Kaedah Fikih (9), Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin

Sebelum Maghrib kita yakin sudah berwudhu dengan benar dan wudhu itu kita gunakan untuk shalat. Menjelang Isya’ mungkin ada perasaan atau was-was, apakah wudhu shalat Maghrib tadi sudah batal ataukah belum. Untuk keadaan seperti ini kalau yakin tidak kentut dan tidak melakukan pembatal wudhu lainnya, maka tetaplah berpegang pada kondisi awal (yang yakin). Keyakinan belum batal wudhu tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan. Jika yakin benar sudah batal, itulah kondisi yang diambil dan ketika itu barulah kita berwudhu. Kaedah yang kita bahas kali ini amat membantu untuk memahami masalah semacam ini.