Cara Menyalurkan Zakat yang Benar: Langsung kepada Mustahik, Melalui Lembaga Zakat, atau Wakil?
Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar, baik dalam penyaluran maupun niat ketika mengeluarkannya. Dalam fikih Islam, zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat atau imam, maupun melalui wakil yang dipercaya. Tulisan ini menjelaskan hukum dan tata cara penyaluran zakat tersebut, termasuk pentingnya menghadirkan niat ketika menunaikannya agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima.
Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi)
Harta yang wajib dizakati—ditinjau dari sisi pembahasan ini—terbagi menjadi dua jenis: harta yang tersembunyi (amwāl bāṭinah) dan harta yang tampak (amwāl ẓāhirah).
Pertama: harta yang tersembunyi.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang (emas dan perak), barang dagangan, dan rikaz (harta terpendam).
Pemilik harta boleh mengeluarkan zakat dari harta-harta tersebut dan memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya jika ia menghendaki, tanpa melalui perantara imam (pemerintah). Ia juga boleh tidak menyerahkannya kepada imam meskipun imam memintanya. Bahkan imam tidak boleh meminta zakat tersebut darinya, karena harta itu termasuk harta yang tersembunyi, dan pemiliknya lebih mengetahui keadaan dan jumlahnya.
Kedua: harta yang tampak.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah hewan ternak, hasil tanaman, buah-buahan, dan barang tambang.
Apabila imam meminta zakat dari harta-harta tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada imam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Namun jika imam tidak memintanya, maka pemilik harta memiliki pilihan:
- menyalurkannya sendiri kepada para penerima zakat, atau
- menyerahkannya kepada imam.
Akan tetapi, yang lebih utama adalah memberikannya kepada imam, karena imam lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya dan lebih mampu menjangkau mereka secara menyeluruh. Selain itu, penyaluran zakat melalui imam lebih menjamin agar para penerima tidak tersakiti oleh sikap merasa berjasa atau merendahkan dari pemberi zakat. Hubungan penguasa dengan rakyat dalam hal ini seperti hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya sikap merasa berjasa atau merendahkan.
Cara ini juga menjadi sarana terbaik untuk mencukupi kebutuhan para penerima zakat, sehingga mereka dapat mandiri dan mampu menempuh jalan usaha serta mencari rezeki untuk diri mereka sendiri.
Hal ini berlaku jika imam berlaku adil dalam membagi dan menyalurkan harta zakat kepada para penerimanya. Namun jika imam bersikap zalim, atau besar kemungkinan ia tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka lebih baik pemilik harta menyalurkan zakatnya sendiri.
Akan tetapi, jika imam tetap meminta zakat tersebut secara wajib, dan zakat itu berasal dari harta yang tampak, maka pemilik harta tidak boleh menolaknya, selama imam tersebut masih dianggap sah (memiliki kekuasaan yang diakui).
Mewakilkan Penyaluran Zakat
Yang lebih utama adalah pemilik harta mengeluarkan zakat hartanya sendiri dan memberikannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali dalam keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai hukum menyerahkannya kepada imam (pemerintah) sebagaimana telah dirinci.
Namun, apakah ia boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain?
Ya, ia boleh melakukannya. Sebab zakat berkaitan dengan hak yang bersifat harta, dan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan harta diperbolehkan adanya perwakilan dalam pelaksanaannya. Hal ini seperti mewakilkan pembayaran utang, pembayaran harga suatu barang, atau pengembalian titipan dan barang pinjaman kepada pemiliknya.
Karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada siapa saja yang secara hukum boleh melakukan tindakan tersebut untuk dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini orang kafir dan anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Namun jika ia mewakilkan kepada orang kafir atau anak kecil, maka harus ditentukan dengan jelas kepada siapa zakat itu diberikan.
Referensi:
Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.
—-
Kamis, 17 Ramadhan 1447 H
@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



