KeluargaTafsir Al Qur'an

Keadilan bagi Perempuan, Solusi Konflik Rumah Tangga, dan Hikmah Perpisahan (Tafsir Surah An-Nisa Ayat 127–130)

Surah An-Nisa ayat 127–130 memberikan panduan lengkap tentang dinamika rumah tangga: dari kewajiban adil terhadap perempuan dan anak yatim, solusi saat hubungan retak, hingga kebolehan berpisah ketika tak lagi bisa dipertahankan. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat realistis dalam memandang kehidupan keluarga. Di dalamnya terdapat prinsip keadilan, kelapangan dada, tanggung jawab, dan tawakal kepada Allah.

 

 

Keadilan bagi Perempuan dan Anak Yatim

Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِى ٱلنِّسَآءِ ۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتَٰبِ فِى يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ ٱلْوِلْدَٰنِ وَأَن تَقُومُوا۟ لِلْيَتَٰمَىٰ بِٱلْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمًا

Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.” (QS. An-Nisa: 127)

Ayat ini menegaskan kembali pentingnya memberikan mahar dan hak waris kepada wanita yatim. Ada teguran bagi wali yang ingin menikahi wanita yatim di bawah asuhannya hanya karena mengincar hartanya atau kecantikannya namun tidak mau memberikan haknya secara penuh.

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini dalam kitab tafsirnya.

Al-istifta’ adalah permintaan seseorang kepada pihak yang berwenang untuk menjelaskan hukum syariat mengenai suatu perkara.

Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa kaum mukminin meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan para wanita. Lalu Allah sendiri yang mengambil alih penjelasan hukum tersebut dengan berfirman:

{قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ}

“Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka.”

Artinya, amalkanlah apa yang Allah fatwakan kepada kalian dalam seluruh urusan yang berkaitan dengan wanita: menunaikan hak-hak mereka dan meninggalkan segala bentuk kezaliman terhadap mereka, baik secara umum maupun khusus.

Perintah ini bersifat umum, mencakup seluruh hukum yang Allah syariatkan terkait wanita, baik perintah maupun larangan, baik bagi istri maupun selainnya, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa.

Setelah penegasan umum tersebut, Allah secara khusus menekankan wasiat tentang orang-orang yang lemah, yaitu anak-anak yatim dan anak-anak kecil, sebagai bentuk perhatian besar terhadap mereka dan sebagai peringatan keras agar tidak menyia-nyiakan hak mereka.

Allah berfirman:

{وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي ٱلْكِتَابِ فِي يَتَامَى ٱلنِّسَاءِ}

“Dan juga tentang apa yang dibacakan kepadamu dalam Kitab mengenai wanita-wanita yatim.”

Yakni Allah juga memberi fatwa kepada kalian tentang hukum yang telah dibacakan dalam Al-Qur’an terkait para wanita yatim.

Kemudian Allah menjelaskan kondisi yang terjadi saat itu:

{ٱلَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ}

“Yaitu wanita-wanita yatim yang tidak kamu berikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan untuk mereka.”

Pada masa itu, seorang anak yatim perempuan yang berada dalam perwalian seorang laki-laki seringkali dizalimi. Bentuk kezaliman itu bermacam-macam:

  1. Walinya memakan seluruh atau sebagian hartanya.
  2. Ia menahannya dari pernikahan agar tetap bisa memanfaatkan hartanya, karena khawatir jika ia menikah, hartanya akan lepas dari tangannya.
  3. Ia mengambil sebagian mahar anak yatim tersebut, baik dengan syarat tertentu atau tanpa syarat.

Jika wali tersebut tidak tertarik untuk menikahinya, ia menahannya demi hartanya. Jika ia tertarik karena kecantikan dan hartanya, ia tetap tidak berlaku adil dalam mahar, melainkan memberinya kurang dari yang semestinya ia terima.

Semua bentuk perlakuan ini termasuk kezaliman yang tercakup dalam ayat ini.

Karena itu Allah berfirman:

{وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ}

“Sedangkan kamu ingin menikahi mereka.”

Maksudnya, kalian bisa jadi tidak ingin menikahi mereka, atau justru ingin menikahi mereka, sebagaimana telah dijelaskan contohnya. Dalam kedua keadaan tersebut, kalian tetap diperintahkan untuk berlaku adil dan tidak menzalimi.

Kemudian Allah menyebutkan:

{وَٱلْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ ٱلْوِلْدَانِ}

“Dan juga tentang anak-anak yang lemah.”

