Faedah Penting Puasa Syawal: Qadha, Niat, dan Keutamaannya
Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.
Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)
Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”
Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)
Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.
Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah
1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur
Imam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.
2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun
Maksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.
Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.
Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”
3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung
Tidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).
Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:
لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا
“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”
Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.
4. Fidyah bagi Orang Tua Renta
Orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.
5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa
Bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:
Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.
Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.
Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.
Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:
Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).
Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).
Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).
Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.
6. Izin Suami bagi Istri
Seorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.
7. Hukum dalam Madzhab Maliki
Dalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.
Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.
8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah
Puasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.
9. Tidak Harus Berurutan
Puasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.
(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah)
Nasihat Penutup
Di tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.
اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Allāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik
“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.”
—-
Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



