Umum

Hukum Laki-Laki Memakai Emas dan Sutra dalam Islam

Emas dan sutra termasuk perhiasan yang indah, tetapi syariat memberikan ketentuan khusus dalam penggunaannya. Rasulullah ﷺ mengharamkan keduanya bagi laki-laki dan membolehkannya bagi perempuan. Lalu, bagaimana hukum pakaian campuran sutra, penggunaan sutra karena kebutuhan, dan sutra yang dipakaikan kepada anak laki-laki?

 

 

Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah berkata di Matan Taqrib:

 فَصْلٌ
وَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ لُبْسُ الْحَرِيرِ، وَالتَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ، وَيَحِلُّ لِلنِّسَاءِ، وَقَلِيلُ الذَّهَبِ وَكَثِيرُهُ فِي التَّحْرِيمِ سَوَاءٌ، وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إِبْرَيْسَمًا وَبَعْضُهُ قُطْنًا أَوْ كَتَّانًا، جَازَ لُبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيْسَمُ غَالِبًا.

Pasal

Haram bagi laki-laki mengenakan pakaian dari sutra dan memakai cincin emas. Adapun bagi perempuan, keduanya diperbolehkan.

Dalam hal keharaman bagi laki-laki, tidak ada perbedaan antara emas yang sedikit maupun yang banyak.

Apabila suatu pakaian terbuat dari campuran sutra dan katun atau linen, maka pakaian tersebut boleh dikenakan selama bahan sutranya tidak lebih dominan.

 

Penjelasan

{Pasal} tentang pakaian. (Haram bagi laki-laki mengenakan sutra dan memakai cincin emas), demikian pula sutra mentah, dalam keadaan tidak ada kebutuhan darurat. Begitu pula, haram menggunakan benda-benda tersebut sebagai alas dan dalam bentuk penggunaan lainnya. Namun, laki-laki boleh mengenakan sutra karena keadaan darurat, seperti cuaca panas atau dingin yang dapat membahayakan jiwa.
(Dan diperbolehkan bagi perempuan) mengenakan sutra dan menggunakannya sebagai alas. Wali juga diperbolehkan memakaikan sutra kepada anak laki-laki, baik sebelum maupun setelah berusia tujuh tahun.

(Emas yang sedikit maupun yang banyak), maksudnya dalam penggunaannya, (sama-sama haram. Apabila sebagian bahan pakaian berupa ibrisam), yaitu sutra, (dan sebagian lainnya berupa katun atau linen), misalnya, maka (diperbolehkan) bagi laki-laki (mengenakannya selama ibrisam tidak lebih dominan) daripada bahan lainnya. Jika bahan selain ibrisam lebih dominan, maka boleh dikenakan. Demikian pula jika kadar keduanya sama, menurut pendapat yang lebih sahih.

 

Hukum Asal Pakaian dan Perhiasan adalah Boleh

Pada dasarnya, pakaian dan perhiasan termasuk perkara yang diperbolehkan. Allah Ta’ala berfirman,

 قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah yang telah Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?’” (QS. Al-A’raf: 32)

Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa sutra termasuk pakaian penghuni surga,

 وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

“Pakaian mereka di dalamnya adalah sutra.” (QS. Al-Hajj: 23)

Namun, keumuman hukum boleh dalam masalah pakaian dan perhiasan dikhususkan oleh dalil-dalil dari Sunnah. Di antaranya adalah larangan memakai emas dan sutra bagi laki-laki.

 

Emas dan Sutra Haram bagi Laki-Laki, Halal bagi Perempuan

Di antara dalil yang paling jelas dalam masalah ini adalah hadis bahwa Rasulullah ﷺ mengambil sutra dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya. Kemudian beliau mengangkat keduanya dan bersabda,

 إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ

“Sesungguhnya kedua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku dan halal bagi perempuan mereka.”
(HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,

 لُبْسُ الْحَرِيرِ مُحَرَّمٌ عَلَى الرِّجَالِ مُبَاحٌ عَلَى النِّسَاءِ

“Memakai sutra haram bagi laki-laki dan diperbolehkan bagi perempuan.”

