Umrah dengan Cicilan, Bolehkah? Kajian Fikih tentang Travel, Pembiayaan, dan Bonus Umrah Gratis
Banyak kaum muslimin ingin berangkat umrah, namun belum memiliki dana yang cukup untuk membayar secara tunai. Karena itu, sebagian travel menawarkan fasilitas cicilan, bahkan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan agar jamaah dapat berangkat lebih mudah. Lalu, bagaimana hukum sistem seperti ini dalam Islam? Apakah termasuk riba, ataukah masih dibolehkan dalam koridor syariat? Tulisan ini mengulas jawabannya berdasarkan kajian fikih muamalah dan pendapat para ulama.
Kerja Sama Travel Umrah dengan Perusahaan Pembiayaan
Pertanyaan
Saya memiliki perusahaan wisata, haji, dan umrah. Salah satu perusahaan pembiayaan ingin bekerja sama dengan saya untuk memberikan fasilitas cicilan kepada pelanggan yang menginginkannya.
Jadi, siapa saja yang membutuhkan pembayaran secara angsuran akan berurusan dengan perusahaan pembiayaan tersebut. Adapun saya tetap melaksanakan program haji atau umrah, dan saya menerima pembayaran penuh atas hak saya.
Apakah model seperti ini diperbolehkan, ataukah termasuk riba?
Jawaban
Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.
Layanan haji dan umrah termasuk dalam kategori ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia (ijarah al-manāfi‘ al-maushūfah fi adz-dzimmah). Akad semacam ini pada dasarnya sah menurut syariat.
Dalam akad ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah (biaya sewa atau jasa) harus dilakukan tunai pada saat akad, selama akad tersebut tidak dilakukan dengan lafaz salam. Ini adalah pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam fatwa nomor 135463.
Pendapat ini juga dipilih oleh Majma‘ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Duwali (Akademi Fikih Islam Internasional) yang berada di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam pembahasan mengenai penundaan pembayaran ujrah pada akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah.
Dalam keputusannya disebutkan:
“Dalam akad ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dalam tanggungan, diperbolehkan membayar ujrah secara tunai, secara angsuran, maupun ditangguhkan pembayarannya.”
Berdasarkan hal tersebut, model transaksi yang disebutkan oleh penanya dapat dibuat sesuai syariat dengan menggunakan dua akad yang terpisah, yaitu:
- Akad Pertama: Akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah antara pelanggan dan perusahaan pembiayaan. Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tangguh dan dicicil.
- Akad Kedua: Akad ijarah lainnya yang terpisah antara perusahaan pembiayaan dan pemilik usaha wisata (penanya). Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tunai atau langsung.
Disebutkan dalam Standar Syariah yang diterbitkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) pada Standar Nomor 34:
“Diperbolehkan akad ijarah dilakukan atas suatu manfaat (jasa) yang dijelaskan spesifikasinya secara rinci dalam tanggungan, dengan penjelasan yang cukup untuk menghilangkan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan sengketa. Dalam kondisi seperti ini, manfaat tersebut tidak disyaratkan sudah dimiliki oleh penyedia jasa pada saat akad. Yang penting, disepakati bahwa jasa yang dijelaskan tersebut akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, harus diperhatikan bahwa penyedia jasa memungkinkan untuk memiliki atau menyediakan jasa tersebut, serta mampu menyerahkannya kepada penyewa pada waktu yang telah disepakati, baik dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain. Dalam akad seperti ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan tunai, selama akad tersebut tidak menggunakan lafaz salam atau salaf.”
Wallāhu a‘lam.
Referensi Fatwa: Islamweb, no. 480154
Ringkasan Faedah Fikih
Dari fatwa ini dapat dipahami beberapa poin penting:
- Layanan haji dan umrah dipandang sebagai objek ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu manfaat atau jasa yang akan diberikan di masa mendatang dan menjadi tanggungan penyedia.
- Biaya jasa boleh dibayar secara angsuran atau ditangguhkan, menurut pendapat yang lebih kuat.
