Keluarga

Keadilan dalam Poligami: Aturan Giliran dan Hak Istri dalam Islam

Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.

 

Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:

وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.

Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.

Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.

Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.

Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat).

Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.

 

 

Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran

Bagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.

Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.

Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.

Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.

Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.

Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.

Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam Islam

Dari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.


Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.

Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.

Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?

Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.

Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)

Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.

Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.

Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.

Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.

Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.

Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya.

 

Nasihat Penutup

Di zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَا

Allāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.

“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.”

 

Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib

 

Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja

 

—–

 

Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H

@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 2   +   7   =  

Back to top button