Panduan Shalat Gerhana (Kusuf & Khusuf): Tata Cara, Hukum, dan Waktunya
Gerhana bukan sekadar fenomena alam, tetapi momen yang menggugah hati untuk kembali kepada Allah. Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai waktu ibadah yang penuh kekhusyukan, bukan sekadar tontonan. Sudahkah kita memahami tata cara dan hikmah di balik shalat gerhana ini?
Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:
فَصْلٌ: وَصَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ، وَيُصَلَّى لِكُسُوفِ الشَّمْسِ وَخُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ، يُطِيلُ الْقِرَاءَةَ فِيهِمَا، وَرُكُوعَانِ، يُطِيلُ التَّسْبِيحَ فِيهِمَا دُونَ السُّجُودِ، وَيَخْطُبُ بَعْدَهَا خُطْبَتَيْنِ، وَيُسِرُّ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ، وَيَجْهَرُ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ.
Pasal: Shalat kusuf (gerhana) hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika terlewat, maka tidak perlu diqadha.
Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, dengan dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri (qiyam), dengan bacaan yang dipanjangkan pada keduanya. Juga terdapat dua kali rukuk, yang dipanjangkan tasbihnya, namun tidak pada sujud.
Setelah shalat, disunnahkan menyampaikan dua khutbah.
Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan secara pelan (sirr), sedangkan pada shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).
Penjelasan dari Fathul Qarib
Bab: Shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf), keduanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Jika shalat ini terlewat, maka tidak disyariatkan untuk mengqadhanya.
Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan dikerjakan dua rakaat. Seseorang memulai dengan niat shalat gerhana, kemudian setelah takbir pembuka dan membaca ta’awudz, ia membaca Al-Fatihah, lalu rukuk. Setelah itu ia bangkit dari rukuk, lalu berdiri tegak, kemudian membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya, lalu rukuk lagi dengan rukuk yang lebih ringan daripada rukuk pertama. Setelah itu ia berdiri kembali, lalu sujud dua kali dengan tuma’ninah pada setiap gerakan. Kemudian ia melaksanakan rakaat kedua dengan dua kali berdiri, dua kali membaca, dua kali rukuk, dua kali berdiri (i’tidal), dan dua kali sujud.
Inilah maksud dari pernyataan bahwa pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dengan bacaan yang dipanjangkan, serta dua kali rukuk dengan tasbih yang dipanjangkan, tidak seperti sujud. Artinya, sujud tidak dipanjangkan menurut salah satu pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sujud juga dipanjangkan, seperti rukuk sebelumnya.
Setelah shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat, baik dalam rukun maupun syaratnya. Dalam kedua khutbah tersebut, imam mendorong kaum Muslimin untuk bertaubat dari dosa-dosa, serta memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan lainnya.
Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan (sirr), sedangkan dalam shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).
Shalat gerhana matahari terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari terbenam dalam keadaan masih gerhana. Adapun shalat gerhana bulan terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari telah terbit. Shalat ini tidak terlewat hanya karena terbitnya fajar atau karena bulan terbenam dalam keadaan masih gerhana, sehingga dalam kondisi tersebut shalat tetap dapat dikerjakan.
Seputar Shalat Gerhana
- Hukum shalat gerhana (shalat kusuf untuk gerhana matahari dan shalat khusuf untuk gerhana bulan) adalah SUNNAH MU’AKKAD.
- Hukum shalat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, musafir, mukim, merdeka, maupun budak.
- Jumlah rakaat shalat gerhana adalah dua rakaat di mana ketika takbiratul ihram berniat dengan niat shalat kusuf atau khusuf.
Tiga Cara Shalat Gerhana
Pertama: Paling ringan (aqolluha), dikerjakan dua rakaat seperti dua rakaat sunnah Shubuh atau Zhuhur,
Kedua: Pertengahan (adnal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, sifatnya tidak lama, membaca surah dan membaca tasbih sama dengan dua rakaat sunnah Shubuh,
Ketiga: Paling lama (a’laal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, dengan memperpanjang (memperlama shalat) dalam bacaan surah dan bacaan tasbih, di mana:
- berdiri pertama membaca surah Al-Baqarah, berdiri kedua membaca 200 ayat, berdiri ketiga membaca 150 ayat, dan berdiri keempat membaca 100 ayat,
- lalu jumlah tasbih pada rukuk pertama seperti lamanya membaca 100 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk kedua seperti lamanya membaca 80 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk ketiga seperti lamanya membaca 70 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk keempat seperti lamanya membaca 50 ayat dari surah Al-Baqarah,
- lalu sujud diperlama seperti lamanya rukuk sebelumnya, maka sujud pertama kadarnya seperti lamanya membaca 100 ayat seperti rukuk pertama, sujud kedua kadarnya seperti lamanya membaca 80 ayat, sujud ketiga kadarnya seperti lamanya membaca 70 ayat, dan sujud keempat seperti lamanya membaca 50 ayat.
Catatan: Iktidal dan duduk antara dua sujud tidak diperlama.
Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Secara Ringkas dan Cukup Jelas
Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib
—-
6 Dzulqa’dah 1447 H, 23 April 2026
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com