- Perusahaan pembiayaan dapat menjadi pihak yang membeli manfaat tersebut dari travel, lalu menjual manfaat yang sama kepada pelanggan dengan akad ijarah yang terpisah.
- Penyedia jasa tidak harus melaksanakan sendiri seluruh layanan, tetapi boleh menggunakan pihak lain sebagai pelaksana selama mampu menjamin terlaksananya layanan yang dijanjikan.
- Yang harus dihindari adalah menjadikan transaksi tersebut sebagai pinjaman uang yang menghasilkan tambahan karena penangguhan pembayaran, karena itu termasuk riba. Adapun jika akadnya benar-benar akad jasa (ijarah), maka hukumnya berbeda dengan akad pinjaman (qardh).
Umrah dengan Sistem Angsuran dan Bonus Umrah Gratis untuk Koordinator
Pertanyaan
Saya adalah seorang pegawai pemerintah. Atas inisiatif pribadi, saya membuat kerja sama dengan sebuah perusahaan perjalanan agar mereka dapat memberangkatkan para calon jamaah umrah ke Tanah Suci Makkah dan Madinah dengan sistem pembayaran angsuran bulanan, disertai jaminan administratif dan resmi.
Perusahaan tersebut juga memberikan saya fasilitas berupa perjalanan umrah gratis apabila saya berhasil mengajak dua puluh pegawai untuk berangkat umrah melalui mereka.
Apakah para pegawai tersebut boleh berangkat umrah dengan sistem cicilan dan dengan harga yang sama seperti pembayaran tunai?
Dan apakah saya boleh berangkat umrah atas biaya perusahaan tersebut sebagai imbalan atas jasa dan usaha saya dalam mengoordinasikan keberangkatan para jamaah umrah?
Jawaban
Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.
Mengenai pemberangkatan jamaah haji dan umrah dengan pembayaran secara angsuran, para ulama berbeda pendapat karena di dalamnya terdapat persoalan penundaan pembayaran ujrah (biaya jasa) yang menjadi imbalan atas manfaat yang masih berada dalam tanggungan (maushufah fi adz-dzimmah).
Sebagian ulama melarangnya dan mensyaratkan agar ujrah dibayar tunai pada saat akad, sebagaimana harga dalam akad salam. Sebagian ulama lainnya membolehkan penundaan seluruh atau sebagian pembayaran ujrah.
Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah disebutkan rincian perbedaan pendapat tersebut sebagai berikut:
Pendapat Pertama: Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, pada asalnya ujrah tidak otomatis menjadi hak yang harus dibayar hanya karena akad telah dilakukan. Ujrah baru menjadi wajib dengan salah satu dari beberapa sebab berikut:
- pembayaran dipercepat,
- disyaratkan dalam akad,
- manfaat telah digunakan,
- atau penyewa telah memungkinkan untuk menggunakan manfaat tersebut.
Karena akad ijarah berhubungan dengan manfaat yang muncul secara bertahap, sedangkan manfaat tersebut tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad berlangsung, maka imbalannya pun tidak harus dibayar sekaligus saat akad.
Ibnu ‘Abidin berkata:
“Ujrah tidak menjadi hak hanya dengan akad, karena akad ijarah dilakukan atas manfaat, sedangkan manfaat muncul sedikit demi sedikit. Pada asalnya, imbalan mengikuti objek yang diberi imbalan. Karena manfaat tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad, maka imbalannya pun tidak wajib sekaligus saat akad, kecuali apabila disyaratkan atau dibayar lebih dahulu.”
Pendapat Kedua: Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, agar ijarah dzimmah sah, ujrah harus dibayar di awal akad.
Sebab apabila manfaat dan ujrah sama-sama ditunda, maka akan terjadi pertukaran utang dengan utang (bai‘ al-kāli’ bil-kāli’) yang dilarang.
Namun apabila penyewa sudah mulai menikmati manfaat, misalnya sudah mulai menggunakan kendaraan yang disewa, maka setelah itu pembayaran ujrah boleh ditunda.
