Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com

  • Registrasi
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields yang diberi tanda (*) wajib diisi.

penyaluran_zakat_maal_dana_syubhat

Donasi_Pesantren_Darush_Sholihin_April_2013

Untuk mengajukan pertanyaan di forum konsultasi atau melakukan posting, silahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Seputar Jama, Qashar dan Jum'atan bagi musafir

Seputar Jama, Qashar dan Jum'atan bagi musafir

Assalaamu'alaikum,

Saya bekerja di pengeboran minyak, terkadang di lepas pantai atau di tengah hutan, dengan jadwal kerja yang tidak menentu (terkadang 1 minggu, sampai 6 minggu). Ada beberapa permasalahan yang ingin saya tanyakan, karena saya selalu diliputi keraguan tentangnya,
1. Menurut pendapat Syaikh bin baaz rahimahullah dan jumhur ulama menurut beliau, bahwa batasan seseorang boleh menqashar shalat adalah 4 hari, lebih dari itu harus disempurnakan jika sudah berniat safar lebih dari 4 hari, sedangkan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah tidak memberi batas waktu utk menqashar shalat, berdasarkan kaidah Islam itu mudah dan tidak mempersulit. Saya selama ini condong ke pendapat yg kedua. Apakah sudah benar yg saya pilih?
2. Yang utama adalah sholat di awal waktu dengan mengqashar shalat. Saya bekerja shift2an, selama 12 jam, dan sendirian memonitor aktivitas pengeboran. Saya kesulitan utk sholat di awal waktunya, jadi selalu saya jama-qashar jika ada kesempatan sholat. Apakah ini sudah benar?
3. Bagaimana juga hukum sholat jum'at atau sholat ied di tempat kerja, untuk status pekerja seperti saya ini. Jika sebagian teman2 menjalankan sholat jum'at, apakah tidak mengapa saya tidak ikut atau saya hadir diniatkan sholat qashar dzuhur demi menghindari fitnah?

Mohon penjelasannya, mengingat pentingnya masalah ini.

Jazakumullahu khairan.

Ariefrahmanh
useravatar
Offline
User info in posts
Administrator has disabled public posting

Re: Seputar Jama, Qashar dan Jum'atan bagi musafir

Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Semoga Allah senantiasa memberkahi antum.

1- Pendapat Ibnu Taimiyah yang lebih tepat karena Syari'at tidak membatasi batasan waktunya. Jadi selama masih bersafar, maka keringanan safar boleh diambil.

2- Sebaiknya mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Namun kalau sulit, maka boleh dijamak, sekaligus diqoshor bagi musafir.

3- Sebaiknya mereka dinasehati bahwa shalat Jum'at bagi sesama musafir itu tidak sah. Lihat bahasan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/ … kapal.html

Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 10 Shafar 1434 H
M. Abduh Tuasikal

rumaysho
useravatar
Offline
User info in posts
Administrator has disabled public posting

Nasehat by M. Abduh Tuasikal, MSc

kristenisasi_gunungkidul_Donasi_Rumaysho.com

Konsultasi_Agama_Rumaysho.com

New Rumaysho.com

Mailing List

cover_dzikir_pagi_petang_cetak

kajian_ceramah_abduh_tuasikal

website_para_ustadz_recommended

You are here: Home Konsultasi Forum Konsultasi Konsultasi Fiqih Ibadah Seputar Jama, Qashar dan Jum'atan bagi musafir

Faedah Ilmu

Jalan Kebenaran

Artikel Pilihan

Artikel Favourite