mahar-nikah-dalam-islam-tinjauan-fikih-mazhab-syafii-rumaysho
Mahar dalam Islam tidak memiliki batas minimal maupun maksimal. Segala sesuatu yang sah dijadikan nilai—baik berupa harta maupun manfaat—dapat menjadi mahar selama disepakati. Sunnah Nabi ﷺ menunjukkan kemudahan dalam mahar, bahkan boleh sangat sedikit, namun tetap dianjurkan menjaga keseimbangan dengan tidak berlebihan dan mempertimbangkan adab serta khilaf ulama.
