Assalamu 'alaikum
Semoga Alloh senantiasa memberkahi ustadz dan keluarga ..
Ada seorang karyawan yang mendapat uang tunjangan pendidikan dari perusahaannya tempat dia bekerja, perusahaan tersebut akan mengganti berapapun biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh karyawan tersebut, asalkan ada bukti kwitansinya.
Permasalahannya adalah si karyawan tersebut melakukan negosiasi dengan pihak sekolah untuk melebihkan uang yang tercantum di kwitansi dari yang seharusnya. Jadi apa hukumnya perbuatan dan kelebihan uang yang masuk ke kantong si karyawan tersebut?
Mohon penjelasannya ya ustadz ... Jazakallohu khoiron