Keluarga

Zhihar dalam Islam: Kisah Khawlah, Hukum, dan Pelajaran Rumah Tangga

Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.

Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?

 

 

Pengertian dan Hukum Zhihar serta Kafaratnya

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:

فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.

“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat.

 

Apa itu Zhihar?

Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.

Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.

Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan.

 

Kafarat Zhihar

  • Kafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.
  • Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.
  • Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.

Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.

Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut.

 

Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar

Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.

Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:

“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”

Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.

Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:

“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”

Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا

Disebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.

Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ

Demikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.

Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:

Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.

Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”

Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”

Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.

Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:

وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)

“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)

Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit.

 

Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)

“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:

“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”

Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”

Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”

Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”

Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”

Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:

‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”

Kemudian beliau membacakan:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ

hingga firman-Nya:

وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:

“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”

Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”

Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”

Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”

Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”

Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.

Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.

Disebutkan bahwa ia berkata:

“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”

Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:

“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”

Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”

Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”

Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”

Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”

Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.

Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.

Firman Allah:

مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ

“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”

Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.

Firman-Nya:

وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا

“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”

Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.

Firman-Nya:

وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.

Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:

“Apakah dia saudaramu?”

Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya.

 

Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah

Kisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:

1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah Tangga

Aus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.

Pelajaran hari ini:

  • Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.
  • Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.

2. Jangan Main-Main dengan Ucapan Serius

Di masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).

Pelajaran hari ini:

Ucapan seperti:

“Aku capek sama kamu!”

“Kita selesai saja!”

“Kamu seperti bukan istriku!”

Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.

3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari Solusi

Khawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.

Pelajaran hari ini:

Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.

Ia boleh:

  • mencari solusi,
  • berkonsultasi,
  • bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.

Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.

4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-Nya

Allah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.

Pelajaran hari ini:

  • Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.
  • Namun semua keluhan didengar oleh Allah.

Kadang:

  • kita tidak dipahami pasangan,
  • tidak didengar keluarga,
  • bahkan tidak ada solusi cepat.

Tapi Allah Maha Mendengar.

5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas Kesalahannya

Aus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.

Pelajaran hari ini:

Dalam rumah tangga:

  • salah harus diakui,
  • kesalahan harus ditebus,
  • tidak cukup hanya “maaf ya”.

Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.

6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah Perceraian

Zhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.

Pelajaran hari ini:

Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.

Ada mekanisme:

  • menahan,
  • memperbaiki,
  • menebus kesalahan.

Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.

7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah Tangga

Disebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.

Pelajaran hari ini:

Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:

  • akhlak buruk,
  • mudah marah,
  • tidak sabar,
  • ego tinggi.

Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak.

 

Penutup

Kisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.

Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.

Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab.

 

Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir

 

—–

 

Ahad, 10 Syawal 1447 H

@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 8   +   4   =  

Back to top button