ijarah-maushufah-fi-adz-dzimmah-imfd-dasar-fikih-pemesanan-jasa-umrah-dan-haji-di-masa-mendatang-rumaysho
Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah (IMFD) adalah akad sewa atas manfaat yang spesifikasinya telah dijelaskan, tetapi manfaat tersebut baru akan diserahkan di masa mendatang dan menjadi tanggungan penyedia jasa. Akad ini banyak diterapkan dalam pembiayaan syariah modern dan dapat menjadi salah satu dasar fikih dalam pemesanan layanan umrah dan haji sebelum seluruh fasilitas tersedia secara nyata. Artikel ini mengulas definisi, hukum, perbedaan pendapat ulama, serta relevansinya dengan praktik perjalanan ibadah masa kini.