Hadis ini menjadi dasar yang sangat jelas bahwa hukum penggunaan emas dan sutra berbeda antara laki-laki dan perempuan. Perempuan diperbolehkan mengenakan keduanya, sedangkan laki-laki dilarang.

 

Ancaman bagi Laki-Laki yang Memakai Sutra

Larangan memakai sutra bagi laki-laki juga ditegaskan dalam hadis Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah ﷺ bersabda,

 لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، فَإِنَّ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ

“Janganlah kalian memakai sutra. Siapa yang memakainya di dunia, ia tidak akan memakainya di akhirat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ancaman dalam hadis ini menunjukkan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki bukan sekadar perkara makruh, tetapi termasuk larangan yang tegas.

 

Bukan Hanya Dipakai, Sutra Juga Tidak Boleh Dijadikan Alas

Larangan terhadap sutra bagi laki-laki tidak hanya berkaitan dengan pakaian yang dikenakan di badan. Dalam mazhab Syafi’i, larangan tersebut juga mencakup bentuk penggunaan lainnya.

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

 نَهَانَا النَّبِيُّ ﷺ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ، وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

“Nabi ﷺ melarang kami minum dari bejana emas dan perak, makan darinya, mengenakan sutra dan dibaj, serta duduk di atasnya.” (HR. Bukhari)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup mengenakan sutra, duduk di atasnya, bersandar padanya, berselimut dengannya, dan bentuk-bentuk penggunaan lainnya.

Karena itu, dalam kitab fikih Syafi’i disebutkan,

 وَكَذَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا ذُكِرَ عَلَى جِهَةِ الِافْتِرَاشِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الِاسْتِعْمَالَاتِ

“Demikian pula, haram menggunakan benda tersebut sebagai alas dan dalam bentuk penggunaan lainnya.”

Dengan demikian, seorang laki-laki bukan hanya dilarang mengenakan pakaian sutra, tetapi juga dilarang menggunakannya sebagai alas dan penggunaan semisalnya.

 

Kapan Laki-Laki Boleh Memakai Sutra?

Syariat memberikan keringanan ketika terdapat kebutuhan yang dibenarkan. Hal ini berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقَمِيصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

“Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-‘Awwam untuk mengenakan baju sutra dalam perjalanan karena penyakit gatal yang mereka alami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil bolehnya laki-laki mengenakan sutra karena penyakit dan kebutuhan semisalnya.

Para ulama Syafi’iyyah juga membolehkan pemakaian sutra ketika dalam keadaan darurat, seperti menghadapi panas atau dingin yang dapat membahayakan.

Dalam kitab fikih disebutkan,

 وَيَحِلُّ لِلرِّجَالِ لُبْسُهُ لِلضَّرُورَةِ، كَحَرٍّ وَبَرْدٍ مُهْلِكَيْنِ

“Laki-laki boleh mengenakannya karena keadaan darurat, seperti panas atau dingin yang membahayakan.”

Jadi, larangan memakai sutra tidak menutup adanya rukhsah ketika terdapat kebutuhan atau keadaan darurat yang dibenarkan syariat.

 

Bagaimana dengan Pakaian Campuran Sutra?

Pakaian pada zaman sekarang terkadang tidak terbuat dari satu jenis bahan. Ada pakaian yang mengandung sutra, tetapi dicampur dengan katun, linen, wol, atau bahan lainnya.