Yakni Allah memberi fatwa kepada kalian mengenai anak-anak kecil yang lemah agar kalian memberikan hak mereka, baik dalam warisan maupun selainnya, dan agar kalian tidak menguasai harta mereka dengan cara zalim dan sewenang-wenang.

Selanjutnya Allah berfirman:

{وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِٱلْقِسْطِ}

“Dan hendaklah kamu berlaku adil terhadap anak-anak yatim.”

Artinya, berlaku dengan keadilan yang sempurna.

Ini mencakup dua hal:

  1. Menegakkan kewajiban agama atas mereka, dengan membimbing mereka kepada perintah Allah dan kewajiban syariat. Para wali bertanggung jawab untuk mengarahkan dan mewajibkan mereka dalam hal-hal yang Allah wajibkan.
  2. Mengurus kepentingan duniawi mereka, seperti mengembangkan harta mereka dan mencari yang paling bermanfaat bagi mereka, serta tidak mendekati harta mereka kecuali dengan cara yang terbaik.

Selain itu, tidak boleh memihak teman atau siapa pun dalam urusan mereka—baik dalam pernikahan maupun yang lainnya—dengan cara yang merugikan hak anak yatim tersebut.

Semua ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Allah sangat menekankan agar diperhatikan kepentingan orang-orang yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri karena kelemahan dan kehilangan ayah.

Kemudian Allah mendorong untuk berbuat baik secara umum:

{وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ}

“Dan apa pun kebaikan yang kamu kerjakan,”

baik kepada anak-anak yatim maupun kepada selain mereka, baik kebaikan yang manfaatnya meluas kepada orang lain maupun yang manfaatnya kembali kepada diri sendiri,

{فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا}

“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Ilmu Allah meliputi seluruh amal perbuatan para pelaku kebaikan—baik sedikit maupun banyak, baik yang baik maupun yang sebaliknya—dan Dia akan membalas setiap orang sesuai dengan amalnya.

Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di. Adapun penerapan ayat tersebut di antaranya:

  • Jangan memanfaatkan kelemahan pihak yang lemah. Anak yatim, anak kecil, perempuan yang berada di bawah perwalian, atau siapa pun yang bergantung secara finansial tidak boleh dimanfaatkan demi keuntungan pribadi, baik dalam urusan harta, pernikahan, maupun keputusan hidup.
  • Kelola harta amanah secara profesional dan transparan. Jika mengurus harta anak yatim atau anggota keluarga yang belum cakap hukum, kelola dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan demi maslahat mereka—bukan demi kepentingan pribadi.
  • Adil dalam urusan pernikahan.Jangan menghalangi perempuan menikah demi kepentingan ekonomi keluarga. Jangan pula menekan mahar atau hak-haknya karena posisi tawar yang lemah.

Damai Itu Lebih Baik: Solusi Saat Rumah Tangga Retak

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa: 128)

Jika terjadi ketidakharmonisan (nushuz) dari pihak suami (seperti sikap dingin atau tidak perhatian), Al-Qur’an menganjurkan jalan perdamaian. Istri diperbolehkan merelakan sebagian haknya (misalnya jatah waktu atau nafkah) demi mempertahankan ikatan pernikahan. Prinsipnya adalah “perdamaian itu lebih baik” daripada perceraian.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat di atas.

Jika seorang istri merasa khawatir akan nusyuz suaminya—yakni suami mulai meninggikan diri darinya, tidak lagi tertarik, atau berpaling dan tidak peduli—maka jalan terbaik dalam kondisi seperti ini adalah keduanya melakukan perdamaian.

Perdamaian itu bisa berupa kesediaan istri untuk menggugurkan sebagian haknya agar tetap dapat mempertahankan rumah tangga. Misalnya:

  • Rela menerima nafkah yang lebih sedikit dari standar yang semestinya.
  • Rela dalam pembagian giliran (bagi yang berpoligami), dengan menggugurkan jatahnya.
  • Menghibahkan hari atau malamnya kepada suami atau kepada istri yang lain.

Jika keduanya sepakat atas bentuk perdamaian tersebut, maka tidak ada dosa atas keduanya. Suami boleh tetap bersama istrinya dalam keadaan seperti itu. Dan keadaan ini lebih baik daripada perceraian.

Karena itu Allah menegaskan:

{وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ}

“Dan perdamaian itu lebih baik.”

