Teladan

Hak Individu dan Kepentingan Umat: Ketika Umar Meminta Perluasan Masjid Nabawi dan Al-‘Abbas Menolak

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Masjid Nabawi pernah diperluas setelah perang Khaibar pada tahun 7 Hijriah, lalu diperluas lagi masa ‘Umar pada tahun 17 Hijriah. Perluasan Masjid Nabawi di masa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi ujian besar tentang keadilan, amanah, dan penghormatan terhadap hak individu. Umar, sebagai pemimpin kaum muslimin, menginginkan perluasan masjid demi kemaslahatan umat, namun berhadapan dengan hak milik Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu, paman Rasulullah ﷺ. Dalam peristiwa ini, tampak jelas bagaimana Islam tidak membenarkan kemaslahatan umum ditegakkan dengan cara merampas hak seseorang. Bahkan seorang khalifah pun harus tunduk pada hukum, musyawarah, dan bukti syar‘i.

Dari kisah inilah terdapat pelajaran-pelajaran penting yang patut direnungkan dan dipelajari oleh setiap muslim, khususnya dalam memahami keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umat.

Berikut kisahnya.

Rumah Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib berada tepat di samping masjid. Dari rumah tersebut terdapat talang air (mizab) yang menjorok ke jalan. Umar pun berkata kepadanya, “Talang airmu ini mengganggu kaum muslimin, maka pindahkanlah ke dalam rumahmu.”

Al-‘Abbas menjawab, “Itu hanya air hujan.”

Umar berkata, “Kaum muslimin tidak suka jika pakaian mereka basah karena air dari langit.”

Maka Al-‘Abbas pun memindahkannya. Padahal sebelumnya Rasulullah ﷺ telah menetapkan talang tersebut untuk Al-‘Abbas.

Kemudian Umar melihat bahwa masjid sudah sempit bagi kaum muslimin. Ia pun membeli rumah-rumah di sekitarnya. Yang tersisa hanyalah kamar-kamar istri Nabi ﷺ dan rumah Al-‘Abbas.

Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Masjid kaum muslimin telah sempit, dan aku telah membeli rumah-rumah di sekitarnya kecuali kamar-kamar istri Nabi ﷺ—karena tidak ada jalan untuk mengambilnya—dan rumahmu. Maka juallah rumahmu kepadaku agar dengannya aku dapat meluaskan masjid kaum muslimin.”

Al-‘Abbas menjawab, “Aku tidak akan melakukannya.”

Umar pun mendesaknya, tetapi Al-‘Abbas tetap menolak. Lalu Umar berkata, “Pilihlah salah satu dari tiga pilihan dariku.”

Al-‘Abbas berkata, “Sebutkanlah, semoga pada salah satunya ada jalan keluar.”
Umar berkata,

“Pertama, engkau menjualnya kepadaku dan aku membayarnya penuh dari Baitul Mal kaum muslimin.

Kedua, aku berikan kepadamu sebidang tanah sebagai gantinya di tempat yang engkau sukai, lalu kami bangunkan rumah untukmu seperti rumahmu semula.

Ketiga, engkau sedekahkan rumah itu kepada kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan.”

Al-‘Abbas menjawab, “Tidak satu pun dari pilihan itu.”

Umar berkata, “Kalau begitu, jadikanlah antara aku dan engkau seorang hakim.”

Al-‘Abbas menjawab, “Ubay bin Ka‘ab.”

Keduanya pun pergi menemui Ubay bin Ka‘ab dan masuk menemuinya. Ubay berkata kepada Umar, “Apakah engkau datang sebagai pihak yang bersengketa atau sebagai tamu?”

Umar menjawab, “Sebagai pihak yang bersengketa.”

Ubay berkata, “Kalau begitu, duduklah di tempat para pihak yang bersengketa.”

Keduanya pun duduk di hadapannya. Umar menceritakan kepadanya perkaranya. Ubay bin Ka‘ab berkata,

“Jika kalian berdua mau, aku akan menceritakan kepada kalian sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ.”

Umar berkata, “Ceritakanlah kepada kami.”

Ubay berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Sesungguhnya Allah mewahyukan kepada Dawud ‘alaihis salam: Bangunkanlah untuk-Ku sebuah rumah agar Aku disebut di dalamnya.’ Maka Dawud pun menentukan lokasi Baitul Maqdis. Ketika ia menentukan batas-batasnya, ternyata salah satu sisinya mengenai rumah milik salah seorang dari Bani Israil. Ia pun meminta pemilik rumah itu untuk keluar agar rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid sehingga bangunannya bisa diluruskan. Namun orang itu menolak. Dawud sempat berniat mengambilnya secara paksa. Maka Allah ‘azza wa jalla mewahyukan kepadanya: ‘Sesungguhnya Aku memerintahkanmu membangun rumah untuk-Ku agar Aku disebut di dalamnya, tetapi engkau justru ingin memasukkan rumah-Ku dengan cara merampas. Maka hukumanku untukmu adalah engkau tidak akan membangunnya.’

