Zakat

Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat?

Lima tahun belum keluarkan zakat maal, apa masih ada qadha zakat? Zakat yang belum dibayar tetap dibayar?

Disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily:

  • Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim.
  • Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148)

  • Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17)

Semoga bermanfaat.  

 

Referensi:

Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.    

 


 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com    

Artikel yang Terkait

2 Komentar

  1. Assalamualaikum. Afwan ust sya udh baca materi2 zakat di web ini tapi msh yakin gmn cara hyung zakat mal sya.
    Sejak 2004 sya udh dpt gaji dan tersimpan di bank, bertambah dan berkurang karena transaksi. Dan blm dizakati. Mohon bantuannya ust utk kasus saya ini gmn utk zakat nya.
    Syukron jazakallah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button