaf.

Bagaimana dengan uang Rp100 juta untuk membangun masjid?

Ini contoh yang lebih menarik.

Kalau seseorang berkata: “Ini Rp100 juta, saya sumbangkan untuk pembangunan masjid.”

Uangnya dapat dibelanjakan: semen, besi, upah tukang, keramik dan seterusnya. Uang Rp100 juta itu memang habis digunakan.

Berbeda apabila ia secara jelas menyatakan: “Rp100 juta ini saya wakafkan melalui uang untuk pembangunan masjid.”

BWI membedakan wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Pada wakaf melalui uang, uang dipakai untuk memperoleh/mewujudkan harta benda wakaf tertentu. Sedangkan pada wakaf uang, uang itulah objek wakaf, sehingga pokoknya dijaga dan hasil pengelolaannya yang disalurkan.

Jadi jangan sampai tiga hal berikut dicampur:

  • Sedekah Rp100 juta → uang boleh dihabiskan sesuai tujuan sedekah.
  • Wakaf melalui uang Rp100 juta → uang digunakan untuk mewujudkan aset/program wakaf yang ditentukan.
  • Wakaf uang Rp100 juta → uang menjadi pokok wakaf; pokok dijaga/dikelola dan hasilnya dimanfaatkan.

Ambulans juga demikian

Kalau seseorang berkata: “Saya hibahkan ambulans ini kepada Yayasan X.”

Setelah hibah sempurna, ambulans menjadi aset Yayasan X.

Tetapi: “Saya wakafkan ambulans ini untuk pelayanan kesehatan kaum muslimin.”

maka ambulans menjadi harta benda wakaf bergerak dan pengelolaannya harus mengikuti peruntukan wakaf.

Ini berpengaruh ketika, misalnya, 10 tahun kemudian ambulans rusak berat. Pengurus tidak semestinya memperlakukannya begitu saja seperti mobil milik yayasan biasa. Status wakaf membawa aturan khusus mengenai pengelolaan, perubahan, penukaran, atau pengalihan aset wakaf.

Ini sangat penting untuk pesantren dan yayasan

Bayangkan ada seorang donatur memberi tanah dengan ucapan: “Pak Ustadz, tanah ini saya berikan untuk pesantren.”

Dua puluh tahun kemudian anaknya berkata: “Tanah ini dulu hanya dipinjamkan Bapak kepada pesantren.”

Pengurus mengatakan: “Tidak, dulu katanya wakaf.”

Ahli waris bertanya: “Mana Akta Ikrar Wakafnya?”

Di sinilah potensi sengketa muncul.

Karena itu, kalau memang maksud pemberi wakaf, jangan hanya dicatat sebagai “donasi tanah”. Sebaliknya, kalau maksudnya hibah kepada yayasan, jangan kemudian oleh pengurus secara sepihak disebut “wakaf”.

Untuk pengelolaan pesantren/yayasan, perlu dibedakan tiga hal:

1. Aset wakaf

→ ada wakif, nazhir, ikrar, peruntukan; aset terikat hukum wakaf.

2. Aset milik yayasan

→ misalnya diperoleh melalui hibah, pembelian yayasan, atau sumber sah lainnya; menjadi kekayaan yayasan.

3. Aset titipan/pinjaman

→ hanya dipakai lembaga; kepemilikannya tetap pada pihak lain.

Jangan dicampur pembukuannya.

Karena “dipakai pesantren” tidak otomatis berarti “milik pesantren”, dan “diberikan kepada pesantren” tidak otomatis berarti “wakaf”.

Ini juga menjawab mengapa BWI sangat menekankan administrasi dan sertifikasi wakaf. Kejelasan tersebut bukan hanya urusan birokrasi, tetapi menjadi perlindungan bagi wakif, nazhir, lembaga, penerima manfaat, dan ahli waris.

 

Macam-Macam Wakaf

Berdasarkan objeknya: benda tidak bergerak dan bergerak

BWI membedakan harta benda wakaf menjadi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak misalnya tanah dan bangunan. Benda bergerak antara lain uang, logam mulia, surat berharga seperti saham dan sukuk, kendaraan, hak kekayaan intelektual, serta hak sewa.

