Info donasi secara lengkap...
Add a comment Selanjutnya...Selamat datang di Website Rumaysho.com, Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat. Pemilik Website ini adalah Muhammad Abduh Tuasikal. Sedangkan Rumaysho adalah nama putri pertama kami. Kami aktif menulis di beberapa media di antaranya: Buletin Dakwah At Tauhid, Pengusahamuslim.com, Muslim.or.id, Remaja Islam, dan Majalah Pengusaha Muslim. Silakan lihat profil selengkapnya di sini.
Semoga apa yang kami sajikan dalam website sederhana ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Setiap pengunjung boleh mengcopy dan menyebarkan tulisan dalam website ini dengan tetap menjaga amanat ilmiah.
Follow me on Twitter, Facebook, and Google+. Manfaatkan RSS Rumaysho.com.
Buku Panduan Ramadhan Terbitan Ke-4 Alhamdulillah ... Tidak terasa tahun ini kita akan kembali bersua dengan bulan Ramadhan. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita untuk berjumpa dengan bulan tersebut. Ada suatu buku menarik yang kami susun sebagai bekal kaum muslimin untuk menyambut bulan Ramadhan yang sudah dicetak di tahun-tahun sebelumnya dan saat ini memasuki cetakan keempatnya. Buku ini berisi bahasan fikih dan berbagai amalan yang sesuai tuntunan seputar puasa. Buku ini insya Allah akan dicetak 10 ribu eksemplar dan akan dibagi secara gratis kepada kaum muslimin. Bagi yang berminat silakan menghubungi pihak panitia di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari di Yogyakarta.
Add a comment
Selanjutnya...
Puasa Khusus di Bulan Rajab Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab.
Add a comment
Selanjutnya...
Imam Syafi’i dalam Membagi Waktu Malam Inilah contoh yang baik dari seorang imam yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita. Beliau memberi contoh bagaimana dalam membagi waktu malam untuk ibadah, belajar dan istirahat. Beliau tidak habiskan sia-sia untuk tidur saja. Juga bukan menghabiskan waktu malamnya dengan begadang sia-sia sebagaimana dilakukan oleh sebagian kita.
Add a comment
Selanjutnya...
Panduan Zakat Mata Uang & Zakat Penghasilan Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan sederhana yang dapat kami hadirkan.
Add a comment
Selanjutnya...
Adakah Zakat pada Perhiasan? Setelah bahasan zakat emas dan perak, kita akan melihat selanjutnya adakah zakat pada perhiasan. Karena emas dan perak tidak selamanya dalam bentuk batangan, namun ada yang dijadikan perhiasan, artinya sudah berubah bentuk. Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat. Dan pendapat yang kuat karena didukung oleh dalil adalah adanya zakat perhiasan. Lalu bagaimana cara perhitungannya, akan dijelaskan secara sederhana dalam tulisan berikut ini.
Add a comment
Selanjutnya...
Panduan Zakat Emas dan Perak Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut.
Add a comment
Selanjutnya...
Akibat Enggan Menunaikan Zakat Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut.
Add a comment
Selanjutnya...
|
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin
(HR. Tirmidzi dan Ahmad, shahih)