Assalamuálaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ana ada satu pertanyaan : jika kita belanja pada sebuah toko atau mall dengan jumlah tertentu dan toko itu memberikan kupon untuk diisi data kita lalu diundi untuk mendapatkan hadiah mobil dari toko itu, apa hukum mengikuti atau mengisi kupon itu apalagi kalau sampai dapat hadiahnya?
Jazakumullah khair atas perhatiannya.
Wassalamuálaikum warahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum, Ustadz mau tanya ada kan istilah suit atau hompimpah untuk menentukan sesuatu misalnya milih tugas atau pr yang dibagikan ke beberapa orang dan dibagi ke tiap orang berdasarkan hompimpah itu, apakah diperbolehkan jika begitu?
Dari artikel 'Taruhan dan Judi dalam Lomba — Muslim.Or.Id'