Zakat

Jual Rumah Pribadi, Apakah Kena Zakat Perdagangan?

Pertanyaan:

Saya memiliki rumah yang awalnya dibangun atau dibeli untuk ditempati sendiri sebagai aset pribadi. Namun, di tengah jalan saya ingin menjualnya karena kebutuhan tertentu. Apakah rumah tersebut terkena zakat perdagangan?

Jika sebuah rumah awalnya dibangun atau dibeli untuk dimiliki sendiri (aset pribadi), lalu di kemudian hari niatnya berubah ingin dijual karena suatu kebutuhan, para ulama merincinya berdasarkan tujuan dan motivasi saat menjualnya.

 

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menukil penjelasan ulama sebagai berikut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).

Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)

Contoh yang dimaksud Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: seseorang memiliki rumah pribadi, lalu muncul niat menjadikannya bagian dari usaha properti. Ia mulai merenovasi rumah itu, memasarkannya secara profesional, kemudian hasil penjualannya diputar kembali untuk membeli rumah lain, diperbaiki, lalu dijual kembali. Dalam kondisi seperti ini, rumah tersebut telah berubah fungsi menjadi modal perdagangan (ra’sul mal), sehingga mulai dihitung zakat perdagangannya sejak niat bisnis itu muncul.

Berbeda halnya jika rumah pribadi dijual hanya karena kebutuhan sesaat, seperti untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan keluarga, pindah ke rumah lain, atau mencari dana tunai untuk keperluan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, rumah tersebut tidak berubah menjadi barang dagangan. Penjualannya sekadar pelepasan aset pribadi, bukan aktivitas bisnis perdagangan. Karena itu, rumah tersebut tidak terkena zakat perdagangan.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya

 

—-

 

Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 9   +   4   =  

Back to top button