Para ulama Syafi’iyyah memberikan rincian mengenai masalah ini.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Raudhah Ath-Thalibin,

 وَفِي الْمُرَكَّبِ مِنَ الْحَرِيرِ وَغَيْرِهِ طَرِيقَانِ. الْمَذْهَبُ وَالَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ: أَنَّهُ إِنْ كَانَ الْحَرِيرُ أَكْثَرَ وَزْنًا، حَرُمَ، وَإِنْ كَانَ غَيْرُهُ أَكْثَرَ، لَمْ يَحْرُمْ، وَإِنِ اسْتَوَيَا، لَمْ يَحْرُمْ عَلَى الْأَصَحِّ

“Untuk pakaian yang tersusun dari campuran sutra dan bahan lainnya terdapat dua pendapat dalam mazhab. Pendapat mazhab dan yang ditegaskan oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah adalah: jika sutranya lebih banyak berdasarkan beratnya, hukumnya haram. Jika bahan selain sutra lebih banyak, tidak haram. Jika keduanya sama, menurut pendapat yang lebih sahih, tidak haram.”

Dengan demikian, yang menjadi pertimbangan adalah bahan yang lebih dominan berdasarkan beratnya. Jika sutra lebih dominan, pakaian tersebut haram dikenakan laki-laki. Jika bahan selain sutra lebih dominan, hukumnya boleh. Jika kadar keduanya sama, menurut pendapat yang lebih sahih dalam mazhab Syafi’i, hukumnya juga boleh.

Inilah maksud perkataan,

 وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إِبْرَيْسَمًا وَبَعْضُهُ قُطْنًا أَوْ كَتَّانًا جَازَ لُبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيْسَمُ غَالِبًا

“Apabila sebagian pakaian terbuat dari sutra dan sebagian lainnya dari katun atau linen, maka laki-laki boleh mengenakannya selama sutra tidak lebih dominan.”

 

Bolehkah Anak Laki-Laki Dipakaikan Sutra?

Dalam masalah anak laki-laki yang belum balig, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Raudhah Ath-Thalibin menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau berkata,

 قُلْتُ: الْأَصَحُّ الْجَوَازُ مُطْلَقًا، كَذَا صَحَّحَهُ الْمُحَقِّقُونَ، مِنْهُمُ الرَّافِعِيُّ فِي «الْمُحَرَّرِ»، وَقَطَعَ بِهِ الْفُورَانِيُّ

“Aku katakan: Pendapat yang lebih sahih adalah boleh secara mutlak. Demikianlah yang dinilai sahih oleh para ulama muhaqqiq, di antaranya Ar-Rafi’i dalam Al-Muharrar, dan Al-Furani menegaskannya.”

Dalam Al-Majmu’, Imam An-Nawawi rahimahullah juga menyimpulkan,

 وَالْأَصَحُّ عَلَى الْجُمْلَةِ: أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ حَتَّى يَبْلُغَ

“Pendapat yang lebih sahih secara umum adalah bahwa hal tersebut tidak haram sampai anak itu balig.”

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat yang lebih sahih dalam mazhab Syafi’i, wali diperbolehkan memakaikan sutra kepada anak laki-laki yang belum balig, baik sebelum maupun setelah berusia tujuh tahun.

 

Perhiasan Seorang Muslim Bukan Sekadar yang Tampak

Pada zaman ketika penampilan, merek, dan kemewahan mudah menjadi ukuran status seseorang, seorang muslim perlu mengingat bahwa tidak semua yang indah boleh digunakan. Syariat mengajarkan agar selera tetap berada di bawah aturan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, laki-laki hendaknya berhati-hati terhadap cincin, aksesori, pakaian, atau barang lain yang terbuat dari emas dan sutra yang dilarang baginya. Meninggalkan sesuatu karena Allah tidak akan merugikan seorang hamba, bahkan itulah salah satu bukti ketundukannya kepada syariat.

Semoga Allah menjadikan kita hamba yang merasa cukup dengan yang halal dan dimudahkan menjauhi yang haram.

 اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.

ALLOHUMMAKFINAA BIHALAALIKA ‘AN HARAAMIKA, WA AGHNINAA BIFADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK.

Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal sehingga kami tidak membutuhkan yang haram, dan cukupkanlah kami dengan karunia-Mu sehingga kami tidak membutuhkan selain-Mu.”

 

—-

 

Selesai ditulis di Jogja, Kamis, 6 Rabiul Awal 1448 H, 20 Agustus 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 3   +   2   =  

Back to top button