Assalamulaikum wr wb,
Pak Ustad, saya mohon bantuan untuk diberikan nasihat atau pandangan secara hukum islam
yang harus dilakukan, saudara kami telah wafat dan meninggal harta warisan yang didapat bukan dari jalan yang halal (korupsi)
Apakah harta terrsebut boleh diberikan kepada anak & istrinya ? atau bagaimana sebaiknya yang harus
kami lakukan, sehingga kami melanggar tidak aturan islam yang telah ditentukan.
Atas nasihat & pandangan yang diberikan saya mengucapkan terima kasih, sehingga keluarga kami terhindar
dari sesuatu yang tidak di ridhoi oleh Alloh swt.
Wasalam
Nita