( tentang wudhu untuk akhwat) bagaimana cara membasuh kedua kaki, jika masih dalam keadaan menggunakan kaos kaki ? apakah kaos kaki nya harus dilepas ketika wudhu atau hanya di usapkan saja, ttapi kaos kakinya tidak perlu dilepas.
Boleh akhwat itu mengusap kaos kaki asal dengan syarat:
1. Ia gunakan kaos kaki tersebut dalam keadaan sebelumnya telah berwudhu dengan sempurna.
2. Mengusapnya bagi orang yang mukim (tidak safar) selama 1x24 jam, dihitung mulai dari dia mengusap pertama kali. Sedangkan bagi musafir adalah 3x24 jam.
3. Ia mengusapnya ketika berwudhu seperti biasa (mengusap kaos kaki adalah pengganti dari mencuci kaki). Ia usap karena mendapati hadats selain junub.
Jika tidak memenuhi syarat ini, maka tidak boleh mengusap.
Wallahu a'lam.