Asslamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz, saya bekerja di salah satu subcon Telekomunikasi bagian Drive Test atau kegiatan untuk mengukur kualitas sinyal. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan dan sangat mengganggu pikiran dan hati kecil saya.
1. Kasus pertama, Suatu perusahaan dalam mengerjakan sebuah proyek pasti sebelumnya melakukan proses tender untuk memenangkan proyek tersebut. Kita tidak tau apakah proses tender proyek itu dilakukan secara jujur atau curang. Yang saya tanyakan adalah bagaimana status gaji yang saya terima sebagai engineer biasa?
2. Kasus kedua, Pengadaan perangkat-perangkat telekomunikasi sangat rentan dengan Mark Up. Misalnya, Harga Perangkat BTS yang dibeli 500 juta kemudian di Mark Up menjadi 2 Milyar. Uang 1,5 Milyar tersebut masuk kas pribadi yang membeli perangkat teersebut sehingga merugikan perusahaan karena mark up itu. Bagaimana status gaji orang yang melakukan installasi BTS itu namun orang itu hanya mengerjakan saja tapi tidak tahu apakah perangkat itu hasil Mark Up atau bukan?
3. Kasus ketiga, saya seorang drive test engineer, setiap pergi kerja keluar kota atau daerah. Biasanya ada ongkos jalan, untuk dalam kota Rp 150 ribu satu hari, kalau di luar kota sekitar 500 rb satu hari. Kegitan mark-up uang jalan, bensin, atau penginapan sudah menjadi hal biasa. Jika kita tidak mau ikut serta, maka akan dikucilkan dan mereka tidak mau bekerja sama dengan kita. saya sangat bingung sekali ustadz. Apa yang harus saya lakukan dalam kondisi seperti ini?