Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya
Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.
Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.
Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata,
باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ
“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.
Ibnul ‘Arabi berkata,
{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ
“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45)
Syarat Zakat Barang Dagangan
- Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.
- Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*
- Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.
- Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.
- Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***
Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.
Catatan:
* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.
Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)
** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).
Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)
*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ).
Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?
- Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.
- Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.
Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39.
Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).
Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80)
Perhitungan Zakat Barang Dagangan
ZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempo
Keterangan:
- Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.
- Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).
- Uang yang ada: Uang dagang yang ada.
- Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.
- Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.
Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)
Contoh:
Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:
- Nilai barang dagangan = Rp40.000.000,-
- Uang yang ada = Rp10.000.000,-
- Piutang = Rp10.000.000,-
- Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)
ZAKAT = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%
= Rp40.000.000 x 2,5%
= Rp1.000.000
Kesimpulan
Zakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.
“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.”
—–
Selasa, 15 Ramadhan 1447 H
@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