Baca juga: Hadits Wakaf (03): Wakaf Bisa dengan Harta Milik yang Bergerak

Berdasarkan peruntukannya: khairi, ahli, dan musytarak

BWI juga mempunyai klasifikasi yang cukup jelas berdasarkan siapa yang memperoleh manfaat wakaf:

JenisPeruntukan
Wakaf KhairiUntuk kemaslahatan/kebaikan umum
Wakaf AhliUntuk keluarga atau keturunan wakif
Wakaf MusytarakGabungan keluarga dan masyarakat umum

Misalnya, tanah untuk masjid atau sekolah termasuk contoh wakaf khairi. Wakaf yang manfaatnya dikhususkan bagi keturunan wakif disebut wakaf ahli. Sedangkan apabila manfaatnya diperuntukkan bagi keluarga sekaligus masyarakat umum disebut wakaf musytarak.

Contoh wakaf musytarak

Salah satu yang paling jelas adalah wakaf Syekh Said bin Omar bin Abdullah Makarim di Singapura. Menurut buku Wakaf Kontemporer yang diterbitkan BWI, beliau mewakafkan hartanya dan hasil pengelolaannya diberikan kepada:

keluarganya yang membutuhkan + masjid/sekolah Islam yang membutuhkan + fakir miskin di Makkah dan Madinah.

BWI juga mencatat praktik di Malaysia melalui Johor Corporation dan Waqaf An-Nur Corporation. Dalam skema yang dipaparkan BWI, sebagian saham perusahaan diwakafkan dengan pembagian manfaat:

  • 70% → Johor Corporation sebagai wakaf ahli
  • 25% → sabilillah melalui Waqaf An-Nur
  • 5% → kepentingan umum melalui Majlis Agama Islam Johor.

Ini menunjukkan bahwa wakaf musytarak tidak harus berupa rumah atau tanah. Saham atau aset produktif juga dapat menghasilkan manfaat yang kemudian dialokasikan kepada beberapa kelompok penerima.

Berdasarkan Mekanisme Menggunakan Uang: Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Wakaf uang berarti uang itu sendiri menjadi harta wakaf. Pokok uang harus dipertahankan dan dikelola secara produktif; hasil pengelolaannya diberikan kepada mauquf ‘alaih.

Sedangkan wakaf melalui uang berarti uang hanyalah sarana untuk memperoleh aset wakaf. Misalnya: “Saya wakaf Rp50 juta untuk pembangunan gedung pesantren.” Uangnya digunakan untuk mewujudkan bangunan/aset yang menjadi wakaf. BWI menjelaskan bahwa wakaf melalui uang dapat diarahkan pada proyek sosial maupun produktif.

“Wakaf produktif” bukan lawan dari “wakaf uang”. Wakaf uang justru pada dasarnya dikelola secara produktif. BWI menyebut bahwa nilai pokok wakaf uang harus dijaga dan diinvestasikan sesuai syariah agar menghasilkan manfaat bagi penerima wakaf.

Baca juga: Wakaf Ahli dari Kebun Milik Abu Thalhah

 

Mengenal Wakaf Produktif

BWI mendefinisikan wakaf produktif sebagai pengelolaan aset wakaf yang diarahkan agar menghasilkan surplus/keuntungan berkelanjutan, kemudian hasilnya dimanfaatkan bagi mauquf ‘alaih (penerima manfaat). Jadi, pokok/aset wakaf dijaga, sedangkan hasil pengembangannya yang disalurkan.

Contohnya: tanah wakaf dibangun ruko untuk disewakan; kebun wakaf dikelola sehingga menghasilkan panen; gedung wakaf disewakan; atau uang wakaf diinvestasikan melalui instrumen syariah dan hasilnya digunakan untuk pendidikan, dakwah, kesehatan, dan sebagainya.

Menariknya, BWI bahkan menjelaskan bahwa secara substansi wakaf sejak awal memang memiliki karakter produktif, dengan merujuk antara lain kepada wakaf tanah Khaibar oleh Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi mohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata,

“Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda,

إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

“Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).”