Dari keumuman lafaz ini dipahami bahwa perdamaian dalam setiap perselisihan dan sengketa lebih baik daripada masing-masing pihak menuntut seluruh haknya secara kaku. Sebab dalam perdamaian terdapat perbaikan hubungan, terjaganya kasih sayang, dan tumbuhnya sikap lapang dada.

Namun, perdamaian itu sah selama tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Jika sampai melanggar syariat, maka itu bukan perdamaian, melainkan kezaliman.

Setiap hukum tidak akan sempurna kecuali dengan adanya pendorong dan hilangnya penghalang. Dalam masalah perdamaian ini, Allah menyebutkan pendorongnya: karena perdamaian itu baik, dan setiap orang berakal tentu mencintai kebaikan. Apalagi jika Allah sendiri yang memerintahkan dan menganjurkannya, maka seorang mukmin semakin terdorong untuk melakukannya.

Adapun penghalangnya adalah:

{وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ}

“Dan manusia itu menurut tabiatnya kikir.”

Jiwa manusia secara naluriah itu syuhh, yaitu berat untuk melepaskan haknya dan sangat ingin mempertahankan apa yang menjadi bagiannya. Ia enggan memberi, tetapi ingin menerima sepenuhnya.

Karena itu seseorang harus berusaha membersihkan dirinya dari sifat tercela ini dan menggantinya dengan sifat lapang dada: bersedia menunaikan kewajiban dan rela menerima sebagian haknya saja.

Jika seseorang berhasil memiliki sifat ini, maka perdamaian dengan pasangan atau dengan siapa pun akan menjadi mudah. Namun jika ia tetap dikuasai sifat kikir dan egois, maka perdamaian akan sulit tercapai, apalagi jika kedua belah pihak sama-sama keras mempertahankan haknya.

Kemudian Allah menutup ayat ini dengan dorongan yang agung:

{وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا}

“Dan jika kamu berbuat baik dan bertakwa.”

Berbuat baik kepada Allah dengan beribadah seakan-akan melihat-Nya; jika tidak mampu, maka yakinlah bahwa Dia melihat kita. Berbuat baik kepada sesama dengan segala bentuk kebaikan: harta, ilmu, kedudukan, atau bantuan apa pun.

Dan bertakwa dengan melaksanakan semua perintah dan meninggalkan semua larangan.

{فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا}

“Maka sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Allah mengetahui lahir dan batin perbuatan hamba. Dia mencatat, menjaga, dan akan membalasnya dengan balasan yang sempurna.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini.

Saudah binti Zam‘ah radhiyallahu ‘anha telah berusia lanjut, Rasulullah ﷺ berkeinginan untuk berpisah darinya. Maka Saudah mengajukan perdamaian agar tetap dipertahankan sebagai istri, dengan syarat ia menyerahkan hari gilirannya kepada Aisyah. Nabi ﷺ menerima hal itu dan tetap mempertahankannya sebagai istri.

Diriwayatkan bahwa: Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Saudah khawatir Rasulullah ﷺ akan menceraikannya. Maka ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, jangan ceraikan aku dan jadikan hari giliranku untuk Aisyah.’ Maka beliau pun melakukannya. Lalu turunlah ayat ini: ‘Dan jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz atau sikap tidak peduli dari suaminya…’.” Ibnu Abbas berkata: “Maka apa saja yang disepakati keduanya dalam perdamaian itu, hukumnya boleh.”

Baca juga: Faedah Sirah Nabi: Istri-Istri Nabi, Saudah dan Hafshah

Refleksi: Ayat ini menunjukkan keluwesan syariat dalam menjaga stabilitas keluarga. Tidak semua masalah harus berujung perpisahan. Selama masih ada ruang untuk kompromi yang halal dan saling ridha, maka perdamaian itu lebih baik.

Dan semua itu kembali pada kemampuan menundukkan sifat syuḥḥ dalam jiwa—yakni berat melepaskan hak dan ingin menang sendiri. Ketika jiwa dilatih untuk lapang dan mengutamakan maslahat yang lebih besar, maka rumah tangga lebih mudah diselamatkan.

Baca juga: Do’a Agar Diselamatkan dari Penyakit ‘Syuh’ (Tamak & Kikir)

Prinsip Adil dalam Poligami

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 129)

Allah menegaskan bahwa secara tabiat, manusia tidak akan pernah bisa adil 100% dalam hal perasaan (cinta) di antara istri-istri. Namun, yang dilarang adalah keadilan dalam hal lahiriyah (nafkah dan waktu). Suami dilarang terlalu condong kepada satu istri sehingga istri yang lain terabaikan seperti “tergantung” (tidak memiliki status yang jelas sebagai istri namun tidak pula diceraikan).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.

