Hukum Talak dan Rujuk dalam Islam
Talak bukan sekadar ucapan emosional, tetapi memiliki hukum, syarat, dan akibat yang besar dalam syariat. Karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan talak dianggap jatuh, kapan boleh rujuk, dan kapan seorang istri tidak bisa kembali kecuali dengan syarat tertentu. Bahasan ini penting dibaca sampai tuntas agar urusan rumah tangga tidak disikapi dengan ilmu yang setengah-setengah.
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,
“فَصْلٌ” وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ. وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ.
Pasal:
Talak terbagi menjadi dua jenis: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).
Talak yang jelas terdiri dari tiga lafaz: talak, perpisahan (firaq), dan pelepasan (sarah). Talak yang jelas tidak membutuhkan niat.
Adapun talak kiasan adalah setiap ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya, dan jenis ini membutuhkan niat.
وَالنِّسَاءُ فِيهِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ. فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامَعٍ فِيهِ، وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ. وَضَرْبٌ لَيْسَ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ، وَهُنَّ أَرْبَعٌ: الصَّغِيرَةُ، وَالْآيِسَةُ، وَالْحَامِلُ، وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِي لَمْ يُدْخَلْ بِهَا.
Wanita dalam hal talak terbagi menjadi dua kelompok:
Kelompok yang talaknya bisa sesuai sunnah atau termasuk bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.
- Talak sesuai sunnah (talak sunni) adalah menjatuhkan talak saat suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.
- Talak bid’ah (talak bid’i) adalah menjatuhkan talak saat haid atau saat suci tetapi telah digauli.
Kelompok yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah, yaitu empat jenis wanita: anak kecil, wanita yang sudah tidak haid (menopause), wanita hamil, dan wanita yang dicerai sebelum digauli (khulu’ sebelum dukhul).
“فَصْلٌ” وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَالْعَبْدُ تَطْلِيقَتَيْنِ. وَيَصِحُّ الِاسْتِثْنَاءُ فِي الطَّلَاقِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ، وَيَصِحُّ تَعْلِيقُهُ بِالصِّفَةِ وَالشَّرْطِ. وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ. وَأَرْبَعَةٌ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُمْ: الصَّبِيُّ، وَالْمَجْنُونُ، وَالنَّائِمُ، وَالْمُكْرَهُ.
Pasal:
Seorang laki-laki merdeka memiliki hak tiga kali talak, sedangkan seorang budak memiliki dua kali talak.
Pengecualian dalam talak sah jika disambungkan dengan ucapan talak tersebut. Talak juga sah jika digantungkan pada sifat atau syarat tertentu.
Talak tidak terjadi sebelum adanya akad nikah.
Ada empat orang yang tidak sah talaknya: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.
“فَصْلٌ” وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا. فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ. فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزْوِيجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.
Pasal:
Jika seorang suami menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia masih boleh merujuknya selama masa idah belum selesai.
Jika masa idah telah selesai, maka ia boleh menikahinya kembali dengan akad baru, dan sisa jumlah talak tetap dihitung.
Namun, jika ia telah menalaknya tiga kali, maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:
- Masa idah dari suami pertama telah selesai,
- Ia menikah dengan laki-laki lain,
- Laki-laki tersebut telah menggaulinya,
- Terjadi hubungan suami istri secara sah,
- Kemudian berpisah darinya dan selesai masa idahnya.
Setelah itu barulah ia boleh kembali kepada suami pertama.
Penjelasan
Pasal: Tentang hukum-hukum talak.
Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara syariat, talak adalah istilah untuk melepaskan ikatan pernikahan.
Agar talak dianggap sah, disyaratkan pelakunya adalah orang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) dan melakukannya dengan pilihan sendiri. Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagai bentuk hukuman baginya.
Talak terbagi menjadi dua: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).
- Talak sharih adalah ucapan yang tidak mengandung kemungkinan makna selain talak.
- Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya.
Jika seorang suami mengucapkan lafaz yang jelas, lalu ia berkata, “Saya tidak bermaksud talak,” maka ucapannya tidak diterima.
Lafaz talak yang jelas ada tiga:
- Kata talak dan turunannya, seperti “Aku menalakmu,” “Engkau tertalak,” atau “Engkau ditalak.”
- Kata perpisahan (firaq), seperti “Aku berpisah darimu,” atau “Engkau terpisah.”
- Kata pelepasan (sarah), seperti “Aku melepaskanmu,” atau “Engkau dilepas.”
Termasuk talak yang jelas juga adalah khulu’ jika disebutkan adanya tebusan (harta), demikian pula istilah mufadaah.
Talak sharih tidak membutuhkan niat. Namun, dikecualikan bagi orang yang dipaksa untuk menalak. Dalam kondisi ini, lafaz yang jelas dihukumi seperti kiasan: jika ia berniat talak maka jatuh talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.
Adapun talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan jenis ini membutuhkan niat. Jika ia berniat talak, maka talak terjadi. Jika tidak, maka tidak terjadi talak.
Contoh ucapan kiasan dalam talak adalah: “Engkau bebas,” “Engkau terlepas,” atau “Kembalilah kepada keluargamu,” dan semisalnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang.
Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak.
Wanita dalam masalah talak terbagi menjadi dua kelompok:
Pertama, wanita yang talaknya bisa termasuk sunnah atau bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.
Yang dimaksud dengan “sunnah” di sini adalah talak yang dibolehkan, sedangkan “bid’ah” adalah talak yang haram.
Talak yang sesuai sunnah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.
Talak yang termasuk bid’ah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau saat suci tetapi telah digauli.
