Assalammu'alaikum
Pak ustadz, bagaimana hukum pernikahan yang diwalikan oleh kakak dari bapak wanita dimana bapak wanita tersebut masih hidup dan telah meninggalkan keluarga dengan wanita lain sehingga pihak keluarga tidak ingin memberitahukannya?
Padahal mereka sudah mereka sudah melakukan pernikahan sirri dengan wali kakak dari bapaknya
Mohon nasehatnya segera
Wassalammu'alaikum
Assalamu'alaikum warohmatulloh...
Pak Ustadz mohon sedikit pencerahannya, saya pria berusia 25 tahun, dan saya sudah memiliki kandidat calon pasangan yang menurut saya dan keluarga saya sudah pas dan cocok, dan saya sudah mengenal si wanita tersebut hampir 1,5 tahun, saya pada dasarnya ingin sekali mensegarakan untuk menghalalkan hubungan kami, agar tidak terlalu banyak lagi dosa-dosa yang kami lakukan, namun dari piihak kelurga si wanita masih belum mengijinkan dikarenakan masih ada kakak wanita dari calon pasangan saya ini (adat oranga jawa yang tidak boleh mendahului kakak perempuan), sampai kami sempat berencana untuk nikah siri saja dahulu. sebaiknya apa yang mesti kami lakukan...?? kedua orang tua kami masing-masing sudah kenal dan menyetujui hubungan kami.
demikian, mohon saran dan masukannya ya pak... syukron...
Assalamualaikum..
Saya pernah melakukan shalat istiqoroh untuk meminta petunjuk kepada Allah tentang seseorang perempuan, dan setelah shalat istiqoroh saya tidur dan bermimpi diminta untuk menjadi imam shalatnya, dan Saya bermimpi yang sama sebanyak 2 kali. Sedangkan perempuan itu sudah memiliki hubungan dengan laki-laki lain (pacar),apa arti mimpi itu Pak Ustadz?Apa hanya sebuah bunga tidur atau ada makna tersendiri dari mimpi tersebut. Mohon pencerahannya..