Jamaah Haji yang Berqurban, Bolehkah Tetap Mencukur Rambut?
Banyak jamaah haji ingin tetap berqurban di kampung halamannya. Lalu muncul pertanyaan: apakah ia masih terkena larangan memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah?
Masalah ini sering membingungkan karena di satu sisi ada larangan bagi shohibul qurban untuk mencukur rambut, sementara di sisi lain jamaah haji harus bertahallul dengan mencukur atau memendekkan rambutnya.
Artikel ini akan membahas penjelasan para ulama tentang hukum jamaah haji yang juga berqurban, lengkap dengan fatwa ulama dan dalil-dalilnya.
Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berqurban, atau mewakilkan qurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.
Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan qurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?
Beliau menjawab: “Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)
Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berqurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)
Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”
Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]
Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?
Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]
Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)
Baca juga: Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?
Adapun perintah mencukur rambut dan memotong kuku ketika tahalull disebutkan perintahnya dalam ayat berikut ini,
ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).
Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85).
Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239.
Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul Qurban disebutkan dalam Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.
“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)
Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.
Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).
Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad.
Kesimpulan
- Jamaah haji tetap boleh berqurban di negeri asalnya.
- Larangan memotong rambut bagi shohibul qurban tetap berlaku sebelum tahallul.
- Ketika tahallul umrah atau haji, jamaah tetap harus mencukur atau memendekkan rambut karena itu bagian dari manasik.
- Setelah tahallul awal, larangan tersebut tidak lagi menghalangi jamaah untuk mencukur rambut atau memotong kuku.
- Larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tetap berlaku sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih. Namun, larangan ini dihukumi makruh menurut pendapat yang lebih kuat, bukan haram. Karena itu, ketika jamaah haji bertahallul dari umrah atau hajinya, ia tetap diperintahkan mencukur atau memendekkan rambut karena hal tersebut termasuk bagian dari manasik yang diperintahkan syariat. Demikian pula jika ada kebutuhan atau maslahat untuk memotong rambut atau kuku meskipun bukan dalam keadaan tahallul, maka hal itu dibolehkan. Kaidah para ulama menyebutkan bahwa perkara makruh dibolehkan ketika ada hajat atau kebutuhan.
Semoga Allah menerima haji dan qurban kaum muslimin seluruhnya.
Baca juga: Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban
—-
Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 1 Dzulhijjah 1447 H, 18 Mei 2026
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