Daud berkata, ‘Wahai Rabbku, lalu siapa dari keturunanku?’

Allah menjawab, ‘Dari keturunanmu.’

Maka Allah mewahyukan kepada Sulaiman ‘alaihis salam, dan dialah yang membangunnya.’”

Mendengar itu, Umar langsung memegang kerah baju Ubay dan berkata, “Aku datang kepadamu dengan satu perkara, tetapi yang engkau bawa kepadaku lebih berat dari itu. Engkau harus mendatangkan bukti atas hadis ini, atau aku akan berbuat dan aku akan berbuat dan aku akan berbuat.”

Ubay berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”

Umar menjawab, “Itulah yang aku katakan.”

Umar pun membawa Ubay keluar hingga sampai ke masjid. Di sana terdapat satu halaqah para sahabat Rasulullah ﷺ. Umar menghentikan Ubay di hadapan mereka dan berkata, “Aku bersumpah kepada kalian atas nama Allah, siapa di antara kalian yang pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyebutkan hadis tentang Dawud ketika diperintahkan membangun Baitul Maqdis?”

Lalu ia menceritakan hadis itu kepada mereka. Maka seseorang berkata, “Aku mendengarnya.” Dan yang lain berkata, “Aku mendengarnya.”

Ubay pun marah dan berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”

Umar pun melepaskannya dan berkata, “Wahai Abu Al-Mundzir, demi Allah yang tidak ada sesembahan selain Dia, aku tidak pernah menuduhmu berdusta atas nama Rasulullah ﷺ, baik dalam hadis ini maupun selainnya. Akan tetapi aku tidak suka jika engkau menyampaikan hadis Rasulullah ﷺ secara terang-terangan tanpa kehati-hatian.”

Kemudian Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Pulanglah ke rumahmu. Aku membiarkannya untukmu dan tidak akan mengganggumu lagi.”

Al-‘Abbas berkata, “Engkau benar-benar membiarkannya dan tidak akan menggangguku?”

Umar menjawab, “Ya.”

Maka Al-‘Abbas berkata, “Kalau begitu, aku menjadikannya sebagai sedekah untuk kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan. Namun sebelumnya, saat engkau bersengketa denganku, aku tidak akan melakukannya.”

Umar pun menetapkan untuk Al-‘Abbas sebidang tanah di pasar, lalu membangunkan untuknya sebuah rumah dari harta kaum muslimin, yang bentuknya kurang lebih seperti rumahnya semula. Rumah itu tetap menjadi milik keturunannya hingga hari ini.

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, sumber dari Al-Ahkam Al-Kabir karya Ibnu Katsir, 1:440, diambil dari web Dorar.Net.

Dalam kisah ini terdapat pelajaran, nasihat, dan ibrah yang banyak, di antaranya:

  1. Kisah ini merupakan gambaran sikap toleransi dalam bermuamalah.
  2. Membiarkan perkara berjalan secara alami ketika terjadi perbedaan sudut pandang.
  3. Perhatian besar terhadap kemaslahatan umum.
  4. Menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak yang memutuskan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
  5. Menyamakan perlakuan antara dua pihak yang bersengketa saat proses pengadilan berlangsung.
  6. Mendengarkan keterangan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan keputusan.
  7. Mempertimbangkan kekuatan argumen dan kebenaran posisi, bukan kekuatan kekuasaan atau jabatan.
  8. Memastikan kebenaran dan keabsahan hadis dari Nabi ﷺ serta menerimanya dengan penuh ketundukan.
  9. Bahwa prinsip-prinsip dan nilai-nilai kebenaran tidak berubah dalam Islam maupun syariat-syariat sebelumnya, seperti larangan berbuat zalim dan merampas hak orang lain.
  10. Kebebasan seseorang untuk mengelola dan memanfaatkan kepemilikan yang sah secara syar‘i.
  11. Upaya untuk meraih kerelaan pemilik hak dengan cara yang baik.

Selain itu, masih banyak pelajaran lain yang dapat dipetik oleh orang yang mau menelaah dan merenungkan kisah ini.

Inilah faedah yang kami ambil dari tulisan Syaikh Muhammad Ilyas ‘Abdul Ghani yang berjudul Buyuut Ash-Shahaabah Hawla Al-Masjid An-Nabawi Asy-Syarif, hlm. 80-81.

Semoga manfaat.

 

Referensi:

  • Dorar.Net
  • ‘Abdul Ghani, M. I. (2003). Buyūt aṣ-Ṣaḥābah ḥawla al-Masjid an-Nabawī ash-Sharīf (Cet. ke-5). Maṭābi‘ ar-Rāshid.

 

Dibaca saat Umrah bersama Unity Tour, lalu diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 31 Desember 2025, 11 Rajab 1447 H

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Satu Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 4   +   3   =  

Back to top button