Mereka juga menganggap bahwa menunda pembayaran selama dua atau tiga hari masih termasuk kategori pembayaran tunai, karena sesuatu yang sangat dekat dengan suatu keadaan dihukumi seperti keadaan tersebut.
Menurut mereka, tidak ada perbedaan antara akad yang dilakukan dengan lafaz ijarah maupun lafaz salam.
Pendapat Ketiga: Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i mensyaratkan agar dalam ijarah dzimmah, pihak yang menyewakan menerima ujrah di majelis akad.
Apabila kedua pihak berpisah sebelum ujrah diterima, maka akad batal.
Alasannya, ijarah dzimmah dipandang sebagai bentuk salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘), sehingga hukumnya mengikuti akad salam pada barang.
Pendapat Keempat: Mazhab Hanbali
Menurut mazhab Hanbali, apabila akad dilakukan dengan lafaz salam atau salaf, maka pembayaran ujrah harus dilakukan saat akad.
Contohnya seseorang berkata:
“Aku melakukan salam dengan satu dinar ini untuk manfaat seekor kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang akan membawaku ke tempat tertentu.”
Atau:
“Aku melakukan salam untuk manfaat seorang pekerja dengan spesifikasi tertentu yang akan membangun tembok tertentu.”
Dalam keadaan seperti ini, pembayaran ujrah harus dilakukan di majelis akad. Jika tidak, maka akad berubah menjadi pertukaran utang dengan utang yang terlarang.
Namun apabila akad tidak menggunakan lafaz salam atau salaf, melainkan menggunakan akad ijarah biasa, maka pembayaran ujrah tidak harus dipercepat karena akad tersebut tidak dianggap sebagai salam.
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan pendapat yang membolehkan penundaan pembayaran ujrah, maka tidak mengapa biaya umrah tersebut dibayar secara angsuran, baik seluruhnya maupun sebagian.
Tidak mengapa pula harga cicilan lebih tinggi daripada harga tunai. Sebab dalam transaksi muamalah dikenal kaidah bahwa:
“Jangka waktu memiliki nilai yang diperhitungkan dalam harga.”
Yang penting adalah:
- harga telah ditentukan secara jelas sejak awal akad,
- tidak boleh ada tambahan baru apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan,
- dan jumlah cicilan harus tetap serta tidak berubah selama masa akad.
Hukum Mendapatkan Umrah Gratis sebagai Imbalan Jasa
Adapun jasa yang Anda lakukan berupa menjadi perantara (samsarah) antara perusahaan perjalanan dan para pelanggan, kemudian perusahaan memberikan kepada Anda manfaat tertentu yang telah diketahui, yaitu perjalanan umrah gratis, maka hal tersebut tidak mengapa.
Imbalan tersebut termasuk kompensasi atas jasa yang Anda berikan.
Imam Asy-Syarbini berkata dalam Mughni Al-Muhtaj:
“Apabila seseorang menukar suatu manfaat dengan manfaat lainnya, maka hal itu diperbolehkan tanpa perselisihan.”
Imam Al-Bukhari juga membuat bab khusus berjudul:
باب أجر السمسرة
“Bab Upah bagi Perantara (Broker).”
Beliau menukil bahwa:
Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakha‘i, dan Al-Hasan Al-Bashri tidak memandang adanya masalah dalam mengambil upah sebagai perantara atau makelar.
Wallāhu a‘lam.
Penutup
Keinginan untuk berangkat ke Tanah Suci adalah cita-cita mulia yang hendaknya ditempuh dengan cara yang halal. Kemudahan pembayaran melalui cicilan tidak boleh membuat seorang muslim mengabaikan kejelasan akad dan menjatuhkan diri ke dalam transaksi yang mengandung riba. Demikian pula penyelenggara perjalanan umrah hendaknya menjaga amanah dan transparansi dalam setiap layanan yang ditawarkan kepada jamaah. Semoga Allah memudahkan kita meraih umrah dan haji yang mabrur melalui jalan yang halal dan penuh keberkahan.
—–
Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



