Assalamu'alikum Wr. Wb.
Ustad, Romadhon kemarin istri saya dalam keadaan hamil, kemudian dia ada hutang puasa sebanyak 6 hari dan sudah kami bayar "Fidyah"nya.
Apakah setelah membayar Fidyah puasa juga harus membayar hutang puasa dengan melaksanakan puasa atau cukup membayar Fidyah saja?
Sukron.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Wa'alaikumus salam. Sebaiknya ia tetap membayar qodho' puasa lagi, karena wanita hamil menyusui dianggap seperti orang sakit. Simak dalam artikel berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3 … yusui.html
Semoga Allah beri kepahaman.
Silahkan Download