Assalamu Alaikum
Saya memiliki dua permasalahan
#1 Apa hukum syariat asuransi kesehatan yang berlaku di maasyarakat menurut pandangan Antum?
#2 Jika hukum asuransi kesehatan haram, Apa hukum seorang dokter yang melayani pasien yang menggunakan asuransi kesehatan yang diharamkan?
Baarakallohu fiiku
Wa'alaikumussalam.
Lihat bahasan asuransi di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamala … ransi.html