Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com

  • Registrasi
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields yang diberi tanda (*) wajib diisi.

penyaluran_zakat_maal_dana_syubhat

Donasi_Pesantren_Darush_Sholihin_April_2013

Menunda Penunaian Zakat Hingga Ramadhan

Cetak
 
zakat_ramadhanSebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hal ini dalam pandangan ulama?

Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308).

Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.”

Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini.

 

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H

www.rumaysho.com

muslim travel


blog comments powered by Disqus
 

Fikih by M. Abduh Tuasikal, MSc

kristenisasi_gunungkidul_Donasi_Rumaysho.com

Konsultasi_Agama_Rumaysho.com

New Rumaysho.com

Mailing List

cover_dzikir_pagi_petang_cetak

kajian_ceramah_abduh_tuasikal

website_para_ustadz_recommended

You are here: Home Hukum Islam Zakat Menunda Penunaian Zakat Hingga Ramadhan

Faedah Ilmu

Jalan Kebenaran

Artikel Pilihan

Artikel Favourite