Jika Anda melihat konten yang baik dan bermanfaat, berikan tanda like atau share. Jika Anda melihat penyalahgunaan, click tombol Laporkan/Report. Kontribusi Anda akan menjadikan komunitas menjadi lebih bagus dan lebih bernilai.

ZAKAT GAJI DAN RESTORAN

Senin, 30 Juli 2012, 05:27 AM
0
]Assalamualaikum Ustad hafidulloh,Semoga Alloh memberikan rahmatnya berupa kesehatan yg prima , dan keluasan ilmu Ustad. Sangat urgent. Ana punya masalah dalam perhitungan Zakat Penghasilan gaji usaha Restoran. 1. Ana bekerja di Timteng dengan penghasilan yg cukup. Penghasilan ana dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan sisanya diinvestasikan dalam usaha restoran . Awal usaha dimulai 2007 akhir dengan fasilitas yg masih kecil, saat ini sudah besar fasiltasnya karena uang hasil keuntungan usaha dan sisa gajih dipakai untuk mengembangkan usaha. Ana juga ada hutang untuk modal usaha yg masih dicicil. Pertanyaannya: 1. bagaimana cara menghitung zakat penghasilan nya. Karena sisa dari kebutuhan pokok di investasikan. dan dipakai mencicil utang. 2. bagaimana cara menghitung zakat restoran. Karena modal makanan itu kan cepet habis, mana yg harus jadi pegangan: Total belanja makanan satu bulan atau makanan yg ada pada saat melakukan perhitungan zakat, Kami menghitung penghasilan netto = omzet perbulan - total belanja (makanan + Gaji karyawan + biaya Transport + semua biaya lainnya). mungkin penjelasannya akan panjang , mohon dijelaskan ke email saya kalau ustad berkenan solihat_halul_o7@yahoo.co.id. Wassalamualaikum Waraohmatullohi wabarokatuh.
Responses (0)
  • There are no replies here yet.
Your Reply

Komentar Terbaru

Konsultasi Terbaru

4 days ago 2 122
Sekolah
Started by Guest
1 week ago 1 164

Sign In or Create Account