Ilmu Ushul

Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Lebih Didahulukan daripada Meraih Manfaat

Tidak semua manfaat boleh diambil jika di baliknya ada kerusakan yang lebih besar. Syariat Islam datang bukan hanya untuk menghadirkan maslahat, tetapi juga untuk menutup pintu mafsadat yang merusak agama dan kehidupan manusia. Kaidah fikih “menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih manfaat” menjadi kunci penting untuk memahami banyak hukum Islam di zaman penuh syubhat dan fitnah saat ini.

 

 

Rumusan Kaidah

Kaidah ini digunakan dengan beberapa redaksi:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Juga dengan redaksi:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”

Atau:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ تَحْصِيلِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan lebih utama daripada memperoleh kemaslahatan.”

 

Makna Umum Kaidah

Syariat Islam datang untuk menghadirkan manfaat dan menolak kerusakan.

Jika antara maslahat dan mafsadat bertemu atau saling bertentangan, maka yang diperhatikan adalah mana yang lebih besar dan lebih dominan.

Jika maslahat dan mafsadat itu sama kuat, maka menolak mafsadat lebih didahulukan daripada meraih maslahat. Artinya, apabila seseorang dihadapkan pada pilihan antara menghindari kerusakan dan mengambil manfaat, maka menghindari kerusakan lebih utama.

Namun, kaidah ini berlaku ketika mafsadat dan maslahat setara, atau ketika mafsadatnya lebih besar. Adapun jika maslahatnya jauh lebih besar dan mafsadatnya kecil, maka bisa jadi maslahat tersebut tetap didahulukan.

Syarat lain: menolak mafsadat tidak boleh menimbulkan mafsadat lain yang lebih besar. Jika menolak satu kerusakan justru melahirkan kerusakan yang lebih berat, maka penerapan kaidah ini tidak berlaku secara mutlak.

Mengapa menolak mafsadat lebih didahulukan? Karena perhatian syariat terhadap larangan lebih kuat daripada perintah. Nabi ﷺ bersabda bahwa larangan harus dijauhi, sedangkan perintah dikerjakan sesuai kemampuan.

Kaidah ini merupakan turunan dari kaidah besar:

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya itu harus dihilangkan.”

Sebab, mafsadat pada hakikatnya adalah bentuk bahaya. Maka, ketika mafsadat bertemu dengan maslahat, menolak bahaya lebih didahulukan demi menghilangkan mudarat.

 

Dalil Kaidah: “Menolak Kerusakan Lebih Didahulukan daripada Meraih Kemaslahatan”

1. Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (QS. Al-Baqarah: 219)

Sisi Pendalilan:  Allah mengharamkan khamar dan judi ketika kerusakannya lebih besar daripada manfaat yang ada pada keduanya.

Ibnu Taimiyah berkata: “Seluruh perkara yang diharamkan seperti syirik, khamar, judi, perbuatan keji, dan kezaliman, terkadang memiliki manfaat dan tujuan tertentu bagi pelakunya. Namun, ketika kerusakannya lebih dominan daripada maslahatnya, Allah dan Rasul-Nya melarang hal tersebut.”

Allah Ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Wahai Nabi, apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk berbaiat bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak mereka, tidak membuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 12)

Sisi Pendalilan:  Dalam ayat ini, Allah lebih dahulu menyebut larangan-larangan sebelum menyebut perintah untuk melakukan kebaikan (ma’ruf). Ini menunjukkan bahwa meninggalkan keburukan didahulukan daripada menghiasi diri dengan kebaikan.

Karena itu para ulama mengatakan: “Membersihkan diri dari keburukan didahulukan sebelum menghiasi diri dengan keutamaan.”

Sebab, menolak kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan.

2. Dalil dari Sunnah

Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:

«فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337)

Sisi Pendalilan:  Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian syariat terhadap meninggalkan larangan lebih kuat daripada perhatian terhadap menjalankan perintah.

Karena itu, syariat memberikan keringanan dalam sebagian kewajiban ketika ada kesulitan, seperti:

  • tidak berdiri ketika shalat karena sakit,
  • berbuka saat safar atau sakit,
  • tayamum ketika tidak mampu menggunakan air.

Namun, syariat tidak memberikan toleransi untuk melakukan perkara haram, terutama dosa besar, kecuali dalam kondisi darurat yang nyata.

Dari Abu Qatadah, Nabi ﷺ bersabda:

«إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي؛ كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ»

Sungguh, aku berdiri dalam shalat dan ingin memanjangkannya. Namun aku mendengar tangisan bayi, lalu aku mempercepat shalatku karena tidak ingin memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari, no. 707)

Sisi Pendalilan: Nabi ﷺ tidak memanjangkan shalat demi menghindari kesulitan dan mudarat bagi ibu si bayi. Ini menunjukkan bahwa menghindari mafsadat lebih didahulukan.

 

Contoh Penerapan Kaidah

Di bawah kaidah “menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan” terdapat banyak cabang fikih. Di antaranya:

1. Berlebihan dalam Berkumur dan Menghirup Air ke Hidung Saat Puasa

Bersungguh-sungguh dalam berkumur (madhmadah) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) ketika wudhu hukumnya sunnah. Namun, bagi orang yang berpuasa hal itu dimakruhkan.