Allah Ta’ala mengabarkan bahwa para suami tidak akan mampu dan memang tidak berada dalam kekuasaan mereka untuk berbuat adil secara sempurna di antara para istri.

Sebab keadilan yang sempurna menuntut kesamaan dalam cinta, dorongan batin, dan kecenderungan hati kepada mereka secara seimbang, lalu bertindak sesuai dengan kecenderungan itu. Hal seperti ini mustahil dan tidak mungkin dilakukan.

Karena itulah Allah memaafkan perkara yang tidak mampu dilakukan, dan melarang sesuatu yang masih dalam batas kemampuan, dengan firman-Nya:

{فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ}

“Maka janganlah kamu terlalu condong (kepada salah satu), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”

Artinya, janganlah kalian condong secara berlebihan sehingga hak-hak wajib istri tidak ditunaikan. Lakukanlah keadilan dalam perkara yang mampu kalian lakukan.

Dalam hal nafkah, pakaian, giliran bermalam, dan hak-hak lahiriah lainnya, kalian wajib berlaku adil. Adapun dalam hal cinta, kecenderungan hati, dan hubungan batin semisalnya, itu di luar kemampuan manusia.

Jika seorang suami meninggalkan hak-hak wajib istrinya, maka istrinya akan menjadi seperti wanita yang “tergantung”: bukan istri yang mendapat hak penuh sehingga tenang, dan bukan pula wanita yang bebas sehingga bisa menikah lagi.

Kemudian Allah berfirman:

{وَإِنْ تُصْلِحُوا}

“Dan jika kamu memperbaiki…”

Yakni memperbaiki hubungan antara kalian dan para istri dengan memaksa diri melakukan hal yang mungkin tidak disukai jiwa, demi menunaikan hak mereka dan mengharap pahala.

Termasuk juga memperbaiki hubungan dengan sesama manusia, serta mendamaikan orang-orang yang berselisih. Ayat ini mendorong semua jalan yang mengantarkan pada perdamaian, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Lalu Allah berfirman:

{وَتَتَّقُوا}

“Dan jika kamu bertakwa…”

Yakni bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah, meninggalkan larangan, serta bersabar terhadap ketentuan yang Allah takdirkan.

{فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا}

“Maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Allah mengampuni dosa dan kekurangan kalian dalam menunaikan hak yang wajib, serta merahmati kalian sebagaimana kalian menyayangi dan berbuat lembut kepada para istri.

Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam Islam

 

Saat Perpisahan Menjadi Jalan Terbaik

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 130)

Ayat ini memberikan ketenangan bagi pasangan yang memang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangga. Perceraian bukanlah akhir dari segalanya; Allah menjanjikan akan memberikan kecukupan bagi masing-masing pihak melalui karunia-Nya yang luas. Hal ini mendidik umat agar tidak saling menzalimi hanya karena takut akan masa depan ekonomi pasca cerai.

Imam Ibnu Katsir saat menjelaskan ayat 128 menyatakan:

Allah Ta’ala mengabarkan sekaligus menetapkan hukum tentang keadaan suami istri:

  • terkadang dalam kondisi suami menjauh dan tidak lagi berkenan kepada istrinya,
  • terkadang dalam kondisi keduanya masih rukun dan sepakat,
  • dan terkadang dalam kondisi keduanya berpisah.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan sebagai berikut.

Inilah keadaan ketiga dalam hubungan suami istri. Jika kesepakatan tidak lagi mungkin dicapai, maka tidak mengapa terjadi perpisahan. Allah berfirman:

{وَإِنْ يَتَفَرَّقَا}

“Dan jika keduanya berpisah…”

Yakni melalui talak, fasakh, khulu’, atau bentuk perpisahan lainnya.

{يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ}

“Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan karunia-Nya.”

Artinya, Allah akan mencukupi suami dan istri dengan karunia dan kebaikan-Nya yang luas. Bisa jadi suami diberi istri yang lebih baik baginya, dan istri pun diberi kecukupan dari karunia Allah meskipun ia tidak lagi bersama suaminya. Rezekinya tetap berada di tangan Allah yang menjamin rezeki seluruh makhluk dan mengatur kemaslahatan mereka.

Boleh jadi Allah memberinya pasangan yang lebih baik dari sebelumnya.

Kemudian Allah berfirman:

{وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا}

“Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya).”

Yakni luas karunia dan rahmat-Nya. Rahmat dan kebaikan-Nya meliputi segala sesuatu sebagaimana ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.

