Telat dan Mendapati Imam Tasyahud Akhir
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya, Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya?
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
“Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll). Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا
“Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll)
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota]Pertanyaan ketujuh dari fatwa no. 7371, 7/321[1]
Riyadh KSA, 18 Muharram 1432 H (25/12/2010)
Muhammad Abduh Tuasikal
Baca Juga:
- Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk?
- Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir
[1] Silakan lihat di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=170&PageNo=1&BookID=12
bagaimanakah mengkompormikannya dengan hadits berikut:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا
Barang siapa berwudhu‘ dengan sebaik-baiknya, kemudian pergi (ke masjid untuk shalat berjama’ah, Red.), namun dia mendapati manusia sudah selesai shalat, Allâh Ta’ala memberikan pahala kepadanya semisal pahala orang-orang yang menghadiri dan shalat (jamaah) itu tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.
(HR Abu Dawud no. 564, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani)
Imam as-Sindi rahimahullâh berkata:
“Zhahir hadits ini (menunjukkan) bahwa meraih pahala (shalat jamaah) disyaratkan dengan bersegera untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dan tidak melalaikannya, baik ia mendapatkan shalat jamaah maupun tidak.
Barang siapa mendapatkan satu BAGIAN dari shalat jamaah, walaupun pada tasyahud, (maka) dia mendapatkan yang pertama.
Pahala dan karunia (Allah) itu tidaklah diketahui dengan ijtihad (akal, fikiran), maka tidak dinilai sama sekali perkataan orang yang menyelisihi hadits dalam masalah ini”
thanks infonya, tapi ane bingung..
kita tahu bahwa shalat jamaah lebih utama dari shalat sendirian, tapi mengapa malah lebih afdhol ikut imam yang sudah tasyahud akhir? itu artinya kita terhitung shalat sendirian dong..padahal kalo kita menunggu orang lain dan bikin jamaah baru, kita jadinya shalat berjamaah (walaupun gak ikut jamaah yang pertama)
wallahu a’lam. mengikuti dalil itu lebih utama drpd cuma menimbangnya dg perasaan.
bingung juga neh,
klo kita datang ke masjid lantas kita dapati orang lagi mau berjamaah tapi ronde kedua (bikin jamaah baru) setelah jamaah pertama selesai, apa ini juga masih termasuk shalat berjamaah dgn pahala 27 x lebih banyak dari sholat sendiri juga bukan juga apa tidak
jamaah kedua termasuk shalat jama’ah.
afwan ustadz atas kelancangan ana untuk menjawab komentar akh wahyu:
akhiy, walaupun demikian, tetap antum harus mengamalkan hadits nabi:
مَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.”
(HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll)
dan juga hadits yang lebih khusus lagi:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا
“(yang artinya) Imam itu diangkat untuk diikuti, apabila imam takbir, maka bertakbirlah. apabila imam ruku’, maka ruku’-lah”
(HR. Ahmad, Bukhariy Muslim, dll.)
maka apabila kita mendapati imam TASYAHUD, maka kita WAJIB mengikutinya berdasarkan kedua hadits ini.
wallahu a’lam, semoga bermanfa’at…