Perawi hadits berkata,

فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh diwarisi. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632).

Baca juga: Hadits Wakaf (02): Aturan Penting Wakaf

Skema wakaf produkti menurut hadits Umar:

Tanah/kebun Khaibar

pokok tanah ditahan

tanah tetap dikelola

menghasilkan buah/pendapatan

hasilnya disedekahkan

Inilah substansi wakaf produktif.

 

Rumus sederhana wakaf produktif

ASET WAKAF → DIKELOLA/DIKEMBANGKAN → MENGHASILKAN → HASILNYA DISALURKAN

Sedangkan aset pokok wakaf tetap dipertahankan.

BWI bahkan memberikan ungkapan yang sangat mudah dipahami:

Wakaf produktif adalah wakaf yang “bisa membiayai dirinya sendiri dan orang lain yang menjadi peruntukan wakaf.”

 

Contohnya

Misalnya seseorang mewakafkan tanah 2.000 m².

Kalau tanah tersebut langsung dibangun sekolah gratis, manfaat tanah langsung diterima masyarakat. Dalam salah satu tulisan BWI, model semacam ini disebut wakaf langsung.

Tetapi jika tanah tersebut dibangun ruko atau gedung sewa, lalu:

ruko disewakan → menghasilkan Rp200 juta/tahun → biaya pemeliharaan dibayar → hasil bersih digunakan untuk beasiswa santri,

maka ini merupakan contoh yang sangat jelas dari wakaf produktif.

BWI menjelaskan bahwa objek wakaf produktif bisa berupa uang, benda bergerak, tanah, rumah, bangunan, maupun lahan. Jadi yang menentukan sifat “produktif” bukan apakah objeknya uang atau tanah, melainkan bagaimana aset wakaf tersebut dikelola agar menghasilkan surplus/manfaat ekonomi berkelanjutan.

Dasarnya sangat dekat dengan hadis wakaf Umar

BWI menghubungkan konsep tersebut dengan wakaf Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu atas tanah Khaibar. Tanahnya ditahan, sedangkan hasilnya disedekahkan. Karena itu, BWI memandang praktik ini sebagai dasar historis wakaf produktif.

Maka secara konseptual bisa diringkas:

حَبْسُ الْأَصْلِ وَتَسْبِيلُ الثَّمَرَةِ

“Menahan pokok harta dan mengalirkan hasil/manfaatnya.”

Jadi, tiga ciri penting wakaf produktif menurut BWI

  1. Pokok/aset wakaf dipertahankan.
  2. Aset dikelola atau dikembangkan sehingga produktif dan menghasilkan surplus/keuntungan.
  3. Hasilnya disalurkan kepada mauquf ‘alaih sesuai tujuan wakaf secara berkelanjutan.

Ini berbeda dari anggapan bahwa “produktif” berarti harus bisnis komersial murni. Tujuan akhirnya tetap kemaslahatan sesuai ikrar wakaf; aktivitas ekonominya merupakan sarana agar manfaat wakaf berkelanjutan.

 

Praktik Wakaf Produktif

Nabi ﷺ sendiri mempunyai aset yang hasilnya terus dimanfaatkan

Ada pula praktik Nabi ﷺ yang sangat menarik. Dalam riwayat mengenai aset Bani Nadhir, Nabi ﷺ memperoleh harta fai’. Beliau mengambil hasilnya untuk nafkah keluarga selama setahun, kemudian sisanya digunakan untuk kuda, persenjataan, dan kepentingan di jalan Allah.

IslamWeb juga memuat riwayat tentang tiga kelompok aset Nabi ﷺ:

فَأَمَّا بَنُو النَّضِيرِ فَكَانَتْ حَبْسًا لِنَوَائِبِهِ، وَأَمَّا فَدَكُ فَكَانَتْ حَبْسًا لِأَبْنَاءِ السَّبِيلِ…

Secara ringkas: aset Bani Nadhir digunakan untuk berbagai kebutuhan beliau, Fadak diperuntukkan bagi ibnu sabil, sedangkan dari Khaibar ada bagian untuk nafkah keluarga; kelebihannya diberikan kepada fakir Muhajirin.

