Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Pria Shalat Hanya Memakai Sarung, Telanjang Dada

Bagaimana jika ada pria yang shalat cuma pakai sarung saja, telanjang bagian atasnya? Sahkah shalatnya? Silakan temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat

Hadits #208

– وَعَنْ جَابِرٍ ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( قَالَ لَهُ : { إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ” } – يَعْنِي : فِي اَلصَّلَاةِ – وَلِمُسْلِمٍ : { “فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ – وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ ” } . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apabila kainmu itu lebar, maka berselimutlah dengannya, yakni di dalam shalat.” Dalam riwayat Muslim, “Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya dan apabila sempit, maka bersarunglah dengannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010]

Hadits #209

وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ ( { لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي اَلثَّوْبِ اَلْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ }

Diriwayatkan pula oleh keduanya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah seseorang di antara kamu shalat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya.” [HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516]

 

Faedah hadits

  1. Istilah “tsaub” dalam hadits adalah izar (kain bawah) atau rida’ (pakaian atas), potongan kain yang disesuaikan dengan ukuran badan. Beda dengan gamis yang merupakan pakaian yang memiliki lengan baju dan menggantikan sekaligus pakaian atas dan bawah, karena menutup atas dan bawah secara bersamaan.
  2. Kalimat “Faltahif bihi”, adalah tutuplah badan sebagaimana memakai izar (kain bawah) dan rida’ (kain atas). Berarti di sini perintahnya jika memiliki pakaian yang dapat menutupi atas dan bawah secara sempurna, itulah yang dipakai. Lalu disebutkan “wa in kaana dhoyyiqon fattazir bihi”, yaitu jika sempit, cukup menutup bawah saja (sebagai izar).
  3. Sedangkan pada hadits disebutkan “laysa ‘alaa ‘aatikihi minhu syai-un”, yaitu yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya, yang dimaksud adalah perintah menutup bagian pundak, atau disuruh memakai rida’ (kain atas).
  4. Untuk laki-laki, jika ada pakaian bisa menutupi atas dan bawah sekaligus, maka orang yang shalat hendaklah menutupi atas dan bawah, yaitu menutup kedua pundak hingga lutut, karena seperti itu lebih sempurna dalam menutup aurat.
  5. Untuk laki-laki, jika hanya memiliki kain yang terbatas, maka yang ditutup adalah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut.
  6. Hadits ini jadi dalil bolehnya shalat dengan kain terbatas hanya satu pakaian saja. Ibnu Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki sah memakai pakaian dalam shalat dengan satu pakaian saja.” (Bidayah Al-Mujtahid, 1:286; Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:331).
  7. Hadits ini jadi dalil wajibnya menutup aurat dalam shalat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sebagaimana batasan ini disepakati oleh ulama empat madzhab dan inilah pendapat kebanyakan fuqaha. Pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali).
  8. Hukum menutup pundak bagi laki-laki ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya wajib jika mampu sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, sekelompok ulama salaf, dipilih Imam Al-Bukhari, dan pilihan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun Imam Ahmad tidak menyaratkan menutup pundak untuk shalat sunnah (nafilah) karena sifat shalat sunnah itu mabnaahu ‘ala at-takhfiif (dibangun di atas keringanan). Oleh karena itu dalam shalat Sunnah masih boleh meninggalkan rukun berdiri saat shalat dan meninggalkan syarat menghadap kiblat saat safar (perjalanan). Sedangkan pendapat lainnya adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama yaitu tidak wajib menutup kedua pundak dalam shalat, hanya disunnahkan dan wajib menutup aurat yang wajib. Pendapat kedua inilah yang dianut oleh Imam Malik, Imam Syafii, ash-haabur ro’yi (kalangan Hanafiyyah), dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi. Alasan yang mendukung pendapat kedua adalah hadits dari Muhammad bin Al-Munkadir, ia berkata bahwa ia melihat Jabir bin ‘Abdillah shalat dengan satu kain, Jabir berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan satu kain. (HR. Bukhari, no. 353). Alasan lainnya pula, pundak bukan termasuk aurat bagi laki-laki. Pendapat kedua lebih kuat dalam hal ini. Wallahu a’lam.
  9. Saran dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:334), “Hendaklah seorang yang shalat mengambil zinah (perhiasan dirinya) saat shalat. Yang bagus adalah ia shalat dengan gamis, celana, dan menutup kepala, atau ia bisa shalat dengan sarung, pakaian atas, dan ‘imamah (penutup kepala). Karena Allah Ta’ala berfirman,

۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini dikaitkan dengan memakai pakaian yang indah, bukan dikaitkan dengan menutup aurat. Ini maksudnya, hendaklah seseorang yang shalat memakai pakaian yang terbaik karena ia sedang berdiri menghadap Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.

 

Referensi:

  1. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.
  2. Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.

 

Baca Juga:


 

Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button