Amalan

Bolehkah Merutinkan Amalan yang Tidak Dirutinkan Nabi?

Ada orang yang menetapkan target membaca Al-Qur’an setiap pagi, bersedekah setiap Jumat, atau beristigfar dengan jumlah tertentu setiap hari. Apakah merutinkan amalan seperti ini otomatis menjadi bid‘ah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menetapkan rutinitas tersebut? Jawabannya perlu dirinci, karena ada perbedaan antara mengatur ibadah agar istiqamah dan membuat tata cara ibadah baru yang dianggap sebagai bagian dari syariat.

 

 

Amalan yang Paling Dicintai Allah adalah yang Kontinu

Islam mendorong seorang muslim untuk istiqamah dalam kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Amalan yang paling dicintai Allah adalah amalan yang paling kontinu walaupun sedikit.” (HR. Bukhari, no. 6465 dan Muslim, no. 783)

Hadits ini menunjukkan bahwa kontinuitas dalam beramal adalah sesuatu yang terpuji.

Karena itu, seseorang yang mampu menjaga shalat Witir setiap malam, shalat Dhuha, membaca Al-Qur’an, berzikir, bersedekah, atau melakukan berbagai amal saleh lainnya secara rutin berarti telah melakukan sesuatu yang baik.

Namun, ada persoalan lain yang harus dibedakan, yaitu ketika seseorang memberikan waktu, jumlah, tempat, atau tata cara tertentu pada suatu ibadah yang sebenarnya datang secara mutlak dalam syariat.

Apakah hal seperti ini dibolehkan?

 

Bedakan Antara Mengatur Ibadah dan Membuat Syariat Baru

Kaidah penting dalam masalah ini adalah:

التَّنْظِيمُ غَيْرُ التَّشْرِيعِ

“Mengatur ibadah tidak sama dengan membuat syariat.”

Seseorang terkadang menentukan waktu tertentu untuk suatu ibadah karena pada waktu itulah ia mempunyai kesempatan.

Misalnya:

  • membaca Al-Qur’an setiap hari setelah Subuh selama 15 menit;
  • bersedekah setiap Jumat karena pada hari tersebut ia menerima penghasilan;
  • mengerjakan shalat malam pada malam tertentu karena keesokan harinya libur;
  • menetapkan target istigfar dalam jumlah tertentu setiap hari untuk melatih dirinya agar banyak berzikir.

Pengaturan semacam ini tidak otomatis menjadi bid‘ah, selama ia tidak meyakini bahwa waktu, jumlah, atau cara yang ia tentukan sendiri tersebut memiliki keutamaan khusus berdasarkan syariat.

Dalam IslamQA dijelaskan,

تَخْصِيصُ الْمُسْلِمِ عِبَادَةً بِزَمَانٍ أَوْ مَكَانٍ مُعَيَّنٍ لَمْ يَرِدْ بِهِ الشَّرْعُ، مِنْ غَيْرِ اعْتِقَادٍ أَنَّ لِذَلِكَ الزَّمَانِ أَوِ الْمَكَانِ فَضْلًا مُعَيَّنًا، وَإِنَّمَا هُوَ لِظَرْفٍ يَعْرِضُ لَهُ، فَيَحْتَاجُ مَعَهُ إِلَى هَذَا التَّخْصِيصِ، لَيْسَ مِنَ الْبِدْعَةِ فِي شَيْءٍ، وَلَا بَأْسَ بِهِ.

“Seorang muslim mengkhususkan suatu ibadah pada waktu atau tempat tertentu yang tidak ditentukan oleh syariat, tanpa meyakini bahwa waktu atau tempat tersebut mempunyai keutamaan tertentu, tetapi semata-mata karena kondisi yang membuatnya membutuhkan pengkhususan tersebut, maka hal itu sama sekali bukan termasuk bid‘ah dan tidak mengapa.”

IslamQA kemudian memberikan beberapa contoh. Seseorang biasa berpuasa pada hari Selasa karena hari tersebut merupakan hari liburnya. Ada pula yang biasa melakukan shalat malam pada malam Sabtu karena pada hari Sabtu ia tidak bekerja. Begitu pula seseorang membaca Al-Qur’an antara Magrib dan Isya karena pada waktu tersebut ia mempunyai kesempatan. Semua ini dibolehkan selama tidak ada keyakinan mengenai keutamaan khusus yang tidak ditetapkan oleh syariat.

 

Kapan Merutinkan Amalan Menjadi Masalah?

Masalah muncul ketika seseorang tidak lagi sekadar mengatur dirinya, tetapi menjadikan pengaturan tersebut seolah-olah sebagai ketentuan agama.

Misalnya, seseorang mengatakan, “Setiap selesai Subuh harus membaca istigfar 500 kali karena jumlah ini mempunyai keutamaan khusus.” Jika keutamaan tersebut dinisbatkan kepada syariat, maka diperlukan dalil.

Demikian pula apabila dibuat doa tertentu untuk hari pertama setiap bulan, doa tertentu untuk hari kedua, doa tertentu untuk hari ketiga, kemudian semua itu diajarkan kepada masyarakat sebagai amalan khusus yang memiliki keutamaan tertentu.