Ini menarik karena bukan model:

aset → dijual → uang habis,

tetapi lebih dekat kepada:

aset → dipertahankan/dikelola → menghasilkan → hasil/manfaat dialokasikan.

IslamWeb juga menukil riwayat bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, beliau meninggalkan antara lain tanah yang beliau jadikan sedekah, dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa beliau menyedekahkan manfaat tanah tersebut sehingga hukumnya menjadi hukum wakaf.

 

IslamWeb: Dalil dan Praktik Wakaf Nabi ﷺ dan Para Sahabat

Rumaysho.Com juga membahas harta fai’ Nabi ﷺ dari Bani Nadhir: beliau mengambil kecukupan keluarga selama setahun, sedangkan sisanya dimanfaatkan untuk kuda, persenjataan, dan kepentingan kaum muslimin.

 

Sumur Raumah: wakaf produktif Utsman bin Affan

Contoh sahabat lainnya adalah Sumur Raumah (بئر رومة).

Nabi ﷺ bersabda mengenai sumur tersebut:

مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلَ دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ…

“Siapa yang membeli Sumur Raumah lalu menjadikan timbanya bersama timba-timba kaum muslimin …?”

Utsman radhiyallahu ‘anhu kemudian membelinya dengan hartanya sendiri dan mewakafkannya bagi kaum muslimin. IslamQA dan IslamWeb sama-sama menyebut praktik ini sebagai wakaf Utsman.

Namun ada catatan: Sumur Raumah lebih tepat disebut aset wakaf yang menghasilkan manfaat langsung berupa air, bukan “produktif” dalam arti modern berupa bisnis yang menghasilkan laba tunai. Meskipun demikian, pokok aset tetap dijaga dan manfaatnya terus mengalir.

 

Para sahabat yang mampu banyak melakukan wakaf

Ada keterangan yang sangat menarik dalam literatur Syafi’iyyah yang dimuat IslamWeb:

وَجَاءَ عَنْ جَابِرٍ: مَا بَقِيَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ لَهُ مَقْدِرَةٌ حَتَّى وَقَفَ

Diriwayatkan dari Jabir bahwa tidak tersisa seorang pun dari sahabat Nabi ﷺ yang mempunyai kemampuan kecuali ia melakukan wakaf.

Ini menunjukkan wakaf bukan praktik sporadis yang hanya dilakukan Umar.

“Istilah wakaf produktif merupakan istilah yang populer pada masa kini, tetapi substansinya telah dipraktikkan sejak zaman Nabi ﷺ dan para sahabat. Contoh paling jelas adalah wakaf Umar berupa tanah produktif di Khaibar: pokok tanah dipertahankan, sedangkan hasilnya disalurkan kepada penerima manfaat.”

 

Baca juga: Matan Taqrib: Pengertian, Hukum, Hikmah, Rukun, Syarat, dan Fikih Wakaf

 

Catatan:

IslamWeb menjadikan hadits Umar di Khaibar sebagai dasar definisi wakaf:

حَبْسُ الْأَصْلِ وَتَسْبِيلُ الْمَنْفَعَةِ

“Menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya.”

IslamWeb juga menjelaskan bahwa wakaf harus berupa sesuatu yang dapat dimanfaatkan dengan tetap mempertahankan bendanya. Karena itu, makanan dan minuman yang habis ketika digunakan berbeda dengan aset wakaf yang manfaatnya terus berlangsung.

Pengembangan/investasi harta wakaf dinilai disyariatkan dengan sejumlah ketentuan, antara lain: investasinya harus halal dan bebas riba; memberikan maslahat yang kuat; risiko dijaga agar tidak menghilangkan pokok wakaf; memperhatikan keseimbangan keuntungan dan risiko; proyek besar didahului studi kelayakan; dilakukan oleh pihak yang berwenang mengelola wakaf; serta tetap memperhatikan syarat yang ditetapkan wakif.

