Pertanyaannya Al-Ust. Begini, saya ceritakan dulu, sewaktu mau ke pengajian berangkat bersama jalan kaki setelah mau sampai ada kendala masalah uang saku, waktu itu adanya uang saya punya 10rb, saya bilang dibagi dua 5ribuan, tapi waktu itu istri gak mau, maunya minta 10rb, saya bilang tetap gak bisa tetap 5ribuan akhirnya tengkar ucapan, maksudx gak saling pukul cuma tengkar bicara, setelah itu karena istri ngamuk dan gak jadi ke pengajian akhirnya saya bilang jangan pulang tetap berangkat menuju pengajian karena istri tetap gak mau akhirnya saya bilang, saya mau pulang kerumah sendiri, tapi pada saat itu sama istri tidak diijinkan, setelah itu saya nurutin permintaan si istri untuk tidak pulang kerumah sendiri. yang menjadi pertanyaan saya mengucapkan mau pulang kerumah sendiri, apakah kalimat itu tidak membatalkan nikah? atau apa ucapan itu termasuk mengucapkan Talak? mohon jawabannya! dan diemailkan ke alamat Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , terima kasih