Shalat

Fikih Safar: Syarat Qashar dan Tata Cara Jamak yang Benar

Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar?

 

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:

وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ:
أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ،
وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ،
وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ،
وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ،
وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.

Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:

(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,

(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,

(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat,

(4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan

(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir).

 

Penjelasan dari Fathul Qarib:

Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.

Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:

Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.

Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.

Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.

Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.

Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.

Baca juga: Jarak Minimal Disebut Safar

Syarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.

  • Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.
  • Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.

Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.

Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat.

 

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:

وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.

Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.

Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya.

 

Penjelasan dari Fathul Qarib:

Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”

Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”

Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?

Syarat jamak takdim ada tiga:

Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.

Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.

Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.

Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.

Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat Qashar

Diperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.

Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.

Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.

Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan?

 

Penutup

Keringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian.

 

Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib

 

—–

 

Kamis, 14 Syawal 1447 H

@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 1   +   2   =  

Back to top button