Keluarga

Hadiah di Hari Lahir (13): Anak Kecil Boleh Memiliki Nama Kunyah

Anak kecil termasuk bayi yang baru lahir boleh diberi nama kunyah, sekaligus nama asli.

Hadits yang dimaksudkan di sini adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada saudara Anas yang masih kecil,

يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ

“Wahai Abu ‘Umair, apa yang engkau lakukan dengan burung kecil itu?” (HR. Bukhari no. 6203)

Abu ‘Umair adalah adik dari Anas bin Malik yang satu ibu dengan Anas. Ibu Anas menikah lagi dengan Abu Thalhah dan memiliki anak Abu Umair tersebut.

Hadits di atas bisa diambil dua faedah penting:

  • Boleh anak kecil memiliki nama kunyah.
  • Boleh juga berkunyah dengan nama yang bukan nama anaknya. (Fath Al-Bari, 10: 584)

Aisyah sendiri bernama dengan Ummu Abdillah. Padahal ia tidak memliki anak. (Al-Majmu’, 8: 255)

Dalam hadits disebutkan,

أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ صَوَاحِبِى لَهُنَّ كُنًى. قَالَ « فَاكْتَنِى بِابْنِكِ عَبْدِ اللَّهِ ». يَعْنِى ابْنَ أُخْتِهَا

“’Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, setiap sahabat wanita memiliki nama kunyah. “Berilah aku nama kunya dengan anak laki-laki (dari saudara perempuanku, pen.) yaitu ‘Abdullah.” (HR. Abu Daud no. 4970. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Sehingga ‘Aisyah memiliki nama kunyah Ummu ‘Abdillah. Padahal ‘Aisyah tidak mempunyai anak. Dalil ini juga dalil, bolehnya wanita memiliki nama kunyah. Dalam Sunan Abi Daud dibawakan judul bab untuk hadits ini, “Nama kunyah bagi wanita”.

Imam Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’ (8: 255), “Aisyah itu memiliki nama kunyah dengan Ummu Abdillah, di mana Abdullah putra dari saudara perempuannya, yaitu Asma’ binti Abi Bakr.”

Kesimpulannya, anak yang baru lahir bisa diberi nama kunyah. Begitu pula orang yang tidak memiliki anak bisa memiliki nama kunyah.

Moga jadi ilmu yang bermanfaat.

 

Referensi:

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.

Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Dzulqa’dah 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button