Assalaamu'alaikum,
Saya bekerja di pengeboran minyak, terkadang di lepas pantai atau di tengah hutan, dengan jadwal kerja yang tidak menentu (terkadang 1 minggu, sampai 6 minggu). Ada beberapa permasalahan yang ingin saya tanyakan, karena saya selalu diliputi keraguan tentangnya,
1. Menurut pendapat Syaikh bin baaz rahimahullah dan jumhur ulama menurut beliau, bahwa batasan seseorang boleh menqashar shalat adalah 4 hari, lebih dari itu harus disempurnakan jika sudah berniat safar lebih dari 4 hari, sedangkan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah tidak memberi batas waktu utk menqashar shalat, berdasarkan kaidah Islam itu mudah dan tidak mempersulit. Saya selama ini condong ke pendapat yg kedua. Apakah sudah benar yg saya pilih?
2. Yang utama adalah sholat di awal waktu dengan mengqashar shalat. Saya bekerja shift2an, selama 12 jam, dan sendirian memonitor aktivitas pengeboran. Saya kesulitan utk sholat di awal waktunya, jadi selalu saya jama-qashar jika ada kesempatan sholat. Apakah ini sudah benar?
3. Bagaimana juga hukum sholat jum'at atau sholat ied di tempat kerja, untuk status pekerja seperti saya ini. Jika sebagian teman2 menjalankan sholat jum'at, apakah tidak mengapa saya tidak ikut atau saya hadir diniatkan sholat qashar dzuhur demi menghindari fitnah?
Mohon penjelasannya, mengingat pentingnya masalah ini.
Jazakumullahu khairan.
Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Semoga Allah senantiasa memberkahi antum.
1- Pendapat Ibnu Taimiyah yang lebih tepat karena Syari'at tidak membatasi batasan waktunya. Jadi selama masih bersafar, maka keringanan safar boleh diambil.
2- Sebaiknya mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Namun kalau sulit, maka boleh dijamak, sekaligus diqoshor bagi musafir.
3- Sebaiknya mereka dinasehati bahwa shalat Jum'at bagi sesama musafir itu tidak sah. Lihat bahasan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/ … kapal.html
Wallahu waliyyut taufiq.
Riyadh-KSA, 10 Shafar 1434 H
M. Abduh Tuasikal