Hukum Li’an dalam Islam: Saat Suami Menuduh Istri Zina
Menuduh zina bukan perkara ringan—ini bisa menghancurkan rumah tangga dan kehormatan seseorang. Islam menetapkan aturan yang sangat tegas agar tidak ada tuduhan tanpa bukti. Li‘ān hadir sebagai jalan terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan permanen.
Baca juga: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:
فَصْلٌ: وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ، فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْجَامِعِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي جَمَاعَةٍ مِنَ النَّاسِ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا، وَإِنَّ هَذَا الْوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَلَيْسَ مِنِّي، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَيَقُولُ فِي الْمَرَّةِ الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهُ الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.
وَيَتَعَلَّقُ بِلِعَانِهِ خَمْسَةُ أَحْكَامٍ: سُقُوطُ الْحَدِّ عَنْهُ، وَوُجُوبُ الْحَدِّ عَلَيْهَا، وَزَوَالُ الْفِرَاشِ، وَنَفْيُ الْوَلَدِ، وَالتَّحْرِيمُ عَلَى الْأَبَدِ.
وَيَسْقُطُ الْحَدُّ عَنْهَا بِأَنْ تَلْتَعِنَ، فَتَقُولُ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَتَقُولُ فِي الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهَا الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللَّهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ.
Pasal: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf (hukuman bagi penuduh zina), kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atau melakukan li‘ān.
Li‘ān dilakukan dengan cara suami bersaksi di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang. Ia mengucapkan:
“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku, Fulanah, bahwa ia telah berzina, dan bahwa anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”
Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.
Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:
“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”
Dari proses li‘ān ini, muncul lima konsekuensi hukum:
1. Gugurnya hukuman had dari suami.
2. Wajibnya hukuman had atas istri.
3. Putusnya hubungan pernikahan.
4. Anak dinyatakan tidak bernasab kepada suami.
5. Haramnya mereka untuk menikah kembali selamanya.
Hukuman had atas istri dapat gugur jika ia juga melakukan li‘ān. Caranya, ia mengucapkan:
“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”
Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.
Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:
“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”
Penjelasan
Pasal ini menjelaskan hukum-hukum qadzaf (menuduh zina) dan li‘ān. Secara bahasa, li‘ān berasal dari kata la‘n yang berarti dijauhkan (dari rahmat Allah). Secara istilah syariat, li‘ān adalah ucapan-ucapan khusus yang dijadikan sebagai bukti bagi orang yang terpaksa menuduh pasangannya, karena kehormatan rumah tangganya telah tercemar.
Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan, kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atas tuduhannya atau melakukan li‘ān terhadap istrinya.
Li‘ān dilakukan dengan cara suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang—minimal empat orang. Ia berkata:
“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku Fulanah bahwa ia telah berzina.”
Jika istrinya hadir, ia cukup mengatakan, “istriku ini.” Jika ada anak yang ingin ia nafikan, maka ia tambahkan:
“Dan anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”
Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.
Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan beratnya azab Allah di akhirat—yang lebih berat daripada azab dunia—ia berkata:
“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”
Adapun penyebutan tempat di mimbar dan di hadapan banyak orang bukanlah kewajiban dalam li‘ān, melainkan hanya sunnah.
Li‘ān yang dilakukan suami—meskipun istrinya tidak melakukan li‘ān—menimbulkan lima konsekuensi hukum:
1. Gugurnya hukuman had qadzaf dari suami (atau gugurnya ta’zir jika istri tidak muhshan).
2. Wajibnya hukuman zina atas istri jika ia tidak melakukan li‘ān, baik ia muslimah maupun non-muslimah.
3. Putusnya hubungan pernikahan secara permanen.
4. Anak tidak dinasabkan kepada suami.
5. Haram bagi keduanya untuk menikah kembali selamanya.
Dalam pembahasan yang lebih panjang, disebutkan tambahan hukum, di antaranya: hilangnya status kehormatan (kemuhshanannya) di hadapan suami jika ia tidak melakukan li‘ān, sehingga jika suami menuduhnya lagi setelah itu, ia tidak dikenai had.
Hukuman had atas istri gugur jika ia melakukan li‘ān sebagai balasan atas li‘ān suaminya. Ia mengucapkan:
“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”
Ucapan ini diulang empat kali.
Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah di akhirat, ia berkata:
“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”
Ketentuan lafaz li‘ān ini berlaku bagi orang yang dapat berbicara. Adapun orang yang bisu, maka ia melakukan li‘ān dengan isyarat yang dapat dipahami.
Jika dalam lafaz li‘ān diganti kata “bersaksi” dengan “bersumpah” seperti “aku bersumpah dengan nama Allah”, atau kata “murka” diganti dengan “laknat” atau sebaliknya, atau kedua kata tersebut disebutkan sebelum sempurnanya empat kali persaksian, maka li‘ān tersebut tidak sah.
Penutup
Menjaga lisan dari tuduhan adalah bentuk menjaga kehormatan sesama. Jangan mudah menuduh, karena akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam rumah tangga, dahulukan klarifikasi dan nasihat sebelum emosi dan prasangka. Ingat, satu ucapan bisa berujung pada perpisahan selamanya.
Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib
—-
Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 17 Syawal 1447 H, 5 April 2026
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