Padahal tidak ada dalil yang menetapkannya.

Di sinilah berlaku kaidah bahwa ibadah bersifat tawqifiyyah, yaitu tata cara ibadah harus mengikuti petunjuk syariat.

Allah Ta’ala berfirman,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 2697 dan Muslim, no. 1718)

 

Ibadah Itu Berdasarkan Dalil dan Mengikuti Tuntunan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

لَا رَيْبَ أَنَّ الْأَذْكَارَ وَالدَّعَوَاتِ مِنْ أَفْضَلِ الْعِبَادَاتِ، وَالْعِبَادَاتُ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ وَالِاتِّبَاعِ، لَا عَلَى الْهَوَى وَالِابْتِدَاعِ.

“Tidak diragukan bahwa zikir dan doa termasuk ibadah yang paling utama. Ibadah dibangun di atas prinsip mengikuti dalil dan tuntunan, bukan berdasarkan hawa nafsu dan membuat perkara baru.”

Beliau juga menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh membuat suatu jenis zikir dan doa yang tidak dituntunkan, lalu menjadikannya sebagai ibadah rutin yang terus dilakukan oleh masyarakat layaknya amalan sunnah yang telah ditetapkan.

Lihat: Majmu’ Al-Fatawa, 22:510–511.

 

Contoh Doa Khusus Setiap Hari Ramadan

Contoh yang mudah dipahami adalah tersebarnya “doa hari pertama Ramadan”, “doa hari kedua Ramadan”, “doa hari ketiga Ramadan”, dan seterusnya sampai hari ketiga puluh.

Berdoa tentu merupakan ibadah yang sangat mulia. Bahkan memperbanyak doa pada bulan Ramadan sangat dianjurkan.

Namun, persoalannya berbeda ketika doa tertentu ditetapkan untuk hari tertentu kemudian diklaim mempunyai pahala atau keutamaan tertentu, padahal tidak ada dalil yang menetapkannya.

IslamQA memberikan kaidah,

الدُّعَاءُ مِنَ الْعِبَادَةِ، وَمَبْنَى الْعِبَادَاتِ عَلَى التَّوْقِيفِ، فَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَشْرَعَ لِلنَّاسِ عِبَادَةً مُعَيَّنَةً مِنْ دُعَاءٍ أَوْ غَيْرِهِ، فِي يَوْمٍ مُعَيَّنٍ، أَوْ زَمَانٍ مُعَيَّنٍ، أَوْ مَكَانٍ مُعَيَّنٍ، لَمْ يَرِدْ بِهَا الشَّرْعُ.

“Doa termasuk ibadah. Ibadah dibangun di atas prinsip mengikuti dalil. Karena itu, seseorang tidak boleh mensyariatkan kepada manusia ibadah tertentu, berupa doa atau selainnya, pada hari tertentu, waktu tertentu, atau tempat tertentu yang tidak ditetapkan oleh syariat.”

Namun, seseorang tetap boleh berdoa meminta berbagai kebaikan dunia dan akhirat dengan doa yang tidak disebutkan secara khusus dalam dalil, selama kandungannya benar dan tidak dijadikan sebagai tata cara sunnah khusus.

 

Bagaimana dengan Menentukan Jumlah Zikir Sendiri?

Masalah ini juga perlu dirinci.

Ada zikir yang jumlahnya memang ditentukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zikir semacam ini hendaknya dilakukan sebagaimana tuntunan yang ada.

Misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ، فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Barang siapa mengucapkan Subhanallahi wa bihamdih dalam sehari sebanyak seratus kali, dosa-dosanya akan dihapus walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6405 dan Muslim, no. 2691)

Di sini jumlah seratus kali berasal dari dalil. Maka, jumlah tersebut memiliki keutamaan berdasarkan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun zikir yang syariat memerintahkan untuk memperbanyaknya secara mutlak, maka tidak boleh menetapkan suatu jumlah tertentu kemudian mengklaim bahwa jumlah tersebut mempunyai keutamaan khusus tanpa dalil.

Namun, jika seseorang sekadar membuat target pribadi agar dirinya disiplin dalam berzikir, persoalannya berbeda.

Misalnya, ia mengatakan, “Saya menargetkan beristigfar 500 kali sehari agar saya terbiasa memperbanyak istigfar.”

Ia tidak mengatakan bahwa angka 500 memiliki keutamaan khusus. Ia juga tidak mengajarkannya sebagai sunnah khusus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka, ini lebih dekat kepada pengaturan pribadi, bukan membuat syariat baru.

 

Tiga Keadaan dalam Merutinkan Amalan

Dari penjelasan para ulama di atas, masalah ini dapat diringkas menjadi tiga keadaan.

Pertama: Rutinitas yang Memang Ditetapkan oleh Syariat

Ini dianjurkan untuk dijaga.

Contohnya adalah zikir pagi dan petang, shalat Witir, shalat Rawatib, puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, serta amalan sunnah lainnya yang memiliki tuntunan.

Bahkan istiqamah dalam amalan merupakan sesuatu yang dicintai Allah.

