السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله الرØÙ…Ù† الرØÙŠÙ…
Apakah kita tetap boleh menabung di bank ribawi dengan tidak mengambil uang hasil riba? Bagaimana hukum sedekah dengan barang haram? Apakah kita hanya tidak dapat pahala atau juga dapat dosa?
Bagaimana hukum penggunaan barang-barang bajakan atau barang dan barang yang perdagangannya tidak sah secara hukum negara?
Syukran Jazaakumullah...
Wa'alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh,
1. Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz membolehkan menabung di bank jika takut uangnya tidak aman.
2. Sedekah dengan barang haram tidak disebut sedekah karena Allah hanya menerima dari yang thoyib (yang baik). Adapun memanfaatkan uang riba itu diperbolehkan untuk apa saja (misal untuk fasilitas umum dsb). Namun pemanfaatan di sini bukan dinamakan sedekah.
3. Ttg barang yg tdk sah perdagangannya menurut hukum negara, kami belum tahu hukumnya. Namun untuk menggunakan barang bajakan, sudah seharusnya dijauhi seorang muslim kecuali dlm kondisi darurat.