Haji Umrah

Keluar ke Thaif untuk Rekreasi Sebelum Thawaf Wada’, Apakah Harus Thawaf Dulu?

Di antara pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh jamaah haji Indonesia adalah tentang hukum keluar dari Makkah menuju Thaif untuk sekadar rekreasi lalu kembali lagi ke Makkah, padahal ia belum menunaikan thawaf wada’.

Apakah sebelum keluar menuju Thaif ia harus melakukan thawaf wada’ terlebih dahulu karena dianggap akan meninggalkan Makkah? Ataukah ia cukup menunda thawaf wada’ hingga benar-benar selesai seluruh aktivitas dan hendak pulang meninggalkan Tanah Suci?

Pertanyaan semacam ini sering muncul karena sebagian jamaah memahami bahwa thawaf wada’ harus dilakukan setiap kali keluar dari Makkah, meskipun nantinya masih akan kembali lagi.

 

 

Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berikut ini bisa menjadi jawaban penting untuk memahami masalah tersebut dengan lebih tepat.

 

Dalil Wajibnya Thawaf Wada’

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

{ أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ }

“Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380).

 

Faedah hadits

  • Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan).
  • Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji.
  • Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam.
  • Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga.
  • Tidaklah masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu.
  • Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci.
  • Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali.

Baca juga: Mengenal Thawaf Wada, Wajib Haji Sebelum Meninggalkan Makkah

 

Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang Keluar ke Thaif

Ada faedah dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berikut ini:

أنا حاج ومعي والدتي وأرغب في تأجيل طواف الإفاضة والوداع وأذهب إلى الطائف ثم أعود في آخر شهر ذي الحجة فأطوف طواف الإفاضة .
الجواب
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:
“إن كان من أهل الطائف فلا يجوز ، وإن كان من غير أهل الطائف فلا بأس ، لأنه إذا كان من أهل الطائف فمعناه أنه رجع إلى بلده قبل انتهاء حجه ، وإن كان من غير أهل الطائف فهو لا يزال في السفر فلا بأس ، ولكن لا داعي أن يؤخر إلى آخر ذي الحجة ، لأنه يمكن في نصف الشهر الزحام يقل جداً ، لأن الناس إذا أنهوا حجهم مشوا” انتهى .
“مجموع فتاوى ابن عثيمين” (23/185) .

Seseorang bertanya: “Aku sedang berhaji bersama ibuku. Aku ingin menunda thawaf ifadah dan thawaf wada’, lalu pergi ke Thaif, kemudian kembali lagi pada akhir bulan Dzulhijjah untuk melaksanakan thawaf ifadah. Bagaimana hukumnya?”

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.

“Jika ia termasuk penduduk Thaif, maka hal itu tidak boleh. Sebab, jika ia penduduk Thaif, berarti ia telah kembali ke negerinya sebelum hajinya selesai.

Namun, jika ia bukan penduduk Thaif, maka tidak mengapa. Karena ia masih dianggap dalam perjalanan safar.

Akan tetapi, sebenarnya tidak perlu menundanya sampai akhir bulan Dzulhijjah. Sebab, pada pertengahan bulan saja biasanya kepadatan jamaah sudah jauh berkurang. Karena setelah orang-orang selesai berhaji, mereka pun mulai pulang.”

Selesai.

Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin (23/185).

Referensi: Fatwa Islamqa no. 106551

 

Kesimpulan Hukum Keluar ke Thaif Sebelum Thawaf Wada’

Dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dapat dipahami bahwa jamaah haji yang keluar dari Makkah menuju Thaif, lalu kembali lagi ke Makkah sebelum pulang ke negerinya, tidak wajib melakukan thawaf wada’ saat keluar menuju Thaif. Ia cukup menunda thawaf wada’ hingga benar-benar selesai seluruh urusannya dan hendak meninggalkan Makkah untuk pulang.

Hal ini karena thawaf wada’ disyariatkan sebagai penutup terakhir ketika seseorang benar-benar akan meninggalkan Makkah setelah selesai dari seluruh manasik hajinya.

Namun, rincian hukumnya berbeda antara penduduk Thaif dan selain penduduk Thaif. Jika seseorang memang penduduk Thaif, lalu ia kembali ke Thaif sebelum menyelesaikan manasik hajinya, maka hal itu tidak diperbolehkan karena berarti ia telah kembali ke negerinya sebelum hajinya sempurna. Adapun jika ia bukan penduduk Thaif, maka ia masih dianggap dalam perjalanan safar sehingga tidak mengapa keluar sementara lalu kembali lagi ke Makkah.

Dengan demikian, jamaah haji Indonesia yang keluar sementara menuju Thaif untuk kebutuhan tertentu atau sekadar singgah, lalu kembali lagi ke Makkah sebelum pulang ke Indonesia, tidak perlu melakukan thawaf wada’ terlebih dahulu. Ia cukup melaksanakan thawaf wada’ ketika benar-benar akan meninggalkan Makkah sebagai penutup akhir ibadah hajinya.

 

Penutup

اللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجَّنَا حَجًّا مَبْرُورًا، وَسَعْيَنَا سَعْيًا مَشْكُورًا، وَذَنْبَنَا ذَنْبًا مَغْفُورًا

Allāhummaj‘al ḥajjanā ḥajjan mabrūran, wa sa‘yanā sa‘yan masykūran, wa dzanbanā dzanban maghfūran.

“Ya Allah, jadikan haji kami haji yang mabrur, amal kami amal yang diterima, dan dosa-dosa kami dosa yang Engkau ampuni.”

 

—-

 

Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 28 Dzulqa’dah 1447 H, 15 Mei 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 3   +   7   =  

Back to top button