Sebab, ada kemungkinan air masuk ke tenggorokan sehingga merusak puasanya. Maka, menolak kerusakan berupa batalnya puasa lebih didahulukan daripada meraih keutamaan sunnah dalam berlebih-lebihan saat berkumur dan istinsyaq.

2. Larangan Menggunakan Hak Milik yang Membahayakan Tetangga

Seseorang tidak boleh menggunakan hak miliknya dengan cara yang jelas-jelas merugikan tetangganya.

Contohnya:

  • membuka jendela yang langsung menghadap tempat tinggal wanita tetangganya,
  • menjadikan halaman rumah sebagai tempat pembuangan sampah sehingga mengganggu sekitar.

Walaupun seseorang memiliki hak atas rumahnya, syariat tetap melarang penggunaan hak yang menimbulkan mudarat bagi orang lain. Ini karena menolak kerusakan lebih diutamakan.

3. Perlindungan Hak Cetak dan Hak Penulisan Buku

Menjaga hak cetak buku bagi penulis dan penerbit termasuk penerapan kaidah ini pada masa sekarang.
Sebab, jika buku-buku syariat dibiarkan dicetak bebas tanpa pengawasan hak penerbitan, akan muncul banyak kerusakan, terutama ketika amanah agama manusia semakin lemah.

Di antara kerusakan yang bisa terjadi:

  • buku dicetak tanpa ditashih,
  • ayat dan hadits tidak diperiksa,
  • kesalahan dibiarkan,
  • ada bagian yang dihapus karena ketidaktahuan,
  • bahkan ada tambahan tertentu yang disengaja.

Semua ini nyata terjadi pada sebagian penerbit yang tidak amanah.

Karena itu, menjaga hak penerbitan dipandang sebagai upaya menolak mafsadat yang lebih besar. Adapun maslahat berupa bebasnya semua orang mencetak dan menyebarkan buku tidak didahulukan jika justru membuka pintu kerusakan terhadap ilmu syar’i.

 

Penyempurna Kaidah

Pengecualian dari Kaidah

Ada beberapa masalah yang dikecualikan dari kaidah: “Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Pengecualian itu terjadi ketika maslahat yang didapat sangat besar dan dominan, atau ketika mafsadatnya kecil sehingga tenggelam dalam maslahat yang lebih besar. Dalam kondisi seperti ini, maslahat lebih didahulukan.

Banyak hukum syariat maupun ketetapan alam berjalan di atas prinsip ini.

Contohnya adalah turunnya hujan. Hujan membawa maslahat besar bagi manusia secara umum. Memang terkadang ada sebagian orang yang dirugikan, misalnya atap rumahnya bocor lalu rusak karena hujan. Akan tetapi, kerusakan kecil ini tenggelam dalam maslahat umum yang jauh lebih besar.

Demikian pula hukum-hukum syariat, berjalan sebagaimana hukum-hukum alam yang Allah tetapkan.

 

Contoh Masalah Pengecualian

1. Tetap Shalat Walau Ada Kekurangan pada Sebagian Syaratnya

Shalat pada asalnya harus dilakukan dengan:

  • suci,
  • menutup aurat,
  • menghadap kiblat.

Jika salah satu syarat ini tidak bisa dipenuhi karena keadaan darurat atau ketidakmampuan, maka seseorang tetap wajib shalat sesuai kemampuannya.

Memang, shalat tanpa syarat yang sempurna mengandung kekurangan dan mafsadat, karena seorang hamba seharusnya bermunajat kepada Allah dalam keadaan paling sempurna.

Namun, maslahat melaksanakan shalat lebih besar daripada mafsadat meninggalkan sebagian syarat tersebut ketika benar-benar tidak mampu.

Karena itu:

  • orang sakit boleh shalat sesuai kemampuannya,
  • orang yang tidak menemukan penutup aurat tetap shalat,
  • orang yang tidak mengetahui arah kiblat tetap shalat berdasarkan perkiraan terbaiknya.

2. Dusta yang Dibolehkan demi Maslahat yang Lebih Besar

Dusta pada asalnya haram dan merupakan mafsadat. Akan tetapi, jika dusta itu mengandung maslahat yang lebih besar dan kuat, maka dibolehkan.

Contohnya:

  • ucapan suami kepada istrinya untuk memperbaiki hubungan dan menyenangkan hati istrinya,
  • dusta dalam rangka mendamaikan dua pihak yang bertikai.

Hal ini dibolehkan karena maslahat perbaikan hubungan dan hilangnya permusuhan lebih besar daripada mafsadat dusta tersebut.

Baca juga: Bohong yang Dibolehkan

 

Faedah Penting

Di atas kaidah ini dibangun prinsip tarjih antara larangan dan kebolehan ketika keduanya bertentangan.

Jika suatu perkara berada antara:

  • boleh,
  • atau terlarang,

maka sisi larangan lebih didahulukan.

Sebab, larangan berkaitan dengan pencegahan mafsadat, sedangkan menolak mafsadat lebih utama.

Karena itu para ulama mengatakan: “Jika suatu perkara masih samar antara boleh dan terlarang, maka sikap yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya.”

 

—-

Baca Juga:

Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 5 Dzulhijjah 1447 H, 21 Mei 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 7   +   5   =  

Back to top button