Panduan Shalat Saat Sakit: Berdiri, Duduk, atau Berbaring?
Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ
Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit
Hadits #442/14 atau #328/62
عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.
Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117]
Faedah hadits
1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.
Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).
Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.
2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.
(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84)
Hadits #443/15 atau #329/63
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”
(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].
Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil
Faedah hadits
1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.
2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.
3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.
Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.
Allah Ta’ala berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)
Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)
4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.
(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86)
Hadits #444/16 atau #301
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”
(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].
Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk
Faedah hadits
1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.
2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.
3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.
(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88)
Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit
Dari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”
Penjelasannya ringkasnya:
1. Tidak gugur kewajiban shalat
Selama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.
2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)
Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.
3. Gerakan tetap dibedakan semampunya
Jika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).
4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaan
Cara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri.
Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat
Referensi:
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.
Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com



