Keluarga

Khulu’ dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Batasannya

Rumah tangga dalam Islam dibangun di atas ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun dalam kondisi tertentu, perpisahan menjadi jalan yang dibolehkan syariat. Salah satu bentuknya adalah khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan tebusan.

 

 

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata pada Matan Taqrib:

وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَىٰ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ، وَلَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ.

Khulu‘ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan) hukumnya boleh, selama tebusannya jelas dan diketahui. Dengan khulu‘ tersebut, seorang perempuan menjadi berkuasa penuh atas dirinya (berpisah dari suaminya). Suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.

Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak (khulu‘ tidak dihukumi sebagai talak).

 

Penjelasan

Dalam Fathul Qarib disebutkan:

Khulu‘ dibaca dengan huruf kha berharakat dhammah. Kata ini berasal dari al-khal‘ (dengan fathah pada kha) yang berarti melepaskan atau mencabut. Secara istilah syariat, khulu‘ adalah perpisahan antara suami dan istri dengan adanya tebusan yang memang dimaksudkan. Dengan definisi ini, maka tidak termasuk khulu‘ perpisahan yang terjadi karena tebusan berupa darah atau semisalnya.

Khulu‘ hukumnya boleh dilakukan dengan tebusan yang jelas dan diketahui, serta memungkinkan untuk diserahkan. Apabila khulu‘ dilakukan dengan tebusan yang tidak jelas—misalnya suami melakukan khulu‘ dengan istrinya dengan imbalan sebuah pakaian yang tidak ditentukan secara jelas—maka perpisahan tetap terjadi, dan istri berpisah dengan ketentuan mahar misil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadannya).

Khulu‘ yang sah menyebabkan seorang perempuan menjadi berkuasa atas dirinya sendiri, dan suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, baik tebusan tersebut sah maupun tidak sah. Adapun ungkapan “kecuali dengan akad nikah yang baru”, maka kalimat ini tidak terdapat dalam kebanyakan naskah.

Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid, dan perbuatan tersebut tidak dihukumi haram. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak, berbeda dengan perempuan yang ditalak raj‘i, karena talak masih dapat berlaku dan menyertainya.

 

Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada Alasan

Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.

Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.

Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).

Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.

 

Pensyari’atan Khulu’

Khulu’ disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

1- Firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).

Bayaran ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. (Tafsir As Sa’di, hal. 93).

2- Dalil dari hadits,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullahm aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).

3- Para ulama telah bersepakat tentang adanya khulu’. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani.

 

Nasihat Penutup

Jangan jadikan perceraian sebagai solusi cepat setiap ada masalah kecil dalam rumah tangga. Banyak masalah sebenarnya bisa diselesaikan dengan sabar, komunikasi, dan saling memahami. Khulu’ adalah solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga.
Doa:

اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ

Allāhumma allif bayna qulūbinā, wa aṣliḥ dzāta bayninā, wahdinā subulas-salām.

“Ya Allah, satukanlah hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, dan tunjukkanlah kami jalan-jalan keselamatan.”

 

Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar

 

—–

 

Ahad, 10 Syawal 1447 H

@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 1   +   3   =  

Back to top button