Kedua, wanita yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah. Mereka ada empat:
- Anak kecil,
- Wanita yang sudah tidak haid (menopause),
- Wanita yang sedang hamil,
- Wanita yang melakukan khulu’ dan belum digauli oleh suaminya.
Ditinjau dari sisi lain, talak juga terbagi menjadi beberapa hukum:
- Wajib, seperti talak bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’),
- Dianjurkan, seperti menceraikan istri yang buruk akhlaknya dan sulit diperbaiki,
- Makruh, seperti menceraikan istri yang baik dan lurus keadaannya,
- Haram, yaitu talak bid’ah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Adapun talak yang mubah (boleh) adalah ketika seorang suami tidak lagi mencintai istrinya, dan ia merasa berat menanggung nafkahnya sementara tidak ada lagi keinginan untuk hidup bersama dengannya.
Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya.
Seorang suami yang merdeka memiliki hak menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya, meskipun istrinya seorang budak. Adapun seorang budak hanya memiliki dua kali talak, baik istrinya wanita merdeka maupun budak. Status seperti budak yang sebagian merdeka, mukatab, dan mudabbar dihukumi seperti budak biasa.
Pengecualian dalam talak dianggap sah jika diucapkan bersambung dengan kalimat talak, sehingga dalam kebiasaan dianggap satu ucapan. Disyaratkan pula adanya niat untuk mengecualikan sebelum selesai ucapan. Tidak cukup hanya mengucapkannya tanpa niat. Selain itu, pengecualian tidak boleh mencakup seluruh jumlah yang disebutkan. Jika mencakup seluruhnya, seperti ucapan “Engkau tertalak tiga kecuali tiga,” maka pengecualian tersebut tidak sah.
Talak juga sah jika digantungkan pada suatu sifat atau syarat, seperti ucapan: “Jika engkau masuk rumah, maka engkau tertalak.” Maka talak terjadi ketika syarat itu terpenuhi.
Talak hanya berlaku pada istri. Oleh karena itu, talak tidak sah sebelum akad nikah. Tidak sah pula menalak wanita asing, baik secara langsung seperti ucapan “Aku menalakmu,” maupun dengan syarat seperti “Jika aku menikahimu, maka engkau tertalak,” atau “Jika aku menikahi si Fulanah, maka ia tertalak.”
Pasal: Orang yang tidak sah talaknya.
Ada empat golongan yang talaknya tidak dianggap: anak kecil, orang gila, orang yang pingsan (termasuk dalam makna orang gila), orang yang tidur, dan orang yang dipaksa tanpa hak.
Adapun jika paksaan itu benar (dibenarkan), maka talaknya tetap terjadi. Contohnya adalah seorang hakim memaksa suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) setelah masa tertentu untuk menjatuhkan talak.
Paksaan dianggap sah jika orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya, baik karena kekuasaan atau kekuatan, sementara orang yang dipaksa tidak mampu menolaknya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan, serta ia yakin bahwa ancaman itu akan benar-benar dilakukan jika ia menolak.
Paksaan bisa terjadi dengan ancaman seperti pukulan keras, penjara, perusakan harta, dan semisalnya.
Namun, jika terlihat tanda bahwa orang yang dipaksa tetap memiliki pilihan, misalnya ia dipaksa menjatuhkan talak tiga tetapi hanya menjatuhkan satu, maka talaknya tetap terjadi.
Jika talak digantungkan pada suatu syarat oleh orang yang mukallaf, lalu syarat itu terjadi meskipun tanpa kesengajaan, maka talak tersebut tetap jatuh.
Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).
Rujuk secara bahasa berarti kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan selama masa idah talak yang tidak ba’in, dengan cara tertentu.
Yang dimaksud di sini khusus dalam talak, sehingga hubungan yang terjadi karena syubhat atau zhihar tidak disebut rujuk, meskipun setelah itu hubungan suami istri menjadi halal kembali.
Jika seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia berhak merujuknya tanpa perlu izin dari istrinya, selama masa idah belum selesai.
Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti “Aku merujukmu,” dan lafaz sejenisnya. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa ucapan “Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku” dan “Aku tetap mempertahankanmu dalam pernikahan ini” termasuk lafaz yang jelas untuk rujuk.
Adapun ucapan seperti “Aku menikahimu” atau “Aku mengakadimu kembali” termasuk lafaz kiasan.
Syarat orang yang merujuk adalah memiliki kelayakan untuk menikah. Oleh karena itu:
- Rujuknya orang mabuk tetap sah,
- Rujuknya orang murtad tidak sah,
- Rujuknya anak kecil dan orang gila tidak sah.
Karena mereka tidak memiliki kelayakan untuk menikah sendiri. Berbeda dengan orang yang safih (kurang cakap dalam mengelola harta) dan budak, rujuk mereka tetap sah meskipun tanpa izin wali atau tuannya, walaupun akad nikah awal mereka membutuhkan izin.
Jika masa idah telah selesai, maka suami boleh menikahi kembali mantan istrinya dengan akad baru. Dalam hal ini, jumlah talak yang tersisa tetap diperhitungkan sebagaimana sebelumnya, baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain atau tidak.
Namun, jika suami telah menjatuhkan talak tiga (atau dua bagi budak), maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:
- Masa idah dari suami pertama telah selesai,
- Ia menikah dengan laki-laki lain secara sah,
- Suami kedua telah menggaulinya,
- Ia berpisah dari suami kedua,
- Masa idah dari suami kedua telah selesai.
Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, barulah ia boleh kembali kepada suami pertama.
Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib
Baca juga: Risalah Talak di RumayshoCom
—–
Rabu, 13 Syawal 1447 H
@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