Kedua: Membuat Jadwal Pribadi agar Istiqamah

Ini pada asalnya dibolehkan.

Misalnya, seseorang membaca dua halaman Al-Qur’an setiap selesai Subuh karena waktu tersebut paling memungkinkan baginya.

Atau seseorang bersedekah setiap tanggal gajian karena pada waktu itulah ia memiliki kelapangan.
Tidak masalah selama ia tidak mengatakan bahwa waktu, jumlah, atau cara tersebut memiliki keutamaan syar’i khusus.

Dengan demikian, pengaturan pribadi tidak otomatis menjadi pensyariatan baru.

Ketiga: Menetapkan Waktu, Jumlah, atau Tata Cara sebagai Ibadah Khusus Tanpa Dalil

Inilah yang perlu dihindari.

Misalnya, membuat suatu zikir dengan jumlah tertentu, pada waktu tertentu, dengan tata cara tertentu, kemudian mengatakan bahwa itulah sunnah atau mempunyai keutamaan khusus di sisi Allah, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut.

Di sini pengaturan telah berubah menjadi pensyariatan.

 

Jangan Mudah Memvonis Bid‘ah

Dari sini kita juga belajar agar tidak tergesa-gesa mengatakan bahwa setiap orang yang merutinkan suatu amalan berarti telah melakukan bid‘ah.

Seseorang membaca Al-Qur’an setiap pukul lima pagi belum tentu meyakini bahwa pukul lima mempunyai keutamaan khusus. Bisa jadi itulah waktu luangnya.

Seseorang bersedekah setiap Jumat belum tentu meyakini bahwa sedekah hanya boleh atau harus dilakukan pada hari Jumat. Bisa jadi ia sekadar menjadikannya sebagai jadwal pribadi agar istiqamah.

Karena itu, perlu dibedakan antara:

التَّخْصِيصُ لِلتَّنْظِيمِ

“Pengkhususan dalam rangka pengaturan.”

dan

التَّخْصِيصُ التَّعَبُّدِيُّ

“Pengkhususan dengan keyakinan adanya nilai ibadah khusus.”

Yang pertama pada asalnya memiliki ruang yang luas. Adapun yang kedua membutuhkan dalil.

 

Kesimpulan

Ada beberapa kesimpulan penting dalam masalah merutinkan amalan.

Pertama, istiqamah dan kontinu dalam melakukan kebaikan adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam.

Kedua, amalan yang telah ditentukan waktu, jumlah, dan tata caranya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendaknya dikerjakan sesuai tuntunan beliau.

Ketiga, seseorang boleh mengatur jadwal dan target ibadah pribadi agar lebih disiplin dan istiqamah selama tidak meyakini bahwa pengaturan tersebut mempunyai keutamaan khusus berdasarkan syariat.
Keempat, tidak dibenarkan membuat waktu, jumlah, tempat, atau tata cara tertentu untuk suatu ibadah kemudian menisbatkannya kepada agama atau menganggapnya sebagai sunnah khusus tanpa dalil.

 

Ringkasnya,

الْمُدَاوَمَةُ عَلَى الْعِبَادَةِ مَشْرُوعَةٌ، وَأَمَّا تَخْصِيصُهَا بِوَصْفٍ تَعَبُّدِيٍّ فَيَحْتَاجُ إِلَى دَلِيلٍ.

“Kontinu dalam beribadah adalah sesuatu yang disyariatkan. Adapun mengkhususkannya dengan bentuk ibadah tertentu membutuhkan dalil.”

 

Nasihat

Semangat beribadah hendaknya selalu diiringi dengan semangat mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jangan sampai takut terhadap bid‘ah justru membuat kita meninggalkan kebiasaan baik dan tidak istiqamah dalam beramal. Sebaliknya, jangan pula semangat beramal membuat kita menetapkan sendiri suatu bentuk ibadah lalu menganggapnya sebagai tuntunan agama. Jadikan sunnah sebagai pedoman dan aturlah waktu dengan baik agar kita mampu istiqamah dalam ketaatan sampai akhir hayat.

Semoga Allah memberikan kepada kita keistiqamahan dalam beribadah dan kemampuan untuk selalu mengikuti tuntunan Nabi-Nya.

اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ، وَارْزُقْنَا الِاسْتِقَامَةَ عَلَى طَاعَتِكَ وَاتِّبَاعَ سُنَّةِ نَبِيِّكَ ﷺ.

Allahumma a‘inna ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik, warzuqnal-istiqamata ‘ala tha‘atik, wattiba‘a sunnati nabiyyika shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Ya Allah, tolonglah kami untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu. Karuniakanlah kepada kami keistiqamahan dalam menaati-Mu dan mengikuti sunnah Nabi-Mu shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

 

Referensi

  • IslamQA. هل التزام صدقة في يوم معين وبقدر معين بدعة؟ Fatwa no. 120096.
  • IslamQA. حكم تخصيص كل يوم من رمضان بدعاء معين. Fatwa no. 292883.
  • Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu’ Al-Fatawa, 22:510–511.

 

—-

 

Selesai ditulis dalam perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin, 12 Agustus 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 8   +   2   =  

Back to top button