Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?
Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.
Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
Pendapat Pertama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.
Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:
“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.”
(Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.”
(Selesai dari Al-Mughni, 2/487)
Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:
أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
(HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)
Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.”
(Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)
Pendapat Kedua
Boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.
Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:
“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.”
(Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)
Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:
Dalil Pertama
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”
Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalil Kedua
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)
Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”
Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:
مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ
“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”
Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.
Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).”
(Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)
Dalil Ketiga
Al-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.
Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.
Dalil Keempat
As-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:
“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.”
(Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)
Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.
Kesimpulan
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.
Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393
Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan
Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:
أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ
‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’
Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.”
(Selesai)
Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):
“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:
“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”
(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)
Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655
Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?
Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dari Shafwan, ia berkata:
وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ
“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ
“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ
“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)
Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.
Sumber rujukan: Dorar.Net
Kesimpulan
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.
Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.
—–
Selasa, 15 Ramadhan 1447 H
@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



