Zakat Perhiasan Emas dan Perak: Syarat, Ketentuan, dan Perhitungannya
Apakah perhiasan emas dan perak wajib dizakati? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, dengan rincian syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas kapan perhiasan terkena zakat, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaan antara penggunaan yang mubah, haram, dan untuk tujuan perdagangan.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan
Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,
لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ
“Tidak ada zakat dalam perhiasan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817)
Catatan hadits:
Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan. (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24).
Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati
Ulama yang berpendapat adanya zakat pada perhiasan menyatakan bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan apabila terpenuhi empat syarat berikut:
1. Perhiasan tersebut mubah (boleh dipakai).
Jika perhiasan itu haram atau makruh, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Digunakan secara wajar (menurut kebiasaan).
Jika berlebihan dalam menggunakannya, maka wajib dizakati seluruhnya, karena ketika itu hukumnya menjadi haram atau makruh.
3. Pemiliknya mengetahui bahwa itu miliknya.
Jika seseorang mewarisi perhiasan yang mubah namun ia tidak mengetahuinya hingga berlalu satu tahun, maka tetap wajib zakat. Karena ia tidak berniat menyimpannya untuk dipakai sebagai sesuatu yang mubah.
4. Tidak berniat menimbunnya.
Jika ia berniat menyimpannya (sebagai simpanan), maka wajib zakat. Namun jika ia berniat menggunakannya atau meminjamkannya, maka tidak wajib zakat.
Apabila perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang haram, dipakai secara berlebihan, baru diketahui kepemilikannya setelah berlalu satu tahun, atau memang diniatkan untuk disimpan (bukan untuk dipakai), maka perhiasan emas dan perak tersebut wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5%).
(Demikian penjelasan dari Bidayah Al-Faqiih As-Syafi’i, hlm. 373)
Baca juga: Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya
Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib Dizakati
Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)
Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.
Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).
Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27).
Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai)
Sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137).
Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk Perdagangan
Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:
1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat. Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.
2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.
3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137)
Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum Dibentuk
Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluaran zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul.
Doa Penutup
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِينَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ.
“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi kami kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan segala kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin. Kami juga memohon agar Engkau mengampuni dosa-dosa kami dan merahmati kami. Jika Engkau hendak menimpakan fitnah (ujian yang menyesatkan) kepada suatu kaum, maka wafatkanlah kami dalam keadaan tidak terkena fitnah tersebut. Kami memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, serta cinta terhadap setiap amalan yang dapat mendekatkan kami kepada cinta-Mu.”
Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan?
—–
Selasa, 15 Ramadhan 1447 H
@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