Bahkan terdapat kaidah yang sangat bagus:

عِمَارَةُ الْوَقْفِ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الصَّرْفِ إِلَى الْمُسْتَحِقِّينَ

“Pemeliharaan/pengembangan harta wakaf didahulukan daripada penyaluran kepada para penerima manfaat.”
Maksudnya, jangan sampai semua hasil wakaf dibagikan tetapi aset produktifnya kemudian rusak dan berhenti menghasilkan.

IslamWeb juga secara khusus membahas investasi harta wakaf. Di sini dinukil keputusan International Islamic Fiqh Academy:

يُقْصَدُ بِاسْتِثْمَارِ أَمْوَالِ الْوَقْفِ: تَنْمِيَةُ الْأَمْوَالِ الْوَقْفِيَّةِ -سَوَاءٌ أَكَانَتْ أُصُولًا، أَمْ رَيْعًا- بِوَسَائِلَ اسْتِثْمَارِيَّةٍ مُبَاحَةٍ شَرْعًا

Maksudnya, investasi harta wakaf adalah mengembangkan kekayaan wakaf—baik berupa aset pokok maupun hasilnya—dengan sarana investasi yang dibenarkan syariat.

Di sana juga ditegaskan:

يَتَعَيَّنُ الْمُحَافَظَةُ عَلَى الْمَوْقُوفِ بِمَا يُحَقِّقُ بَقَاءَ عَيْنِهِ، وَدَوَامَ نَفْعِهِ

“Harta wakaf wajib dijaga sehingga keberadaan asetnya tetap terpelihara dan manfaatnya terus berlangsung.”

 

Referensi:

  • Aula, M. A. (2013, January 11). Pemberdayaan umat melalui lembaga wakaf. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/884/2013/01/11/pemberdayaan-umat-melalui-lembaga-wakaf/
  • Badan Wakaf Indonesia. (2021, September 24). Tipologi wakaf produktif. https://www.bwi.go.id/7334/2021/09/24/tipologi-wakaf-produktif/
  • Badan Wakaf Indonesia. (2021, November 23). Wakif sebagai mauquf alaih. https://www.bwi.go.id/7521/2021/11/23/wakif-sebagai-mauquf-alaih/
  • Badan Wakaf Indonesia. (2023, January 2). Definisi wakaf produktif. https://www.bwi.go.id/8579/2023/01/02/definisi-wakaf-produktif/
  • Badan Wakaf Indonesia. (2023, May 26). Pengembangan wakaf produktif. https://www.bwi.go.id/8787/2023/05/26/pengembangan-wakaf-produktif/
  • Badan Wakaf Indonesia. (2026, July 14). Wakaf progresif untuk Indonesia. https://www.bwi.go.id/12194/2026/07/14/wakaf-progresif-untuk-indonesia/
  • Islam Question & Answer. (2001, May 19). Aḥkām al-waqf [أحكام الوقف]. https://islamqa.info/ar/answers/13720
  • IslamWeb. (2005, June 6). Istitsmār amwāl al-waqf fī maḥāfiẓ istitsmāriyyah [استثمار أموال الوقف في محافظ استثمارية]. IslamWeb
  • IslamWeb. (2018). Ḥadīts al-waqf [حديث الوقف]. IslamWeb
  • IslamWeb. (2021). Ḍamān al-mustatsmir al-khasārah fī amwāl al-waqf [ضمان المستثمر الخسارة في أموال الوقف]. IslamWeb
  • Al-Shāfiʿī, M. ibn I. (n.d.). Musnad al-Imām al-Shāfiʿī: Bāb taḥbīs al-aṣl wa tasbīl al-tsamarah [مسند الإمام الشافعي: باب تحبيس الأصل وتسبيل الثمرة]. IslamWeb. IslamWeb Library

 

—-

 

Diselesaikan Selasa pagi, 5 Rabiul Awwal 1448 H, 18 Agustus 2026 @ perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin menuju Masjid Jenderal Sudirman Demangan Jogja

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 10   +   5   =  

Back to top button