mahar-nikah-dalam-islam-tinjauan-fikih-mazhab-syafii-rumaysho

Mahar dalam Islam tidak memiliki batas minimal maupun maksimal. Segala sesuatu yang sah dijadikan nilai—baik berupa harta maupun manfaat—dapat menjadi mahar selama disepakati. Sunnah Nabi ﷺ menunjukkan kemudahan dalam mahar, bahkan boleh sangat sedikit, namun tetap dianjurkan menjaga keseimbangan dengan tidak berlebihan dan mempertimbangkan adab serta khilaf ulama.

Mahar dalam Islam tidak memiliki batas minimal maupun maksimal. Segala sesuatu yang sah dijadikan nilai—baik berupa harta maupun manfaat—dapat menjadi mahar selama disepakati. Sunnah Nabi ﷺ menunjukkan kemudahan dalam mahar, bahkan boleh sangat sedikit, namun tetap dianjurkan menjaga keseimbangan dengan tidak berlebihan dan mempertimbangkan adab serta khilaf ulama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 2   +   2   =  

Back to top button