Sumpah Suami Tak Menyentuh Istri? Hati-Hati, Bisa Berujung Talak!
Tidak semua masalah rumah tangga berujung pada perceraian—namun ada kondisi yang bisa menyeret ke sana tanpa disadari. Salah satunya adalah ketika suami bersumpah tidak menggauli istrinya. Islam mengatur hal ini dengan sangat rinci agar tidak ada pihak yang dizalimi. Artikel ini akan membahas hukum ila’ dan bagaimana syariat memberikan solusi yang adil bagi suami dan istri.
Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:
وَإِذَا حَلَفَ أَنْ لَا يَطَأَ زَوْجَتَهُ مُطْلَقًا، أَوْ مُدَّةً تَزِيدُ عَلَىٰ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ، فَهُوَ مُولٍ، وَيُؤَجَّلُ لَهُ إِنْ سَأَلَتْ ذٰلِكَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ، ثُمَّ يُخَيَّرُ بَيْنَ الْفَيْئَةِ وَالتَّكْفِيرِ أَوِ الطَّلَاقِ، فَإِنِ امْتَنَعَ طَلَّقَ عَلَيْهِ الْحَاكِمُ.
Jika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya secara mutlak, atau dalam jangka waktu yang lebih dari empat bulan, maka ia dianggap sebagai pelaku ila’.
Suami tersebut diberi masa tenggang selama empat bulan, apabila istrinya menuntut hal itu.
Setelah masa tersebut berlalu, suami diberi pilihan antara:
- kembali menggauli istrinya (fai’ah) sekaligus membayar kafarat sumpah, atau
- menceraikannya.
Jika suami menolak melakukan keduanya, maka hakim akan menjatuhkan talak atasnya.
Penjelasan dari Fathul Qarib
Pasal ini menjelaskan hukum-hukum ila’. Secara bahasa, ila’ adalah bentuk masdar dari kata آلَى يُولِي إِيلَاءً, yaitu ketika seseorang bersumpah.
Adapun secara istilah syariat, ila’ adalah sumpah seorang suami—yang sah menjatuhkan talak—untuk tidak menggauli istrinya pada kemaluannya, baik secara mutlak maupun dalam jangka waktu lebih dari empat bulan.
Makna ini diambil dari perkataan penulis: “Jika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya,” baik secara mutlak maupun dalam waktu tertentu yang melebihi empat bulan, maka ia disebut sebagai mūlī (orang yang melakukan ila’) terhadap istrinya.
Hal ini berlaku, baik ia bersumpah dengan nama Allah Ta’ala, dengan salah satu sifat-Nya, atau ia menggantungkan hubungan suami-istri dengan talak atau pembebasan budak. Misalnya ia berkata:
“Jika aku menggaulimu, maka engkau tertalak,” atau “budakku merdeka.”
Jika ia benar-benar menggauli istrinya, maka talak itu jatuh dan budaknya menjadi merdeka.
Demikian pula jika ia berkata:
“Jika aku menggaulimu, maka aku wajib melakukan salat, puasa, haji, atau memerdekakan budak,”
maka ia juga dianggap sebagai orang yang melakukan ila’.
Orang yang melakukan ila’ wajib diberi tenggang waktu, baik ia seorang merdeka maupun budak, selama istrinya mampu untuk digauli. Tenggang waktu tersebut adalah empat bulan, jika istri menuntut hal itu.
Awal perhitungan empat bulan ini:
- Bagi istri yang masih dalam pernikahan biasa, dimulai sejak sumpah ila’.
- Bagi istri yang sedang dalam masa rujuk, dimulai sejak rujuk terjadi.
Setelah masa empat bulan tersebut berakhir, suami diberi pilihan antara:
- Kembali (al-fai’ah), yaitu dengan menggauli istrinya (cukup dengan masuknya hasyafah atau yang sepadan pada kemaluannya), dan jika sumpahnya dengan nama Allah, maka ia wajib membayar kafarat sumpah.
- Atau menceraikan istrinya yang menjadi objek sumpah tersebut.
Jika suami menolak untuk kembali maupun menceraikan, maka hakim akan menjatuhkan talak satu (talak raj‘i) atasnya. Jika suami menjatuhkan lebih dari satu talak, maka yang sah hanya satu.
Adapun jika ia hanya menolak untuk kembali (tidak mau menggauli), maka hakim akan memerintahkannya untuk menceraikan istrinya.
Hikmah Besar di Balik Hukum Ila’
Hukum ila’ mengandung banyak pelajaran penting:
- Menjaga hak istri agar tidak terabaikan
- Melarang suami menggantung hubungan tanpa kejelasan
- Menunjukkan bahwa sumpah tidak boleh digunakan untuk menzalimi
- Memberi batas tegas dalam konflik rumah tangga
Penutup
Dalam kehidupan rumah tangga saat ini, konflik seringkali diselesaikan dengan emosi, bahkan sampai keluar sumpah yang tidak dipikirkan dampaknya. Padahal, satu kalimat bisa membawa konsekuensi hukum yang serius dalam syariat. Suami hendaknya berhati-hati dalam berbicara, karena ucapan bisa menjadi sebab dosa atau bahkan perpisahan. Bangun komunikasi yang baik, karena Islam tidak mengajarkan hubungan yang digantung tanpa kepastian.
—-
Saat transit di Soekarno Hatta, 13 Dzulqa’dah 1447 H, 30 April 2026
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



