Shalat

Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci

Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

[بَاب صَلاَة الجمعة]

Bab: Shalat Jumat

 

 

Hadits #445

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ:
«لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ».
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.

(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865]

 

Faedah hadits

1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahaya

Hadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.

Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”

Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.

2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.

3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.

Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah

4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:

  • Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.
  • Tertanamnya kekufuran dalam hati.
  • Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.

Baca juga: Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam

5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.

6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian.

 

Nasihat Penutup

Di zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَ

Allahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn

“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.”

 

Referensi:

  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.
  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9.

 

 

Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 10   +   1   =  

Back to top button