Umum

Qurban untuk Orang Meninggal Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Banyak orang mengira bahwa qurban lebih utama diberikan untuk orang yang sudah meninggal. Bahkan, sebagian menjadikannya tradisi khusus setiap tahun. Padahal, benarkah itu ajaran Islam? Tulisan ini akan mengungkap fakta penting yang sering terlewat tentang hakikat qurban menurut tuntunan Nabi ﷺ.

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“Hukum asal qurban adalah disyariatkan bagi orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berqurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa qurban itu khusus untuk orang yang sudah meninggal, maka anggapan tersebut tidak memiliki dasar.”

Qurban untuk orang yang sudah meninggal terbagi menjadi tiga macam.

Pertama: Berqurban untuk mereka sebagai bagian dari qurban untuk orang-orang yang masih hidup. Misalnya, seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, lalu ia meniatkan pahala qurban itu untuk anggota keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Ini hukumnya boleh. Dasarnya adalah qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diri beliau dan keluarga beliau, padahal di antara keluarga beliau ada yang telah wafat sebelumnya.

Kedua: Berqurban untuk orang yang sudah meninggal karena adanya wasiat dari mereka, sebagai bentuk pelaksanaan wasiat tersebut. Ini hukumnya wajib, kecuali jika tidak mampu melaksanakannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Barang siapa mengubahnya setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang-orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

Ketiga: Berqurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sedekah sukarela secara tersendiri, tidak digabungkan dengan orang yang masih hidup. Misalnya, seseorang menyembelih satu hewan qurban khusus untuk ayahnya, atau satu hewan qurban khusus untuk ibunya. Ini hukumnya boleh. Para ulama fikih Hambali telah menegaskan bahwa pahala qurban tersebut sampai kepada mayit dan ia dapat mengambil manfaat darinya, dikiaskan dengan sedekah atas namanya.

Namun, kami tidak memandang bahwa mengkhususkan qurban untuk mayit termasuk sunnah. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban secara khusus untuk salah seorang kerabat beliau yang telah wafat. Beliau tidak berqurban khusus untuk pamannya, Hamzah, padahal Hamzah termasuk kerabat yang paling beliau cintai. Beliau juga tidak berqurban khusus untuk anak-anak beliau yang wafat semasa hidup beliau, yaitu tiga putri beliau yang telah menikah dan tiga putra beliau yang masih kecil. Beliau juga tidak berqurban khusus untuk Khadijah, padahal Khadijah termasuk istri yang paling beliau cintai. Tidak pula diriwayatkan dari para sahabat pada masa beliau bahwa salah seorang dari mereka berqurban khusus untuk salah seorang keluarganya yang telah meninggal.

Kami juga memandang keliru perbuatan sebagian orang yang berqurban untuk mayit pada tahun pertama kematiannya, lalu menyebutnya sebagai “qurban kubur”. Mereka meyakini bahwa pahala qurban tersebut tidak boleh disertakan untuk siapa pun selain mayit itu. Ada juga yang berqurban untuk orang-orang yang telah meninggal, baik sebagai sedekah sukarela maupun karena melaksanakan wasiat mereka, tetapi mereka justru tidak berqurban untuk diri sendiri dan keluarga mereka.

Padahal, seandainya mereka mengetahui bahwa seseorang yang berqurban dari hartanya untuk diri sendiri dan keluarganya, maka pahala itu mencakup keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal, tentu mereka tidak akan berpaling dari cara tersebut kepada amalan yang mereka lakukan itu.

Selesai dari Risālah Aḥkām Al-Uḍḥiyyah wa Adz-Dzakāh.

Jangan sampai ibadah qurban yang seharusnya mendekatkan kita kepada Allah justru dilakukan tanpa ilmu. Prioritaskan qurban untuk diri dan keluarga sebagaimana tuntunan Nabi ﷺ. Jangan mudah mengikuti tradisi jika tidak memiliki dasar dari syariat. Ilmu adalah kunci agar ibadah kita benar dan diterima.

 

Baca juga:

 

Referensi: Fatwa Islamqa no. 36596

 

—-

 

Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 19 Dzulqa’dah 1447 H, 6 Mei 2026

Saat transit di Soekarno Hatta, 13 Dzulqa’dah 1447 H, 30 April 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 7   +   2   =  

Back to top button