Keluarga

Nusyuz Istri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Cara Mengatasinya

Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?

 

 

Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:

وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.

Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat).
Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.

 

Penjelasan

Apa itu Nusyuz?

Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,

وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ

Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka.

 

Hukum Nusyuz

Nusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا

Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).

 

Bagaimana Nusyuz Terjadi?

Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:

  • keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,
  • bepergian tanpa izin atau restu suami,
  • tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, atau
  • menolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.

Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).

Dalam Fathul Qarib disebutkan:

Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”

Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.

Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.

Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.

Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.

Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:

Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.

Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”

Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.

Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.

Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.

Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”

Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.

Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui.

 

Nasihat Penutup

Masalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَ

Allāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.

“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.”

 

Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar

 

—–

 

Ahad, 10 Syawal 1447 H

@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 6   +   9   =  

Back to top button