Berkali-Kali Jatuh dalam Dosa? Selama Ini Dilakukan, Allah Ampuni
Berapa kali kita jatuh dalam dosa yang sama, lalu merasa tidak pantas lagi untuk bertobat? Hadits ini justru membuka harapan besar: selama kita terus kembali kepada Allah, pintu ampunan tidak pernah tertutup. Inilah kabar gembira bagi setiap hamba yang ingin bangkit dari dosa.
Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap Diampuni
Hadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)
ــ وعنه عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيمَا يَحكِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ، قال: «أَذنَبَ عَبْدٌ ذَنباً، فقالَ: اللهم اغْفِرْ لِي ذَنبي، فقالَ الله تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذنَبَ عبدي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ، اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْباً، فَعلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ: أَذْنَبَ عَبدِي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، قَد غَفَرْتُ لِعَبْدِي، فَلْيَفعَلْ مَا شَاءَ». متفقٌ عليه.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta‘ala, Allah berfirman:
“Seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’
Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’
Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud firman Allah Ta‘ala, “maka hendaklah ia berbuat sesukanya”, yaitu selama ia bersikap seperti ini—berbuat dosa lalu bertobat—maka Aku akan mengampuninya. Sebab, tobat itu menghapus dosa yang sebelumnya.
Faedah hadits
- Besarnya karunia dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya selama mereka selalu meyakini bahwa Rabb mereka berada di atas mereka (mengatur mereka), jika Dia menghendaki Dia mengampuni, dan jika Dia menghendaki Dia menghukum. Ini menunjukkan keutamaan tauhid. Karena itulah Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab At-Tauhid dalam Shahih-nya.
- Tobat yang benar akan menghapus dosa.
- Seorang mukmin selalu memperbaiki hatinya dengan tobat dan berharap ampunan dari Rabbnya. Ia pun segera bersegera melakukan kebaikan dan amal saleh. Jika ia terjatuh dalam dosa, ia segera menyusulnya dengan tobat dan tidak terus-menerus dalam kemaksiatan.
- Hadits ini menunjukkan bahwa jika dosa itu terulang seratus kali atau lebih, lalu setiap kali itu pula ia bertobat, maka tobatnya diterima dan dosa-dosanya gugur. Bahkan jika ia bertobat satu kali untuk seluruh dosa tersebut, maka semua tobatnya sah.
Referensi:
- Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.
- Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.
Syarat Taubatan Nashuha
Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“.” (QS. At-Tahrim: 8)
Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan apa itu taubatan nashuha:
تَوْبَةً صَادِقَةً جَازِمَةً، تَمْحُو مَا قَبْلَهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ، وَتَلُمُّ شَعَثَ التَّائِبِ، وَتَجْمَعُهُ، وَتَكُفُّهُ عَمَّا كَانَ يَتَعَاطَاهُ مِنَ الدَّنَاءَاتِ.
Yaitu taubat yang jujur dan kuat tekadnya, yang menghapus dosa-dosa sebelumnya, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, menyatukan kembali dirinya, serta menahannya dari perbuatan-perbuatan hina yang dahulu biasa ia lakukan.
Lalu Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:
وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ: التَّوْبَةُ النَّصُوحُ هِيَ أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الذَّنْبِ فِي الحَالِ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْهُ فِي المَاضِي، وَيَعْزِمَ عَلَى أَلَّا يَفْعَلَهُ فِي المُسْتَقْبَلِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الحَقُّ لِآدَمِيٍّ رَدَّهُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِهِ.
Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa taubat nasuha adalah seseorang meninggalkan dosa pada saat ini, menyesali apa yang telah berlalu di masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan. Kemudian, jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang semestinya.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam At-Tamhīd (15:12),
التَّوْبَةُ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ الْعَمَلَ الْقَبِيحَ بِالنِّيَّةِ وَالْفِعْلِ ، وَيَعْتَقِدَ أَنْ لَا يَعُودَ إِلَيْهِ أَبَدًا ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا كَانَ مِنْهُ فَهَذِهِ التَّوْبَةُ النَّصُوحُ الْمَقْبُولَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ
“Taubat adalah seseorang meninggalkan perbuatan buruk tersebut, baik dengan niat maupun tindakan, meyakini bahwa ia tidak akan kembali kepadanya selamanya, serta menyesali apa yang telah terjadi darinya. Inilah taubat nasuha yang diterima—insya Allah—menurut mayoritas ulama.”
Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa Sejenis
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Menurut pendapatku dalam masalah ini, taubat tidak sah dari suatu dosa jika seseorang masih terus melakukan dosa lain yang sejenis. Adapun jika seseorang bertaubat dari suatu dosa, tetapi masih melakukan dosa lain yang tidak berkaitan dan bukan dari jenis yang sama, maka taubatnya sah. Seperti jika seseorang bertaubat dari riba, tetapi belum bertaubat dari minum khamr, maka taubatnya dari riba tetap sah.
Namun, jika ia bertaubat dari riba fadhl, tetapi tidak bertaubat dari riba nasi’ah dan tetap melakukannya, atau sebaliknya; atau ia bertaubat dari mengonsumsi ganja tetapi tetap minum khamr, atau sebaliknya, maka taubat seperti ini tidak sah.
Keadaannya seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, tetapi masih terus berzina dengan wanita lain dan belum bertaubat darinya; atau ia bertaubat dari minum perasan anggur yang memabukkan, tetapi tetap minum minuman memabukkan lainnya. Pada hakikatnya, ia belum benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, tetapi hanya berpindah dari satu jenis ke jenis lainnya.
Berbeda dengan orang yang berpindah dari satu maksiat ke maksiat lain yang berbeda jenisnya.” (Madārij as-Sālikīn, 1:285).
Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada Taubat
Di antara syarat taubat adalah bertekad untuk tidak kembali kepada dosa. Jika seseorang kembali melakukannya, maka hal itu mengurangi kesempurnaan dan manfaat taubat, bukan membatalkan keabsahan dan asal taubat tersebut.
Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (14:123), “Mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh kembali kepada dosa yang telah ia taubati.
Yang menjadi syarat taubat hanyalah berhenti dari dosa, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.
Jika ia kembali melakukannya, padahal saat bertaubat ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya, maka keadaannya seperti orang yang baru memulai maksiat. Taubatnya yang terdahulu tidak batal, dan ia tidak kembali menanggung dosa yang telah dihapus oleh taubat, seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa pertama kembali ditanggung olehnya. Karena taubat dari dosa itu seperti Islam dari kekafiran. Orang kafir jika masuk Islam, maka Islamnya menghapus dosa kekafiran sebelumnya. Namun, jika ia murtad, maka dosa sebelumnya kembali bersamanya.
Pendapat yang benar adalah bahwa tidak mengulangi dosa dan terus menjaga taubat merupakan syarat kesempurnaan dan manfaat taubat secara penuh, bukan syarat sahnya taubat yang telah dilakukan.”
Nasihat Penutup
Jangan pernah menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan untuk berhenti bertobat. Justru semakin sering jatuh, semakin kita butuh kembali kepada Allah. Yang berbahaya bukan dosa, tetapi terus-menerus dalam dosa tanpa tobat. Selama hati masih hidup untuk kembali, rahmat Allah masih terbuka lebar.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا كُلَّهَا، دِقَّهَا وَجِلَّهَا، أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا، سِرَّهَا وَعَلَانِيَتَهَا
Allāhumma ighfir lanā dzunūbanā kullahā, diqqahā wa jillahā, awwalahā wa ākhirahā, sirrahā wa ‘alāniyatahā.
Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tersembunyi maupun yang tampak.
Tulisan di atas sebagiannya diambil dari buku terbaru kami “SENI MEMAAFKAN“. Sudah punya? Segera pesan di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 atau di Shopee dan Tokopedia Rumaysho Store.
Referensi:
- Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.
- Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.
—-
Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