Namun Allah juga:

{حَكِيمًا}

“Maha Bijaksana.”

Dia memberi karena hikmah dan menahan karena hikmah. Jika hikmah-Nya menuntut untuk menahan sebagian hamba dari karunia tertentu—karena ada sebab dari diri hamba yang tidak layak mendapatkan tambahan kebaikan—maka Allah menahannya dengan keadilan dan kebijaksanaan.

 

Kesimpulan dan Refleksi Praktis

QS. An-Nisa: 127

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan dalam keluarga adalah amanah besar, terutama terhadap pihak yang lemah seperti perempuan dan anak yatim. Dalam praktik rumah tangga hari ini, ini berarti tidak boleh ada manipulasi harta, tekanan dalam pernikahan, atau pengambilan keputusan sepihak yang merugikan pihak yang lebih lemah. Wali, orang tua, atau siapa pun yang memegang kendali finansial wajib bersikap transparan dan bertanggung jawab. Setiap bentuk kebaikan dan kejujuran dalam menjaga hak keluarga tidak pernah luput dari pengawasan Allah, sehingga keadilan harus ditegakkan bukan hanya karena hukum sosial, tetapi karena kesadaran iman.

QS. An-Nisa: 128

Ayat ini mengajarkan bahwa ketika rumah tangga mulai retak karena sikap dingin atau berpalingnya pasangan, solusi pertama adalah perdamaian, bukan perpisahan. Dalam kehidupan modern, ini berarti membuka ruang dialog, menurunkan ego, dan bersedia berkompromi selama tidak melanggar syariat. Tidak semua hak harus dituntut secara maksimal jika itu menghancurkan hubungan; kadang merelakan sebagian hak adalah jalan untuk menjaga keutuhan keluarga. Namun perdamaian harus dibangun di atas kerelaan dan kejujuran, bukan paksaan atau kezaliman. Tantangan terbesar dalam konflik bukan kurangnya cinta, tetapi kuatnya sifat egois dalam diri, dan di situlah latihan takwa menjadi kunci.

QS. An-Nisa: 129

Ayat ini memberikan keseimbangan antara idealisme dan realitas. Adil sepenuhnya dalam urusan hati memang mustahil, tetapi adil dalam hak-hak lahiriah adalah kewajiban. Dalam praktiknya, suami tidak boleh menelantarkan salah satu istri dalam nafkah, perhatian, dan tanggung jawab yang bisa diusahakan. Prinsip ini juga relevan secara umum dalam rumah tangga: jangan membiarkan pasangan merasa “tergantung”, tidak bahagia tetapi juga tidak diberi kejelasan. Allah memaafkan kekurangan yang di luar kemampuan manusia, tetapi tidak membenarkan kezaliman dalam perkara yang mampu dilakukan. Karena itu, keadilan lahir dari kesungguhan memperbaiki diri dan kesadaran bahwa Allah Maha Mengawasi.

QS. An-Nisa: 130

Ayat ini memberi ketenangan bahwa jika seluruh upaya perbaikan gagal dan kebersamaan justru membawa mudarat, maka perpisahan bukanlah dosa. Dalam konteks masa kini, pasangan tidak perlu bertahan dalam hubungan yang penuh kezaliman hanya karena takut kehilangan nafkah atau masa depan. Allah yang menyatukan juga Allah yang mencukupi setelah perpisahan. Namun keputusan ini harus menjadi jalan terakhir setelah usaha ishlah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Sikap tawakal dan husnuzan kepada Allah menjadi penopang utama, karena Dia Maha Luas karunia-Nya dan Maha Bijaksana dalam setiap takdir-Nya.

Semoga Allah menjadikan rumah tangga kita dibangun di atas keadilan, kelapangan hati, dan ketakwaan. Semoga Dia menjaga kita dari sifat zalim, egois, dan kikir terhadap hak pasangan, serta memberi taufik untuk selalu memilih perdamaian selama itu baik dan diridai-Nya.

Ya Allah, perbaikilah hubungan kami dengan pasangan dan keluarga kami, lapangkan hati kami untuk menunaikan hak-hak mereka, dan jika Engkau takdirkan ujian dalam rumah tangga kami, maka berikanlah jalan keluar terbaik serta kecukupan dari keluasan karunia-Mu. Aamiin.

 

Referensi:

 

 

—–

 

Ahad sore sebelum Maghrib, 5 Ramadhan 1447 H

@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 2   +   4   =  

Back to top button