Assalamu'alaikum
Ana mau tanya ustadz, misalnya ada seseorang yang telah mengenal seorang wanita, kemudian ia menyatakan dirinya ingin menikahi wanita tersebut, kemudian si wanita bercerita kepada orang tuanya akan permintaan menikah laki-laki tadi,kemudian si laki-laki datang ke rumah si wanita untuk nadzor, tapi belum menceritakan maksud keinginannya ke bapak si wanita untuk menikahi anak perempuannya. Kemudian tidak lama dari itu si laki-laki pergi kota karena ana panggilan tugas kerja, sehingga proses lamaran di lakukan oleh orang tua si laki-laki kepada wanita tanpa di hadiri oleh si pria,.apakah lamaran ini diperbolehkan ustadz?
jazakallahukhoir